Minggu, 07 Oktober 2012

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
Pada uraian terdahulu berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :

a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

Pajak Daerah

Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment. Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai rumah tangganya. Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :

1.      Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
2.      Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
3.      Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
4.     Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.

Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :

1.      Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
a.       Pajak kenderaan bermotor
b.      Bea balik nama kenderaan bermotor
c.       Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
2.      Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
a.       Pajak hotel dan restoran
b.      Pajak hiburan
c.       Pajak reklame
d.      Pajak penerangan jalan
e.       Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f.       Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan

Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a.       Pajak kenderaan bermotor 5 %
b.      Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c.       Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 %
d.      Pajak hotel dan restoran 10 %
e.       Pajak hiburan 35 %
f.       Pajak reklame 25 %
g.      Pajak penerangan jalan 10 %
h.      Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
i.        Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %

Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.


Retribusi Daerah

Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.

Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
1.         Dasar untuk mengenakan retribusi biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang disediakan.
2.      Dalam beberapa hal retribusi biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu atas dasar mencari keuntungan.

Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
1.      Retibusi dipungut oleh negara
2.      Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
3.      Adanya kontra prestasi yang secar langsung dapat ditunjuk
4.      Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang / badan yang menggunakan / mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II menurut Kaho berikut ini :
1.Uang leges
2.Biaya jalan / jembatan / tol
3.Biaya pangkalan
4.Biaya penambangan
5.Biaya potong hewan
6.Uang muka sewa tanah / bangunan
7.Uang sempadan dan izin bangunan
8.Uang pemakaian tanah milik daerah
9.Biaya penguburan
10.                Biaya pengerukan wc
11.                Retribusi pelelangan uang
12.                Izin perusahaan industri kecil
13.                Retribusi pengujian kenderaan bermotor
14.                Retribusi jembatan timbang
15.                Retribusi stasiun dan taksi
16.                Balai pengobatan
17.                Retribusi reklame
18.                Sewa pesanggrahan
19.                Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut.
20.                Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
21.                Retribusi tempat rekreasi

Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :

1.      Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.      Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.


 Perusahaan Daerah

Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
1.      Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
a.       Memberi jasa
b.      Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c.       Memupuk pendapatan
2.      Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3.      Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangt bergantung pada potensi daerah itu sendiri.

 Sumber Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pinjaman

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004, pengertian dari Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sumber Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Obligasi Daerah

Adapun pengertian Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Sesuai dengan ketentuan penerbitan Obligasi Daerah yang tercantum dalam UU No. 33 Tahun 2004, maka Daerah hanya dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah di pasar modal domestik. Kemudian nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo harus sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dana yang dihasilkan dari penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Adapun penerimaan dari investasi sektor publik tersebut digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok Obligasi Daerah. Apabila masih terdapat sisa setelah pembayaran pokok dan bunga, maka sisa penerimaan tersebut disetorkan ke kas Daerah.

Dalam penerbitan Obligasi Daerah, Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; (2) rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh Pemerintah; dan (3) tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa Obligasi Daerah tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat, dan dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, maka Kepala Daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, setiap penerbitan Obligasi Daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah.


DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Nurimansyah, “Otonomi dan Desentralisasi Keuangan Daerah”, Prisma, Jakarta, 1991.
Kristadi JB, “Masalah Sekitar Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, Alumni, Bandung, 1986
Riwu Kaho, Yosef, “ Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia”, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
----------------- “Otonomi Daerah dan Titik Beratnya di letakkan pada Daerah Tingkat II”, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar