Kamis, 04 Oktober 2012

KORUPSI sama dengan RAMPOK tujuanya MALING

Ini dia ada sedikit cerita tentang satu jenis kejahatan namun beda julukan (hahaha julukan kaya di film-film aja, si buta dari gua hantu kaliiieee) titel embel-embel dan sebagainya. Yang ngebedain dari keduanya itu cuman pakaiannya doang (hahahhahha yang satu pake pakaian item-item celana sobek yang satunya pake pakaian rapi pake jas pake mobil mewah). Yah tapi tetep kita jangan sampai tertipu dengan dua jenis kejahatan itu intinya kita harus yakin kalau dua kejahatan yang beda nama itu bisa kita kategorikan ke dalam satu nama yaitu RAMPOK (jelaskan namanya udah di cetak miring di bold di tambah hurup besar lagi.). R    A   M PPOOOOOOOOOOOOOOOOOOKK

a. Kejahatan yang pertama kejahatan kerah item, kerah kusut sama kerah acak-acakn (hahhahaha). kejahatan ini biasanya di lakukan oleh orang awam, orang miskin, kismin dan madsu (masa depan suram). Yawdah lah ga usah susah-susah kita sebut aja ini sebagai maling kelas teri, malinng ecek-ecek.

Kita liat dech aturan hukum nya kalau untuk orang yang maling Pasal 362 KHUP  menyebutkan bahwa: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

Nah itu dia aturan hukum yang bisa menjerat seorang pencuri atau maling. Beratkan hukumannya.?. pokonya mau ngambil apapun walaupun cuman separo dengan tujuan untuk memiliknya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan yang punya maka itu bisa di kategorikan sebagai maling/pencuri. waduh mikir-mikir dech buat orang yang suka ngambil barang orang semaunya tanpa ngasih tau yang punya itu bisa di kategorikan sebgai maling lohhhhhhh.. nah itu aturan hukum yang menyebutkan kalau kita hanya maling doang coba kalau kita malingnya maling ternak, maling saat kebakaran atau saat terjadi bencana itu hukumanya malah lebih berat yaitu bisa nyampe 7 tahun (nah loooohh 7 Tahun) ini di atur dalam pasal 363 (kalau mau lebih jelas baca aja KUHP nya).

Kalau sahabat-sahabat bloger malingnya di sertai kekerasan itu ati-ati sahabat bisa lebih lama lagi bisa nyampe 9 Tahun (hahhahahha kerasa bgt lah gimna di penjara selama 9 Tahun) ini di atur di pasal 365. Jadi saran saya kalau mau maling yoooo ngomong baik-baik biar kena hukumanya ga berat-berat amat kala ga di kasih yooo jangan maksa. bila perlu permisi ngucapin salam dulu ke apa ke.(hahhah ga keren maling kaya gto mah ya)

Ini dia yang sering terjadi pada maling-maling kelas teri itu :
1. Di penjara di gebukin
2. Biasanya pas buat BAP suka di paksa suruh ngaku
3. Perlindungan hukumnya biasanya ga terlalu di jamin soalnya kan dia ga punya penacara jadi kalau di tetapkan jadi tersangka di dakwa sama di adili ya dia manut-manut aja. kasian ya..?

Kasiaaaaaaaaaaaaan kasiaaaaaaaaaaan...

b. Nah ini dia keahatan yang kedua namanya kejahatan kerah putih, baju rapih mobil mewah.

Ini dia pengertian kejahatan kerah putih Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. jadi bisa kita kategorikan bahwa kejahatn kerah putih ini merupakan kejahatan yang terorganisir ga jauh dari korupsi lah. hehhe
 
Kalau kata saya sebenarnya ini lah kejahatan yang paling parah, kejahatan besar ini, pelakunya kan perutnya besar-besar karena makan duit haram (maaf buat yan perutnya besar bukan maksud ambooo menyinggung).

Ok untuk pertama kali kita lihat dulu aturah hukum tentang korupsi, pencucian uang (Money Loundering), penggelapan dll lah.

Pertama kali kita akan cari tau dulu pengertian korupsi :

1. Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk.

Nah ini dia Pengertian Korupsi

Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak ditemukan pengertian tentang korupsi. Akan tetapi, dengan memperhatikan kategori tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas mengenai unsur-unsur pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud. Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara. Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan  Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dari pengertinya aja korupsi itu udah ga jelas apa lagi penindakanya ya...?


2. Pencucian uang

Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Hukumanya paling lama 20 Tahun ( Kalau bener2 di jalanin sie oke oke aja).

3. Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 yang dirumuskan sebagai berikut Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900,00.

Nah sekarang kita bahas hubungan KORUPSI sama dengan RAMPOK tujuanya MALING. Dan disini juga saya akan mencoba menjelaskan kenapa korupsi maney loundering dan penggelapan itu lebih parah di banding maling atau rampok.

Jawabanyaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa...?ang ing eng....kasih tau ga ya...?

Kasih tau aja dech..wkwkwkwkkw

KORUPSI sama dengan RAMPOK tujuanya MALING menurut saya ini adalah istilah yang sangat bagus buat mereka para Maling-maling yang budiman.

Korupsi itu merugikan keuangan negara, negara dapat uang dari rakyat rakyat susah payah cari duit untuk mensejahtrakan bangsa ini, eh orang susah-susah cari duit malah di korup di paling. Nah sekarang rampok. Rampok maling dari masyarakat langsung, bedanya rampok sama koruptur kalau rampok itu malingnya cuman kepada satu orang saja sedangkan koruptor maling nya duit orang banyak. jadi kita bisa ambil kesimpulan bahwa benar kalau KORUPSI sama dengan RAMPOK tujuanya MALING. Korptor Maling Duit Negara/duit Rakyat kalau Rampok maling duit Rakyat tapi dalam lingkup yang kecil hanya duit perorangan.

Kenapa Koruptor lebih parah dari Perampok..?

Koruptor mah ga tau diri ga tau malu dan ga tau di untung. Udah di kasih jabatan, di kasih kehormatan, hidupnya di jamin oleh negara dengan gaji yang dia dapatkan satu hal lagi koruptor itu orang pintar. sedangkan Rampok...? pikir aja sendiri

HIDUP KORUPTOOOOOOOR.............hahhahahahhaha
Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar