Kamis, 04 Oktober 2012

Penetapan Upah Minumum Pekerja/Buruh



A. Latar Belakang

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan dimana ada unsur perintah, upah dan waktu. Hubungan kerja ini terjadi antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang sifatnya individual. Para pekerja/buruh mempunyai hak untuk membentuk suatu organisasi pekerja bagi kepentingan para pekerja/buruh tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara itu Pengusaha adalah :
a. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

Antara pekerja/buruh dan pengusaha mempunyai persamaan kepentingan ialah kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada perbedaan.

Pemerintah berfungsi utama mengadakan pengaturan agar hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha berjalan serasi dan seimbang yang dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban secara adil serta berfungsi sebagai penegak hukum. Disamping itu pemerintah juga berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik atau perselisihan yang terjadi secara adil. Pada dasarnya pemerintah juga menjaga kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih luas.

Dengan adanya Hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah atau Hubungan Industrial yaitu suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,maka antara pekerja/buruh dengan pengusaha akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik dari pihak pekerja/buruh maupun pihak pengusaha. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan hak dan kewajiban dituangkan didalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hubungan Industrial tersebut perlu diatur dengan tujuan akhir adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serta kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan pengusaha secara adil.

Untuk dapat mencapai tujuan akhir tersebut maka perlu adanya ketenangan kerja dan berusaha atau industrial peace, sebagai tujuan antara. Meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan saling kait mengait, tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan bahkan saling mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja hanya mungkin terjadi apabila didukung oleh kondisi pekerja/buruh yang sejahtera atau ada harapan yang nyata akan adanya peningkatan kesejahteraan diwaktu yang akan datang.

Sebaliknya kesejahteraan semua pihak khususnya para pekerja/buruh hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh tingkat produktivitas tertentu, atau adanya peningkatan produktivitas yang memadai mengarah pada tingkat produktivitas yang diharapkan.

Undang-Undang No 13 tahun 2003 Pasal 1 ayat 15. 16

Pengupahan merupakan sisi yang paling rawan di dalam hubungan industrial. Di satu sisi upah adalah merupakan hak bagi pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa dan / atau tenaga yang diberikan, di lain pihak pengusaha melihat upah sebagai biaya. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh atas jumlah penghasilan yang diperolehnya, maka ditetapkan Upah Minimum oleh pemerintah.

Upah merupakan hak pekerja/buruh yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya. Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Disamping itu perlu dikembangkan struktur upah yang tidak rumit dan adanya komponen upah yang jelas sesuai kebutuhan. Mekanisme penetapan upah dan kenaikan upah sebaiknya diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perjanjian kerja bersama (PKB) dibuat oleh dan antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara musyawarah mufakat. Seluruh hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha termasuk didalamnya upah, perlu diatur dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja bersama tersebut diharapkan proses hubungan industrial dapat berjalan dengan baik dan harmonis karena segala hak dan kewajiban masing-masing pihak telah disepakati bersama.

Berkaitan dengan upah atau pengupahan, maka perlu dipahami mengenai Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor (UMS).UMP adalah merupakan tingkat upah terendah bagi kabupaten/kota yang berada di wilayah propinsi yang bersangkutan tanpa mempertimbangkan sektor tertentu. Apabila kabupaten/kota bermaksud akan mengatur besarnya Upah Minimum untuk daerah yang bersangkutan atau disebut UMK, maka UMK yang bersangkutan ditetapkan oleh Gubernur dan harus lebih tinggi dari UMP.

Sedangkan Upah Minimum sektoral (UMS) adalah Upah Minimum bagi sektor yang bersangkutan dan harus lebih tinggi dari UMP maupun UMK. Oleh karena itu Upah Minimum sektoral hanya diberlakukan terhadap sektorsektor tertentu yang memiliki kemampuan lebih baik.

Pengaturan pengupahan utamanya perlu mempertimbangkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh yang dari waktu ke waktu senantiasa meningkat, serta kelangsungan hidup perusahaan. Untuk itu, penetapan Upah Minimum dan kenaikan Upah Minimum perlu dilakukan dan dikaji secara cermat sehingga semua pihak dapat menarik manfaat

Penetapan Upah Minimum sampai saat ini umumnya masih jauh dibawah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Upah Minimum setidaknya dapat diarahkan pada pencapaian upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimum. Hal ini dikarenakan pada faktor kemampuan perusahaan yang masih cukup kesulitan apabila Upah Minimum disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketika pekerja/buruh dihadapkan pada kondisi tersebut, maka tidak ada pilihan lain dan tidak ada daya tawar lagi kecuali memilih untuk tetap bekerja walaupun dengan upah tidak sepadan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Apabila pekerja memilih untuk keluar dari pekerjaannya, pasti pekerja/buruh tersebut akan mengalami kesulitan karena rata-rata kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja/buruh hanya pas-pasan sehingga untuk mencari pekerjaan yang lain akan kesulitan karena harus bersaing dengan para pencari kerja yang masih menganggur dan karena lapangan pekerjaan yang sangat terbatas.

Untuk itu sangat diperlukan adanya penetapan Upah Minimum sebagai upaya melindungi para pekerja/buruh sehingga upah yang diterimanya dapat menjamin kesejahteraan bagi dirinya maupun keluarganya dan para pekerja/buruh tidak diperlakukan semena-mena oleh pengusaha yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan dibalik kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh para pekerja/buruh.

Ketika penetapan Upah Minimum mengabaikan kepentingan dan kemampuan perusahaan dan semata-mata hanya memperhatikan kepentingan pekerja/buruh saja, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum yang ditetapkan dan karena diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan ketetapan Upah Minimum maka harus berakhir dengan penutupan perusahaan (lock out).

Permasalahan utama yang terjadi mengenai penetapan Upah Minimum adalah kekeliruan penafsiran tentang arti Upah Minimum. Sementara pengusaha menafsirkan bahwa Upah Minimum adalah tingkat upah pekerja/buruh.

Sehingga apabila pengusaha telah membayar upah sebesar Upah Minimum tanpa mempertimbangkan tingkat, masa kerja, dan lain sebagainya sudah dianggap memenuhi ketentuan yang berlaku.Sedangkan pengertian Upah Minimum sebenarnya adalah upah terendah, bagi pekerja/buruh tingkat terbawah, dalam masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sehingga pekerja/buruh yang mempunyai tingkat lebih tinggi atau masa lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya menerima upah lebih besar dari sekedar Upah Minimum. Untuk itu maka perlu adanya skala upah pekerja perusahaan.

Perlu kebijaksanaan dalam penetapan Upah Minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh namun dengan tetap memperhitungkan kemampuan perusahaan sehingga dalam penetapan Upah Minimum mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan hidup serta perkembangan perusahaan juga terjamin.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan wakil dari para pekerja/buruh di suatu perusahaan. Keberadaan Serikat pekerja/Serikat Buruh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan diatur juga didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai Undang-Undang tersebut, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dibentuk sekurang-kurangnya oleh sepuluh orang pekerja/buruh.

Dengan demikian dalam satu perusahaan sangat dimungkinkan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh lebih dari satu dalam satu perusahaan sering menimbulkan permasalahan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh terutama dalam hal keanggotaan. Permasalahan yang timbul tersebut tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada kinerja perusahaan. Hal ini perlu mendapat perhatian baik oleh pemerintah maupun para pengusaha, agar ketentuan dalam hal pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diharapkan mampu menjadi mitra pengusaha tidak berbalik menjadi penghambat dalam pengelolaan perusahaan.

Salah satu fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah membuat Perjanjian Kerja Bersama, dimana Perjanjian Kerja Bersama tersebut dibuat secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh selaku wakil pekerja/buruh. Dalam mekanisme perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama tentunya akan lebih mudah dan terarah apabila wakil pekerja/buruh dalam satu perusahaan hanya satu. Konflik akan lebih mudah timbul apabila dalam satu perusahaan terdapat Serikat Pekerja/Serikat Buruh lebih dari satu terutama dalam hal menentukan siapa yang berhak untuk berunding.
 
B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
a. Bagaimana Prosedur Penetapan Upah Minimum?
b. Apakah dengan penetapan Upah Minimum mampu meningkatkan kesejahtraan buruh?
c. Apakah penetapan Upah Minimum sudah memenuhi Kebutuhan Hidup layak?
 
C. Tujuan Penelitian

Dari uraian latar belakang dan pokok permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu :
a. Untuk mengungkap prosedur penetapan Upah Minimum.
b. Untuk mengetahui sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
c. Untuk menganalisis dampak penetapan Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan.

D. Manfaat Penelitian

Hasil keseluruhan yang akan diperoleh dari penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

a. Manfaat dari segi teoritis.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu hukum : melengkapi bahan bacaan di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Ketenagakerjaan dan menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta menjadi titik tolak dalam penelitian sejenis di masa mendatang.

b. Manfaat dari segi praktis.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah kaitannya dengan kebijakan penetapan Upah Minimum sehingga semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari penetapan Upah Minimum yaitu :
a. Prosedur penetapan Upah Minimum.
b. Sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
c. Dampak penetapan Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan.

E. Kerangka Teori

a. Perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dengan Pengusaha merupakan faktor utama yang perlu diperhatikan dalam penetapan Upah Minimum.

Pengusaha mempunyai misi utama yaitu meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara mencari keuntungan sebesar-besarnya agar perusahaan dapat berkembang dan lestari. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan pengusaha terutama yang berkaitan dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan misalnya biaya tenaga kerja (Labour cost). Para pengusaha akan melakukan upayaupaya dalam pencapaian peningkatan kinerja perusahaan dengan cara pemberian upah yang rendah tetapi mampu menghasilkan produktivitas yang sebesar-besarnya.

Sementara itu para pekerja/buruh mempunyai kepentingan dan keinginan yang merupakan kebalikan dari apa yang diinginkan oleh pengusaha. Pekerja/buruh menginginkan penghasilan atau upah yang setinggi-tingginya demi memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarganya.

Kepentingan dari dua sisi pelaku utama dalam Hubungan Industrial yaitu pengusaha dan pekerja/buruh tersebut sangat bertolak belakang. Meskipun demikian perlu disadari bersama bahwa perusahaan tidak akan berarti apa-apa apabila tidak ada pekerja/buruh, demikian pula sebaliknya pekerja/buruh tidak akan ada apabila perusahaan tidak ada. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang masing-masing sisi berlainan namun tidak dapat dipisahkan antara satu sisi dengan sisi yang lainnya.

Idealnya tingkat upah ditetapkan di masing-masing perusahaan melalui perundingan antara pekerja/buruh dengan pimpinan perusahaan.Untuk dapat melakukan perundingan secara efektif, maka pekerja/buruh sebaiknya diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh, sehingga perundingan dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme baku untuk membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kendala utama yang cukup besar adalah kemampuan serikat pekerja/serikat buruh masih terbatas untuk melakukan perundingan PKB dengan pengusaha. Oleh karena itu pengaturan pengupahan secara intern perusahaan dinilai belum cukup efektif.

b. Penetapan Upah Minimum akan mengakibatkan meningkatnya biaya bagi perusahaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penetapan Upah Minimum dapat dipastikan akan lebih besar atau setidaknya sama dengan Upah Minimum tahun sebelumnya. Kecenderungan ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam kaitannya dengan pemenuhan atas penetapan Upah Minimum. Untuk itu dalam hal penetapan Upah Minimum selain harus memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh, pemerintah juga harus memperhitungkan kemampuan dan kelangsungan hidup perusahaan.

Apabila Upah Minimum yang ditetapkan terlalu rendah maka para pekerja/buruh akan selalu dalam kehidupan yang sengsara dan sulit untuk mencapai kesejahteraan. Demikian pula sebaliknya, dengan penetapan Upah Minimum yang terlalu besar maka perusahaan akan mengalami kesulitan likuiditas atau kolabs apabila tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dan produktivitas.
                                                                                     
Kebijakan perhitungan Upah Minimum Propinsi (UMP) sampai saat ini masih menggunakan standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) bagi pekerja/buruh lajang. KHM merupakan peningkatan dari standar sebelumnya yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Secara kuantitatif, KHM lebih tinggi sekitar 20 % apabila dibandingkan dengan KFM.

Tujuan penetapan Upah Minimum ada 2 (dua) yaitu tujuan makro dan tujuan mikro. Tujuan makro ialah berupa :
1. Pemerataan, bahwa kenaikan Upah Minimum akan mempersempit kesenjangan antara pekerja/buruh tingkat bawah dan tingkat paling atas.
2. Peningkatan daya beli pekerja/buruh. Kenaikan Upah Minimum secara langsung akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong ekonomi rakyat.
3. Perubahan struktur biaya perusahaan. Kenaikan Upah Minimum akan memperbaiki / merubah struktur upah terhadap struktur biaya produksi.
4. Peningkatan produktivitas. Peningkatan Upah Minimum akan memberikan insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Tujuan mikro ialah berupa :
1. Sebagai jaring pengaman, agar upah terendah tidak semakin merosot.
2. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dengan upah tertinggi.
3. Meningkatkan penghasilan pekerja/buruh tingkat terendah.
4. Meningkatkan etos dan disiplin kerja.
5. Memperlancar komunikasi antara pekerja/buruh dan pengusaha. Peran pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sangat diperlukan dalam menyikapi dampak penetapan Upah Minimum. Tidak bisa hanya pengusaha saja yang harus menanggung dampak penetapan Upah Minimum ini.

c. Penetapan Upah Minimum yang selalu meningkat dari tahun ke tahun harus dibarengi dengan upaya-upaya pengusaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Pekerja/buruh mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan Perusahaan dengan harapan memperoleh imbalan atau penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya maupun bagi keluarganya. Potensi yang dimiliki oleh pekerja/buruh akan mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan apabila dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan semangat kerja yang tinggi.

Pemberian upah yang layak bagi pekerja/buruh semestinya tidak akan memberatkan perusahaan apabila pekerja/buruh mampu memberikan sumbangan pendapatan bagi perusahaan yang dihasilkan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. Hal ini dapat terjadi apabila antara pekerja/buruh dengan pengusaha mempunyai komitmen bersama untuk saling bekerjasama dan saling memberikan yang terbaik.

Pekerja/buruh yang telah mendapatkan jaminan kesejahteraan dari perusahaan akan lebih meningkatkan kinerja dan pengabdian sebesar-besarnya untuk Perusahaan. Pikiran dan tenaga akan sepenuhnya dicurahkan untuk kepentingan perusahaan karena pekerja/buruh yang telah terjamin kesejahteraannya tersebut tidak berfikir lagi untuk mencari pendapatan lain diluar pendapatan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini sangat diperlukan utamanya bagi pengusaha yang tidak dapat hanya mengandalkan dari sisi harga jual hasil produksi saja dalam upaya menutupi harga pokok dan kebutuhan pembiayaan. Meningkatkan harga jual bukan merupakan solusi terbaik karena akan berdampak pada menurunnya daya saing dan penjualan hasil produksi karena sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Oleh karena itu para pengusaha perlu menyikapi dampak penetapan Upah Minimum yang selalu meningkat ini karena suka ataupun tidak ketentuan Upah Minimum harus dilaksanakan oleh para pengusaha.

d. Penetapan Upah Minimum untuk melindungi pekerja/buruh dan perusahaan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (2) “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi bagi pekerja/buruh.
Pasal ini jelas memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam hal penghasilan yang diperolehnya atas pekerjaan yang dilakukannya. Upah yang layak bagi kemanusiaan tersebut lebih jauh ditetapkan dalam ketentuan penetapan Upah Minimum yang diarahkan pada pemenuhan Kebuthan Hidup Layak (KHL).

Kaitannya dengan perlindungan bagi perusahaan, Undang- Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum dengan mempertimbangkan produktivitas dan tingkat pertumbuhan ekonomi sesuai Pasal 88 ayat (4). Untuk itu perlu pertimbangan dua sisi kepentingan dalam penetapan Upah Minimum yaitu sisi kepentingan pekerja/buruh dan sisi kepentingan pengusaha.

Penetapan Upah Minimum diarahkan pada perlindungan bagi pekerja/buruh namun dengan tetap mempertimbangkan faktor kemampuan perusahaan sehingga pekerja/buruh dapat sejahtera namun perusahaan dapat terus berkembang dan lestari. Hal ini sangat penting karena antara pekerja/buruh dengan perusahaan sama-sama saling membutuhkan dan saling bergantung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar