Rabu, 03 Oktober 2012

ALIH FUNGSI TANAH


A.ALIH FUNGSI TANAH HUTAN KOTA MENJADI PEMUKIMAN

B.RUMUSAN MASALAH

Dalam hal ini penyusun menemukan rumusan masalah Apakah ada pelanggaran perijinan dalam alih fungsi hutan kota menjadi pemukiman..?
Bagaiman penegakan hukumnya apabila benar di temukan adanya pelanggaran perijinan...?

C.PEMBAHASAN

a.Pengertian

Menurut UU No 5 tahun 1960 pasal 4 tanah adalah sebagian permukaan bumi.Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berdimensi panjang dan lebar.
Dalam UUPA Pasal 16 di atur mengenai hak milik atas tanah:

1.hak guna usaha
2.hak guna bangunan
3.hak pakai
4.hak sewa
6.hak pengelolaan


Untuk melaksanakan dan mengatur haknya negara di beri wewenang yang di amanatkan dalam pasal 2 UU no 5 tahun 1960 untuk:
  1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persedian dan pemeliharaan bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumu air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  3. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum yang mengenai bumu air ruang angkasa dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya.
Dalam hal ini negara mempunyai hak dalam penguasaan sepenuhnya bumi air ruang angkasa yang ada dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia selaian itu negara di berikan hak untuk mengatur peruntukan,hubungan hukum dan perbuatan hukum mengenai tanah.

Dalam UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang negara di berikan tugas dan wewenang yang di amanat kan dalam pasal 7 Ayat (1 dan 2)

Pasal 7 ayat (1) negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pasal Ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat(1),negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah.

Jadi dalam nmenyelenggarakan tugas dan wewenangnya negara memberikan kewenangannya untuk mengatur ruang-ruang yang ada dalam wilayah negara Indonesia akan di delegasikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1 atau Pemerintah Propinsi dan juga Pemerintah Daerah Tingkat 2 atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Hal ini menyebabkan pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang sangat penting dalam merencanakan konsep ruang yang ada di dalam wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar