Minggu, 19 Februari 2012

Contoh Skripsi

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PENATAAN RUANG DI KOTA BANDARLAMPUNG

 





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Saat ini permasalahan penataan ruang yang sering terjadi adalah berupa ketidakpedulian masyarakat (publik) dalam penyelenggaraan penataan ruang dan adanya sikap acuh dan kurang memahami esensi penataan ruang itu sendiri. Hal ini disebabkan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Masyarakat adalah subyek dari proses pembangunan sedangkan pemerintah adalah pemberi arah dan fasilitator. Jika subyek tidak berperan secara baik maka proses pembangunan tidak akan berhasil. Ketaatan masyarakat pada rencana tata ruang sangat diperlukan demi suksesnya tujuan penataan ruang. Dan ketaatan membutuhkan prasyarat harus memahami apa dan bagaimana rencana tata ruang wilayah di mana masyarakat tersebut tinggal.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu didorong untuk menyelenggarakan pemerintahaan secara baik ( good governance). Pelibatan masyarakat bisa dipandang sebagai kontrol sosial yang akan mendorong pemerintah untuk konsisten melaksanakan rencana tata ruang yang aspiratif.
Konsepsi peran serta masyarakat, walaupun berbagai pihak telah berkeinginan menetapkannya sejak tahun 80-an, tetapi secara formal baru terwujud konsepsinya di tahun 1992 melalui pengundangan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang di sahkan pada tanggal 13 Oktober 1992 dan kini telah di gantikan oleh Undang – Undang No 26 Tahun 2007 yang di sahkan pada tanggal 26 april 2007. Hal ini juga sebagai upaya mengantisipasi dan menjaga kesinambungan pembangunan. Selanjutnya diikuti oleh Peraturan Pemerintah , pada tanggal 3 Desember 1996, yaitu PP No.69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagai mana telah di perbaharui dan di sahkan pada tanggal 11 oktober 2010 yaitu Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat.
Disamping itu pemerintah telah mempersiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1998 tentang Tatacara Peranserta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Dalam perundangan tersebut di amanatkan bahwa untuk penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan peranserta masyarakat. Peran dan keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan dan mengamankan aturan tersebut amat sangat penting artinya karena hasilnya akan dinikmati kembali oleh masyarakat di wilayahnya.
Selanjutnya dengan merujuk pada TAP MPR IV/MPR/2000 tentang rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah yaitu peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas masyarakat serta aparatur pemerintahan di daerah terlihat jelas pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam berbagai proses penyelenggaraan pembangunan, termasuk didalamnya dalam proses penataan ruang. Semangat tersebut sejalan dengan bunyi pasal 12 UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang bahwa Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat. Prinsip tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1996 yang mengedepankan Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaku atau stakeholder utama pembangunan.
PP No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan hak dan kewajiban, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang diatur hal-hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat, Bentuk Peran Serta Masyarakat, Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat diatur berdasar tingkatan hirarki Pemerintahan dari tingkat Nasional, tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Dalam PP ini diatur secara rinci pula hak masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Tidak hanya hak, tetapi diatur pula kewajiban masyarakat dalam proses Penataan ruang.
Pada posisi lain dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah, telah memberikan legitimasi untuk menyerahkan kewenangan dalam proses penyelenggaraan penataan ruang kepada daerah. Konsekuensi dari kondisi tersebut antara lain adalah memberikan kemungkinan banyaknya Kabupaten/Kota yang lebih memikirkan kepentingannya sendiri, tanpa memikirkan sinergi dalam perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan dengan Kabupaten/Kota lainnya untuk sekedar mengejar targetnya dalam lingkup masing-masing.
Untuk mensinergikan kepentingan masing-masing Kabupaten/Kota diperlukan satu dokumen produk penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengutamakan peran masyarakat secara intensif.
Undang – Undang No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang sebagai dasar pengaturan penataan ruang selama ini sebelum di sahkannya dan di gantikan oleh Undang – Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pada dasarnya telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya masing-masing. Pada hakekatnya pembentukan Undang -  Undang perlu memperhatikan dasar-dasar pembentukannya terutama berkaitan dengan landasan-landasan dan asas-asas yang berkaitan dengan materi muatanya. Sekurang -kurangnya, dasar-dasar penyusunan peraturan perundang-undangan harus memiliki tiga landasan, yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Landasan-landasan tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut:
a.       Landasan filosofis ( Filosofische grondlag )
Landasan filosofis merupakan filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa yang berisi nilai-nilai moral tau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita yang di junjung tinggi. Dimana di dalamnya ada nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan, dan berbagai nilai lainya yang di anggap baik. Pengertian baik, benar, adil, dan susila tersebut menurut takaran yang di miliki bangsa yang bersangkutan. Hukum yang baik yang baik harus berdasarkan kepada itu semua. Dibentuk dengan memperhatikan moral bangsa, maka masyarakat akan mematuhi dan mentaatinya.

b.      Landasan sosiologis ( Sosiologische grondslag )
Mempunyai landasan sosiologis karena ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarkat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang di buat ditaati oleh masyarakat,tidak menjadi kalimat-kalimat mati belaka. Hal ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang di buat harus di pahami oleh masyarakat, sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat. Membuat suatu aturan yang tidak sesuai dengan tat nilai, keyakinan, dan kesaaran masyarakat tidak akan adda artinya, tidak mungkin dapat di terapkan karena tidak dipatuhi dan tidak ditaati.

c.       Landasan yuridis ( Yuridische grondslag)
Memiliki landasan hukum ( yuridische grondslag ) yang menjadi dasar kewenangan (bevoegdheid atau competentie) pembuatan peraturan perundang-undangan. Apakakah kewenangan seorang pejabat atau lembaga /badan tertentu mempunyai dasar hukum yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan sangat di perlukan. (Bahri Saiful,2006).
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah di rumuskan adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu sebagai berikut:
1)      Kejelasan tujuan;
2)      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3)      Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
4)      Daftar di laksanakan;
5)      Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6)      Kejelasan rumusan; dan
7)      Keterbukaan;
Pada akhirnya, penataan ruang diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan sosial dalam lingkungan hidup yang lestari dan berkesinambungan melalui penataan ruang.
Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 menyebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.. Selanjutnya, tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Pengertian penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk didalamnya penataan ruang kota.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk mencoba menguraikan dan membahas tentang “PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PENATAAN RUANG DI KOTA BANDARLAMPUNG”

B.       Rumusan Pemasalahan dan Ruang Lingkup

1.        Rumusan Permasalahan
Dari uraian latarbelakang di atas maka dalam penulisan penelitian ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
a.       Bagaimana peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang di kota bandarlampung.?
b.      Bagaimana hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang di kota bandarlampung.?

2.        Ruang Lingkup
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam penelitian ini hanya dibatasi pada masalah peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang di kota bandarlampung.

C.       Tujuan Penelitian dan Kegunaan.

1.        Tujuan Penelitian
Dari uraian latar belakang dan permasalahan di atas maka tujuan dari penelitian ini adalah :
a.       Untuk mengetahui bagaimana peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang di kota bandarlampung.
b.      Untuk mengetahui bagaiman hak dan kewajiban masyarakat dalam hal perencanaan,pemanfaatan dan pengendalian pemafaatan ruang yang ada di kota bandarlampung.
c.       Untuk mengetahui seberapa besar peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan penataan ruang
d.      Secara garis besar penulisan penelitian ini sebagai tugas akhir untuk memperoleh gelar sarjana hukum.


2.        Kegunaan Penelitian

a)        Dari Segi Teoritis
Secara teoritis adalah untuk memperluas dan memperdalam pemahaman  penulis tentang peran serta masyarakat dalam hal pelaksanaan penataan ruang yang ada di kota bandarlampung.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu hukum melengkapi bahan bacaan di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Penataan Ruang dan menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta menjadi titik tolak dalam penelitian sejenis di masa mendatang.

b)        Kegunaan Secara Praktis
Dapat menambah pengetahuan penulis mengenai peranan masyarakat dalam hal pelaksanaan penataan ruang selain itu untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada instansi terkait dalam hal pelaksaan penataan ruang khususnya di kota bandarlampung.

Kamis, 02 Februari 2012

SURAT DAKWAAN

DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PPK-01/ KPK/ JKT/ 07 / 2009






A.n TERDAKWA
HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO












KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DI JAKARTA





“ UNTUK KEADILAN”



SURAT DAKWAAN
_____________________________________________
Nomor Register Perkara: PPK-01/ KPK/ JKT/07/ 2009



TERDAKWA

HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO



PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI


JAKARTA, 21 Juli 2009
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DI JAKARTA
“Untuk Keadilan”

SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PPK-01/ KPK/ JKT/07/ 2009

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                : Haris Diraja, S.IP Bin Ibnu Subianto
Tempat Lahir                    : Semarang
Umur/ Tanggal Lahir            : 55 tahun/ 14 Februari 1954
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan        : Indonesia
Tempat Tinggal    :Jalan Soemantri Bojoloro No. 15   Semarang
Agama                    : Islam
Pekerjaan    : Bupati Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah
Pendidikan Terakhir                : S-1 (Fisip)

B.    PENAHANAN

•    Terdakwa oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 2 Juli 2009 sampai dengan tanggal 16 Juli 2009
•    Terdakwa oleh penuntut umum sejak tanggal 16 Juli 2009 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

C.    DAKWAAN

K E S A T U    :

P R I M A I R   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.


•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring

•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








S U B S I D A I R   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring

•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




K E D U A    :

P R I M A I R   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring

•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




S U B S I D A I R   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring

•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 13 jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




K E T I G A    :

P R I M A I R   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.


•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring



•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

S U B S I D A I R   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring

•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




L E B I H S U B S I D A I R

PRIMAIR   

------------------Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO sebagai Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri No.123/ MDG/ 2004 tanggal 30 April 2004. Pada hari Rabu 15 April 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2009 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di Kantor Bupati Semarang yang terletak di Kabupaten Semarang Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekira tanggal 12 Januari 2009, terdakwa melakukan pertemuan dengan Dina Savina  selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terkait dengan rencana pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Sekira tanggal 19 Januari 2009 terdakwa memerintahkan saksi Ian Gunawan bin Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat RASK pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah). Hasil rapat rencana perubahan RAPBD yang dilaksanakan oleh Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 6 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada wktu lain dihari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan tersebut, telah menyetujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari yang semula diajukan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah).

Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Semarang kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 agar pengadaan buku pelajaran tersebut dapat segera terlaksana. Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti saksi Ian Gunawan (didakwakan dalam berkas terpisah) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tanggal 18 Februari 2009.  

Berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cara-cara tahap prakualifikasi dan tahap pasca kualifikasi.

Proyek pengadaan buku pelajaran SD dan SMP sesuai dengan RAPBD adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibagi ke dalam 3 (tiga) paket yaitu:
a. Paket 1 adalah buku pelajaran Matematika senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),
b.    Paket 2 adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan
c.    Paket 3 adalah buku pelajaran IPA senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Berdasarkan hasil lelang, pemenang tender proyek pengadaan buku pelajaran paket 1 adalah CV. Cindeminati, paket 2 adalah CV. Aryudigya, dan paket 3 adalah CV. Sigur Ros. Ketiga CV tersebut kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang masing-masing CV. Cindeminati dengan Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009, CV. Aryudigya dengan Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009, dan CV. Sigur Ros dengan Nomor: 10/PPK/DISPENDIK/2009 pada tanggal 4 Maret 2009.
Sekira pada bulan April 2009 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 diketahui buku-buku pelajaran yang telah didistribusikan ke SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Semarang memiliki kualitas yang buruk dan tidak layak dipergunakan sebagai buku pelajaran serta diketahui bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mendapatkan buku-buku tersebut.

Sekira tanggal 30 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan tersebut terdapa laporan bahwa dana anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 6.000.000.000 sehingga sisa dana dari nilai total proyek adalah sebesar Rp 4.000.000.000 Sisa dana tersebut diketahui ada pada Terdakwa dan tidak dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Bupati oleh Mendagri No. 121/ MDG/ 2004 tanggal 3 Mei 2004, yaitu memimpin, mengarahkan, menganalisa dan mengawasi secara langsung tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Semarang dan menjalankan prosedur-prosedur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang pada tanggal 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pernah mengadakan rapat dengan saksi Dina Savina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk membahas mengenai adanya Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang membutuhkan anggaran dana sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO memerintahkan kepala dinas Ian Gunawan bin Gunawan untuk membuat RASK untuk pengadaan buku SD dan SMP dengan anggaran sebesar 18.000.000.000,-

•     Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 dalam rapat Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah atau RAPBD yang di bahas oleh panitia anggaran eksekutif dan legeslatif telah menyutujui bahwa untuk kepentingan pengadaan buku SD dan SMP dikeluarkan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)  yang semula diajukan sebesar Rp 18.000.000.000 ( delapan belas miliyar rupiah).

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No.969/ 41/ K/ 2009 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  bertujuan agar pengadaan buku tersebut dapat segera terlaksana.

•    Bahwa kemudian ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO  tertanggal 14 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009, melakukan pertemuan dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, Pimpinan CV Sigur Ros CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA membicarakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang akan mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP.

•    Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ian Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) No. 188.4/ 535.a/ 2009 tentang Penunjukkan Panitia Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Pimpinan Kegiatan DANIL M TOP bin MASUKO HARYONO dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.5/ 535.a/ 2009, ANDI MARDIANSYAH bin Moh. SUGANDA dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.6/ 535.a/ 2009 sebagai Pembantu Pimpinan Kegiatan, dan HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK (Surat Keputusan) No. 188.4.7/ 535.a/ 2009 beserta anggota, mengadakan rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan pertemuan dengan HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO selaku bupati Semarang di rumah dinas bupati HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO membahas hasil rapat penentuan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).

•    Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. HILDA SILVIA binti BAMBANG WAHYUDI selaku ketua panitia Pengadaan Barang dan Jasa menginformasikan pengumuman lelang pengadaan buku utuk SD dan SMP melalui media cetak nasional dan lokal yang diketahui oleh DANIL M TOP binti MASUKO HARYONO selaku Pimpinan Kegiatan dan IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 20 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 melakukan pertemuan ke dua kalinya dengan pemimpin CV Cindeminanti DIMAS bin JUBIR, CHANDRA IRAWAN bin IWAN MAKBUL dan CV Aryudigdaya LINDA SAGALA bin ALBERIUS SAGALA dengan maksud membahas tentang perjanjian  pemenangan CV Cindeminati, CV Sigur Ros dan CV Aryudigdaya dalam lelang terbuka untuk pengadaan buku SD dan SMP kabupaten Semarang.

•    Bahwa pada tanggal 21 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO mengirimkan memo kepada IAN GUNAWAN bin DANIEL GERRY HART selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk memenangkan CV Cindeminati, CV Aryudigdaya dan CV Sigur Ros sebagai pemenang lelang.

•    Bahwa ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO pada tanggal 22 Februari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 menhubungi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA melalui telepon yang sebelumnya telah mengirimkan Short masage service yang dalam hal ini Terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO meminta DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA untuk menjadi mediator lalu lintas keuangan.

•    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret , atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  dilakukan pelelangan terbuka terhadap proyek pengadaan buku tersebut. Sesuai keputusan panitia lelang pemenang lelang adalah CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros dengan nilai kontrak adalah senilai untuk paket 1 yaitu pengadaan buku Matematika untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak adalah Rp 3.000.000.000, kemudian untuk paket 2 yaitu pengadaan buku Bahasa Indonesia untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000, dan paket 3 yaitu pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP dengan nilai kontrak Rp 4.000.000.000.

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Dimas Akbar bin Jubir selaku pemenang tender dari CV. Cindeminati menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 08/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 1 tentang pengadaan buku matematika senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Linda Sagala binti Alberius Sagala selaku pemenang tender dari CV. Aryudigya menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 2 tentang pengadaan buku Bahasa Indonesia senilai total Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009  Chandra Irawan bin Iwan Makbul selaku pemenang tender dari CV. Sigur Ros menandatangani surat perjanjian (kontrak) Nomor: 09/PPK/DISPENDIK/2009 dengan pejabat DISPENDIK (Dinas pendidikan)  kota Semarang tentang Pengadaan Buku Untuk SD dan SMP paket 3 tentang pengadaan buku IPA senilai total Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

•    Bahwa Benar DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 mencairkan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- melalui dana pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO di rumah dinas terdakwa..

•    Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 pembayaran kepada ketiga rekanan tersebut dilakukan secara tunai melalui saksi DINI AGUSTINA binti AGUS SUPRAPTA  selaku Pimpinan Yayasan Semarang dan sebagai mediator yang diberikan kuasa oleh CV Cindeminati, CV Aryudigdaya, dan CV Sigur Ros untuk mengatur lalu lintas keuangan hasil pencairan uang daerah Kabupaten Semarang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh bupati sebagai kuasa.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Cindeminati dalam hal pengadaan buku matematika untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Cindeminati.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Aryudigya dalam hal pengadaan buku Bahasa Inggris untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 3.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 2.655.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 655.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Aryudigdaya.

•    Bahwa benar dana yang digunakan oleh CV Sigur Ros dalam hal pengadaan buku IPA untuk SD dan SMP adalah Rp 1.800.000.000 dari Rp 2.000.000.000,- yang sebelumnya disepakati kontrak adalah Rp 4.000.000.000,- kemudian dipotong PPH dan PPN sebesar 11,5% sehingga sisa Rp 3.850.000.000,- yang kemudian terdapat potongan kembali oleh mediator selaku lalu lintas keuangan sebesar 1.850.000.000,- dan Rp 200.000.000 sebagai keuntungan yang diperoleh oleh CV Sigur Ros.

•    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009. Ia IAN GUNAWAN bin DANIL GERRY HART selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Semarang pada rekeningnya mendapatkan penambahan uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

•    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 telah diserahkan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan kemudian buku-buku sekolah tersebut didistribusikan ke SD dan SMP yang ada di Kabupaten Semarang, yaitu:
    Buku SD sejumlah 20.000 eksemplar.
    Buku SMP sejumlah 20.000 eksemplar.
Dengan perincian SD dan SMP yang menerima adalah:
1. SDN 1 Kendal                    11. SMP 11 Kendal
2. SDN 23 Merbabu                    12. SMP 4 Sukoharjo
3. SDN 5 Gunung Betung                13. SMP 2 Sukolali
4. SDN 47 Kebo Ireng                14. SMP 9 Sukoharjo
5. SDN 12 Karang Anyar                15. SMP 29 Salatiga
6. SDN 6 Situbondo                    16. SMP 57 Pringsewu
7. SDN 3 Kebonijo                    17. SMP 7 Gadingrejo
8. SDN 2 Karawaci                    18. SMP 19 Kelosjauh
9. SDN 8 Margoyoso                19.SMP13Tambakyoso
10. SDN 4 Ojolali                    20.SMP70Mpogandring

•    Bahwa pada tanggal 30 maret 2009 berdasarkan data audit BPK terhadap kekayaan keseluruhan pribadi terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO terjadi penambahan harata dari Rp 6.000.000.000,-(Enam Miliar Rupiah) bertambah menjadi (Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 8.850.000.000 

•    Bahwa pada tanggal 7 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ditemukan fakta di lapangan, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Semarang tidak mendapat buku tersebut, yaitu:
1. SDN 5 Gunungbetung
2. SDN 12 Karanganyar
3. SDN 6 Situbondo
4. SMP 11 Kendal
5. SMP 9 Sukoharjo

•    Bahwa pada tanggal 21 April 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di hari tersebut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April, atau setidak-tidaknya pada bulan lain di tahun 2009 ia terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO yang juga merupakan Ketua DPD Jawa Tengah dari Partai Gerakan Karya Demokrasi (GKDP) memberikan dana kampanye sebesar 1,5M pada partainya untuk keperluan kampanye di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya.

•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah, karena perbuatannya yang tidak mengembalikan sisa anggaran untuk pengadaan buku sekolah, negara dirugikan sebesar Rp 2.850.000.000 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


------------- Perbuatan terdakwa HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO selaku Bupati Kabupaten Semarang dan Ketua DPD Jawa Tengah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo. Pasal 15 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Jakarta, 18 Agustus 2009



Jaksa Penuntut Umum Ad hoc




Yusni Febriansyah, S.H.,M.H




Sarmaida, S.H.,M.H