Jumat, 16 November 2012

KOMISI ELANG POKER

Sahabat-sahabat bloger yang Budiman

Kali ini saya akan mencoba membagi informasi mengenai komisi referal dari elang poker yaitu sebesar 10% dari jumlah deposit referal kita.

Jadi untuk teman-teman yang suka maen poker on line alangkah enaknya apa bila kita muliai bermain elang poker selain memberikan komisi referal yang lumayan besar mainya juga enak dengan tingkat keamanan yang tinggi.

Komisi referal elang poker akan di maukan ke dala id elang poker kita setiap hari senin sesui dengan jumlah komisi referal kita yang tertera dalam link referal kita. selain itu di elang poker kita bisa langsung chating dengan admin elang poker apabila kita mempunyai keluhan maka kita bisa langsung chat dengan adminya langsung, sehingga penyelesaian masalah-masalah kita, seperti masalah id, lupa pasword ataupun yang lainya.
jadi untuk teman-teman saya sarankan untuk segera bergabung di elang poker.

Untuk deposite juga lumayan kecil dengan minimal deposite sevesar Rp.25000. Bank yang di gunakan bisa BCA dan bisa juga Bank Mandiri.

Saya aja baru dua minggu bergabung di elang poker dan saya baru mempunyai satu referal dn komisi saya juga sudah lumayan besar.

Ayoo kita bergabubg di elang poker klik aja alamat web nya di www.elangpoker.net. cara daftarnya klik disini Cara Daftar. atau Klik aja gambar di bawah untuk melakukan pendaftaran.












Silahkan daftarkan id anda segera dan rasakan sensasinya.

SANGAT-SANGAT SENSASIONAAAAALLL.....

Untuk memaksimalkan komisi referal kita maka saya sarankan silahkan ajak teman-teman anda untuk main di elang poker atau silahkan rekomendasikan pada teman-teman sahabat bloger untuk membaca blog ini.

Untuk melihat bagaimana cara ngecek komisi referal kita nanti akan saya informasikan di lain kali..
hehehe 

Selamat bergabung di elang poker.

Minggu, 11 November 2012

Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaru


Jakarta, 15 November 2012
Hal      : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.

HRD MDPU FINANCE

Jl. Gajah Mada,
Kompleks Duta Merlin Blok D No 3-6
Jakarta Pusat 10130


Dengan hormat,

Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari PT. Mitra Dana Putra Utama Finance seperti yang termuat di situs resmi PT. Mitra Dana Putra Utama Finance yaitu www.mdpufinance.co.id maka saya berniat mengajukan diri untuk menjadi bagian/karyawan dari perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, adapun posisi yang saya minati yaitu posisi Audit pada PT. Mitra Dana Putra Utama Finance.

Data singkat saya, seperti berikut ini :
Nama                          :
Tempat & tgl. Lahir    :
Pendidikan Akhir        :
IPK                             :
Alamat                        :
Telepon                       :
e-mail                          :
Status Perkawinan      :



Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office,juga internet. Saya senang untuk belajar, menyukai tatangan dan dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan baik.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Foto copy Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip nilai.
  3. Foto copy Tes EPT.
  4. Pas foto terbaru.
Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan pada saya untuk menjadi bagian dari perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin.

Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

Hormat saya,

Asmid Jasim

Minggu, 04 November 2012

Cari Duit di Internet dengan Uang download


Kali ini bahasan saya yaitu bagaimana mencari uang tambahan dengan uang download. 

UangDownload! adalah situs Pustaka Link dengan koleksi link yang akan terus bertambah dari waktu ke waktu. 

Link-link tersebut adalah link-link yang bisa digunakan sebagai sumber download apapun di internet seperti software windows, linux, mac, php script, java script, asp script, operating system, games, PS2, PS3, X-BOX, buku elektronik (e-book), film, video klip, video tutorial, mp3 serta informasi atau apapun yang bisa di download dari internet kapan dan dimanapun kita mau. Ada dua kelompok link dalam perpustakaan link ini, yaitu Free link untuk FREE Member dan Vip link untuk VIP Member.

Siapapun bisa join di UangDownload! GRATIS dan bahkan langsung dapat Uang Download sebesar Rp. 10.000,- !. Sebagai Free Members, member dapat mengakses semua link dengan kategori Free Links, tetapi untuk dapat mengakses link-link kelompok Vip links, member harus mengupgrade keanggotaannya dari FREE Member menjadi VIP Members dengan biaya upgrade sebesar Rp. 100.000,- (sekali seumur hidup).

KEUNTUNGAN MENJADI VIP MEMBERS

Dapat mengakses semua link, baik Free Links maupun Vip links.
Dapat memanfaatkan website UangDownload! sebagai Mesin Uang Online!
Dapat bonus sponsoring Rp. 20.000,- setiap kali ada downline level 1 upgrade ke VIP Member.
Dapat bonus sponsoring level 2 sebesar Rp. 4.000,- setiap kali ada downline level 2 yang mengupgrade keanggotananya ke VIP Member.

Demikian seterusnya sampai kedalaman 10 level dengan nilai masing-masing Rp. 4.000,- (level 3), Rp. 4.000,- (level 4), Rp. 4.000,- (level 5), Rp. 4.000,- (level 6), Rp. 4.500,- (level 7), Rp. 5.000,- (level 8), Rp. 5.000,- (level 9) dan Rp. 5.500,- (level 10).

Dapat Bonus Prestasi 1 berupa Blackberry Curve 9800 saat matrik level-5 nya penuh. 
Dapat Bonus Prestasi 2 berupa Notebook Toshiba NB305-A102 saat matrix level 6-nya penuh.
Dapat Bonus Prestasi 3 berupa Sepeda Motor Yamaha V-Ixion saat matrix level 7-nya penuh.
Dapat Bonus Prestasi 4 berupa Mobil Toyota Rush 1.5 G VVTi M/T saat matrix level 8-nya penuh. Dapat Bonus Prestasi 5 berupa Mobil Mewah BMV seri 3 - 320i Steptronic saat matrix level 9-nya penuh. Member VIP juga bisa menambah VIP links dengan link miliknya sendiri dan akan mendapatkan royalti link sharing.

Daya tarik inilah yang diharapkan dapat membuat koleksi link di perpustakaan link UangDownload! semakin lama menjadi semakin banyak!
apakah anda berminat untuk mendaftar silahkan klik banner di bawah ini. atau klik DAFTAR disini

Atau langsung klik www.uangdownload.com

Judi Poker Elang Poker Tips Main Elang Poker


Selamat malam sekali lagi sahabat-sahabat blogger yang budiman kali ini saya akan memperkenalkan game online yang baru yaitu elang poker. Mengapa elang poker..? 
  1. Karena elang poker merupakan permainan poker online yang menggunakan real money atau uang sungguhan.
  2. Karena elang poker merupakan permaianan poker yang terpercaya/fair.
  3. Karena elang poker merupakan permainan poker yang minimum deposite nya lumayan kecil hanya Rp. 25.000 saja.
  4. Karena Elang poker sudah suport 4 Bank yaitu BCA, Mandiri, BRI dan BNI
Jika anda ingin memulai permainan elangpoker.net silahkan daftar disini dengan klik daftar disini.
Atau anda juga bisa mengklik gambar di bawah ini. atau anda mau daftar langsung silahkan klik www.elangpoker.net lalu akan muncul gambar seperti ini. Silahkan Klik Daftar

Elang Poker

Setelah anda klik daftar maka akan muncul tampilan seperti ini. Isi lah data selangkap-lengkapnya. Di mulai dari User Id/user name sampai Nomor Rekening Lalu kirim.
 
Usahakan Nama Rekening adalah nama rekening anda sendiri jadi jangan cuman minjem lah. hehehe
Setelah anda selalsai melakukan pendaftaran silahkan log in ulang menggunakan User id anda dan jreeeeeng Wah selamat anda sudah punya user id elang poker.net.









Untuk memulai permainan klik menu deposit. Menu deposit seperti gamabar di bawah ini.

Silahkan lakukan deposit sesuai dengan keinginan anda namun untuk batas minimal yaitu Rp 25.000.

Cara deposit yaitu dengan cara mengirimkan sejumlah uang kepada Admin Elang poker, di usahakan sebelum mengirimkan sejumlah uang untuk deposit sebeblumnya anda harus melihat rekening admin yang aktif yaitu dengan melihat rekning di menu deposit seperti yang tertera di gambar di samping kanan.

Isi data deposit seperti yang tertera di gamabar di atas. Isilah data deposit dengan sebenar-benarnya. Pengisian data deposit di mulai dari Jumlah deposit, Tanggal kirim, Waktu kirim dan keterangan.

Tunggu beberapa saat maka Deposit anda akan segera di proses, setelah deposit anda selesai di proses maka anda bisa langsung main elang poker.

Adapun jackpot yang di berikan elang poker lihat aja gambar di bawah.


Untuk Royal Flush dapet jackpot : 80%, Straight Flush : 60% dan $ of Kind : 40%.

Apakah anda Berminat Untuk Bermain Elang Poker..?
Silahkan Klik DAFTAR disini di DAFTAR ELANG POKER

Anda juga bisa baca referensi dengan kli disini

Mari Bermian Poker Online elang poker

Mari bermain elang poker

Selamat Malam sahabat-sahabat netter yang budiman.

Kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang Poker Online yang menggunakan real money atau uang sesungguhnya. Gimana tertarik ga..?

Poker on line yang satu ini terbilang baru tentunya bukan dewa poker,poker 88 atau yang lainnya.
yang satu ini namanya elangpoker.net.

Bagi sahabat-sahabat netter yang bosen dengan permainan dewa poker, poker88 dan yang lainya mungkin bisa beralih dan bermain di elang poker,elang poker di lengkapi dengan sistem yang mumpuni sehingga akan terhindar dari berbagai kecurangan.

Dalam Elang poker semuanya fair tanpa ada unsur tipu-tipu, proses deposite juga terbilang cepat di banding dewa poker, maupun poker88. Deposite minimal Rp 25.000 lumayan kecil kan, dengan biaya kecil kita bisa main poker. Proses Withdraw hanya membutuhkan waktu 5 menit saja jadi kalau kita withdraw ga perlu tuh nunggu lama-lama, terkecuali saat kita WD eh bank lagi ofline. hehe ini lain ceritanya.

Untuk bisa main elang poker kita terlebih dahulu harus membuat user id atau kita harus daftar dulu lah. hehehehe.

Elang Poker sudah suport bank-bank besar yang ada di indonesia seperti BCA, Mandiri, BRI juga BNI. jadi boleh saya bilang elang poker ini sudah lebih mutakhir di banding para pesaingnya.

Gimana apa anda berminat untuk main elang poker..?

Kalau berminat silahkan daftarkan user id anda disini  atau bisa langsung klik di WWW.ELANGPOKER.NET silahkan daftar dan rasakan sensasinya, Masih ga bisa datar coba aja klik di disini www.elangpoker.net anda ga usah jauh-jauh ngetik di tab anda, anda tinggal klik di www.elangpoker.net.

Dan isi form data yang di minta lalu lakukan deposit dan selamat bermain

Jumat, 02 November 2012

CONTOH LEGAL OPINION

 
LEGAL OPINION



Kasus

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, dirinya dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.

“Adapun yang disangkakan, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan membiarkan suatu alpa atas putusan pelarangan bepergian dan pencabutan bepergian keluar negeri atas nama Djoko Tjandra, dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo,” kata Chandra seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal di gedung Bareskrim Polri, Rabu dini hari.

Untuk itu, keduanya dikenai pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang junto pasal 21, junto pasal 241 KUHP atau pasal 12 huruf e UU no31/1999 junto 15 UU no31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Analisa Hukum

Penyelesaian perkara penyalahgunaan wewenang oleh tersangka 2 (dua) pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak dapat dilakukan di pengadilan umum, akan tetapi ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dapatlah dipahami karena konsep penyalahgunaan wewenang ini telah menimbulkan penafsiran yang beragam, termasuk perbedaan pandangan yang terjadi dikalangan aparat penegak hukum terhadap pengadilan yang berkompeten untuk menanganinya.

Delik Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hukum Pidana Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Dari ketentuan tersebut maka penyalahgunaan wewenang dimasukan sebagai bagian inti delik (bestanddeel delict) tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh Polri, masing-masing Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus pencekalan terhadap Dirut PT. Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), maka untuk sampai pada penjatuhan pidana terhadap kedua pimpinan KPK oleh majelis hakim, harus memenuhi 2 (dua) syarat yang sifatnya komulatif, yaitu pertama, terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus), dan kedua, terbukti adanya unsur kesalahan sehingga dapat dipertanggungjawaban (mens rea). Adapun terbukti melakukan perbuatan pidana apabila perbuatan dari terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik.

Jika terbukti, langkah selanjutnya adalah mencari tahu apakah terpenuhi atau tidak unsur pertanggungjawaban pidana (unsur kesalahan), yang meliputi apakah ada kaitan psikis antara pembuat dan perbuatan, sehingga terbukti adanya unsur kesengajaan atau kesalahan (culpa). Untuk membuktikan kedua pimpinan KPK memenuhi actus reus dan mens rea atas dasar penyalahgunaan wewenang, maka harus jelas definisi penyalahgunaan wewenang, dan parameter yang dapat dipergunakan untuk melakukan penilaian atas suatu perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
 
Pendapat Hukum

  • Bahwa penanganan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK non aktif tersebut ialah kurang tepat apabila diperiksa dan diadili di pengadilan umum akan tetapi lebih tepat jka di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara,jelas ini merupakan kesalahan fatal terkait kewenangan relative suatu pengadilan.
  • Kasus penyalahgunaan tersebut terkesan sangat dipaksakan,karena terlihat tidak adanya cukup bukti yang kuat untuk menjerat saudara Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
     
Kesimpulan

Dalam hal penyelesaikan kasus bibit dan chandra adalah merupakan wilayah hukum peradilan yang berada dibawah payung hukum Kekuasaan Kehakiman, akan tetapi karena dalam perkembangannya muncul ketidak percayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung,maka atas dasar solusi dan opsi lain yang lebih baik adalah dimana kepolisian dan kejaksaanharus menghentikan kasus tersebut dengan opsi tetap mempertimbangkan azas keadilan. 

Terdapat steadmant yang berkaitan dengan kasus hukum pimpinan nonaktif KPK harusdiselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement ), akan tetapi steamant ini ternyata tidak memuaskan masyarakat hukum karena adanya suatu penilaian yang sangat membingungkan.Dan Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian atau penerbitansurat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan, yang justru kedua lembagatersebut tetap melanjutkan proses hukum kasus Bibit dan Chandra, dengan mengacu kepada pasal-pasal hukum acara yang tidak dapat meghentikan perkara yang dianggap cukup bukti.

Fakta yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima tuntutan praperadilanyang diajukan tersangka kasus mafia hukum Anggodo Widjojo, maka kasus Bibit SamadRianto dan Chandra M. Hamzah harus dilanjutkan karena Surat Keputusan PenghentianPenuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dinilai tidak sah dan bertentangandengan ketentuan hukum acara dan undang-undang yang berlaku. Terdapat suatu steadmantyang menyatakan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan adalah sebagai pengingkaran terhadapkeadilan (denial of justice), karena tidak mau mengikuti rekomendasi Tim. 

Steadmant ini menuinjukkan bahwa telah terjadi pertentangan antar dua wilayah kewenangan antaraKejaksaan dengan tim delapan yang yang seharusnya tidak perlu terjadi jika mengacu danmerujuk kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut kacamata sosiologi hukum bahwa sistim hukum yang hidup didalam tatanan masyarakat hukum telah semakin pudar karena pandangan terhadap hukum telah keliru dan berada dalam kondisi darurat hukum, karena sudah tidak dapat membedakan yang benar danyang salah dengan mudah untuk dibolak-balik fakta. Dalam masyarakat hukum sangat perlu dilakukan suatu tindakan yang keras karena dengan melihat pada kondisi yang tidak bolehdibiarkan berlarut-larut yang akan menimbulkan kekacauan sosial dalam suatu Negara Indonesia sangat tidak mengharapkan adanya kekacauan sosial, karena akan menimbulkan pandangan sebagai negara yang gagal (fail state) karena tidak mampu mejalankan dan menegakkan hukum didalam negara.

Bahwa kebijakan lembaga eksekutif harus memperhatikan dasar hukum lembaga yudikatiyaitu suatu lembaga yang tidak dapat dipengaruhi siapapun juga yang berada dibawah payunghukum Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, karena undang-undang ini mempunyaiotoritas tersendiri didalam hal penegakan hukum. Dengan demikian setiap kebijakan yang bersifat politis belum tentu akan berlaku adil dan menciptakan kepastian hukum didalam suatu negara, kebijakan eksekutif telah membelenggu kebijakan yudikatif yang merupakan kewenangan mutlak yang tidak dapat dipengaruhi oleh kuatan apapun juga didalam hal upaya penegakan hukum. 

Perlu diperhatikan jika secara hirarki internal kekuasaan eksekutif dapat memerintahkan kepada instansi kejaksaan dan instansi kepolisian untuk menghentikan perkaradan menutup perkara, akan tetapi jangan lupa bahwa kejaksaan dan kepolisian tunduk dan menundukkan diri kepada Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009.

Rekomendasi

Guna penegakan hukum yang adil dan demokratis penyelesaian masalah penyalahgunaan wewenang yang di sangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ialah :

  • Diproses,siperiksa,dan diadili secara litigasi melalui jalur pengadilan, dan pengadilan yang dipakai ialah Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Apabila memang ternyata tidak cukup bukti seharusnya langsung dikeluarkan SP3 oleh Jaksa agar penyelesaian kasus ini tidak terkesan dipaksakan.

IZIN MENDIRIKAN BANGUNANAN DALAM KONTEKS TATA RUANG



PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN MASYARAKAT DALAM KONTEKS PENATAAN RUANG


I.                   PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan kota-kotanya. Fenomena urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan ruang kota, seperti fasilitas perumahan, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.

Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional).

Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.

Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah. Muatan RUTR Kawasan Perkotaan meliputi tujuan, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan, dan upaya-upaya pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan fungsional perkotaan, dan kawasan tertentu, serta pedoman pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan.

Dalam pelaksanaannya, RTR Wilayah Kota yang selayaknya menghasilkan suatu kondisi yang ideal pada umumnya masih sulit terwujud. Salah satu penyebabnya adalah masalah yang terkait dengan ruang daratan, dalam hal ini tanah. Pada kenyataan di lapangan, tanah tersebut telah dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan baik oleh perorangan, masyarakat, badan hukum, maupun pemerintah. Di satu sisi RTR Wilayah Kota telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah, tetapi di sisi lain ada yang telah menguasai dan memiliki tanah, sebagian bahkan memiliki kepastian hukum akan tanahnya dalam bentuk hak atas tanah (sertifikat tanah).

Dengan mengingat hampir semua kegiatan pembangunan memang mengambil tempat di atas tanah, dan bahwa dalam rangka implementasi RTRW diperlukan pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak terpisahkan satu sama lain, maka Pemerintah telah menerbitkan PP No. 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah dalam rangka melaksanakan Pasal 16 ayat (2) UU No.24/1992 yang menyatakan perlu adanya ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah.

B.     Rumusan Masalah

Dalam hal ini penyusun menemukan permasalahan yaitu :
Bagaimana kaitannya pemberian izin pembangunan perumahan dan pemukiman terhadap penataan ruang.


II.                PEMBAHASAN


A.    Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dalam Kaitannya Dengan Penataan Ruang

Tujuan pembangunan perumahan dan permukiman adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan ini tidak akan tercapai bila tidak dilakukan perubahan dalam pengelolaan tanah (pendaftaran, sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).
Sasaran dari rencana pembangunan perumahan dan permukiman antara lain :
a.        Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan, yang dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D);
b.      Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi, serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya;
c.       Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
d.      Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pemerintah serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.

Kaitan antara pembangunan perumahan dan permukiman dengan penataan ruang adalah sebagai berikut :

a.       Rencana Tata Ruang Wilayah – sebagai hasil perencanaan tata ruang  merupakan landasan pembangunan sektoral. Dengan kata lain setiap pembangunan sektoral yang berbasis ruang perlu mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar terjadi sinergi dan efisiensi pembangunan, sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya konflik pemanfaatan ruang antar sektor yang berkepentingan dan dampak merugikan pada masyarakat luas.
b.      Dalam RUTR Kawasan Perkotaan diatur alokasi pemanfaatan ruang untuk berbagai penggunaan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, keserasian, keterbukaan, dan efisiensi agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni.
c.       Untuk Kawasan Perkotaan, alokasi ruang untuk perumahan dan permukiman merupakan yang terbesar dibandingkan dengan alokasi penggunaan lainnya.

Lingkup pembangunan perumahan dan permukiman senantiasa mencakup aspek penataan ruang dan aspek penyediaan prasarana dan sarana lingkungan. Dalam mendukung pelaksanaan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah serta mewujudkan visi dan misi pembangunan perumahan dan permukiman yang tertuang dalam KSNPP (Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman), maka telah disiapkan Pedoman Penyusunan RP4D. RP4D pada dasarnya merupakan alat operasional untuk mewujudkan kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman tersebut.


C.     Pemberian Izin Terhadap Pemanfaatan Ruang

Berdasarkan UU No.24/1992, pengertian penataan ruang tidak terbatas pada dimensi perencanaan tata ruang (proses penyusunan rencana tata ruang), tetapi termasuk pula dimensi pemanfaatan ruang (wujud operasionalisasi rencana tata ruang/pelaksanaan pembangunan) dan pengendalian pemanfaatan ruang (mekanisme perizinan dan penertiban terhadap  pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruangnya).

Pada pelaksanaannya, beberapa masalah biasanya timbul pada proses pemanfaatan ruang. Issue dan tantangan dalam penataan ruang yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman antara lain :

a.       Pemanfaatan lahan perumahan dan permukiman belum sepenuhnya mengacu pada RTRW, dan masih berorientasi pada pengembangan yang bersifat horizontal (contoh : kasus kota metropolitan dan kota besar), sehingga cenderung menciptakan urban sprawling (pembangunan yang tidak terpola dengan baik) dan inefisiensi pelayanan prasarana dan sarana.
b.      Izin lokasi pemanfaatan lahan perumahan dan permukiman melebihi kebutuhan nyata sehingga meningkatkan luas area lahan tidur (vacant land).

 Dari luasan izin lokasi yang telah diberikan di wilayah Jabodetabek pada tahun 1999 : 136.771 ha, maka 68.472 ha telah dibebaskan, 35.025 belum dimanfaatkan, dan hanya 33.274 ha (24%) saja yang sudah dibangun.
a.       Pemanfaatan lahan perumahan dan permukiman belum memberikan rasa keadilan kepada penduduk berpenghasilan rendah sehingga selalu tersingkir ke luar kota dan jauh dari tempat kerja.
b.      Pemanfaatan ruang untuk perumahan dan permukiman belum serasi dengan pengembangan kawasan fungsional lainnya atau dengan program sektor/fasilitas pendukung lainnya.
c.       Ketidakseimbangan pembangunan desa – kota serta meningkatnya urbanisasi yang mengakibatkan permukiman kumuh dan berkembangnya masalah sosial di kawasan perkotaan.
d.      Konflik penggunaan lahan, khususnya antara penggunaan permukiman dengan penggunaan kawasan lindung.
e.       Kebutuhan lahan untuk permukiman semakin meningkat seiring dengan terus meningkatnya jumlah penduduk. Data menunjukkan jumlah penduduk perkotaan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dari 32,8 juta / 22,3% dari total penduduk nasional (1980), menjadi 74 juta / 37% (1998) dan diperkirakan akan menjadi 150 juta / 60% dari total penduduk nasional pada tahun 2015, dengan laju pertumbuhan penduduk kota rata-rata 4,49% (1990 – 1995).5
f.       Tingginya laju pertumbuhan penduduk ini akan menimbulkan kebutuhan lahan perumahan dan permukiman yang sangat besar, sementara kemampuan Pemerintah sangat terbatas. Menurut catatan, hanya 15% kebutuhan perumahan yang mampu disediakan oleh pemerintah, sisanya sebesar 85% disediakan oleh masyarakat atau swasta. Apabila pembangunan perumahan yang dilakukan oleh masyarakat atau swasta tidak dikendalikan pengembangannya, maka akan menimbulkan masalah besar yang mengancam kawasan lindung.
g.      Tantangan terbesar dalam penataan ruang serta pembangunan perumahan dan permukiman adalah bagaimana memberdayakan peran masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan perumahannya sendiri yang sehat, aman, serasi, dan produktif tanpa merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat luas.

D.    Penatagunaan Tanah

Dalam UU No.24/1992 dinyatakan bahwa Ruang Wilayah Negara Indonesia sebagai wadah atau tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatannya. Ruang wilayah negara, khususnya ruang daratan sebagai suatu sumber daya alam dari berbagai subsistem ruang wilayah negara dalam pemanfaatan untuk berbagai kegiatan yang meliputi aspek poleksosbudhankam dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan lainnya di setiap wilayah, dalam implementasinya akan sangat terkait keberadaannya dengan penatagunaan tanah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 52 UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan sejalan dengan ketentuan dalam UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang, dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tertuang dalam PP No. 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Secara garis besar PP ini memuat ketentuan yang mengatur implementasi RTRW di atas ruang daratan dalam hal ini tanah, terutama yang terkait aspek pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dalam PP tersebut diatur mengenai kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah. Kebijakan penatagunaan tanah yang merupakan bagian
terpenting dari penataan ruang bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan Penguasaan,

Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan sesuai dengan RTRW dan mewujudkan tertib pertanahan dengan tetap menjamin kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik di Kawasan Lindung mapun Kawasan Budidaya. Dalam rangka menjamin kepastian hukum atas tanah, PP Penatagunaan Tanah menegaskan bahwa penetapan RTRW tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah, dalam hal ini hak atas tanah tetap diakui. Namun demikian, pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk
menggunakan dan memanfaatkan tanah, yang dimaksudkan agar tanah tersebut digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan daya dukungnya, tidak dibiarkan terlantar serta diwajibkan untuk memelihara dan mencegah kerusakan tanah tersebut. Kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung dan budidaya.

Dalam rangka penyelenggaraan penatagunaan tanah, dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :

1. inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
2. penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan;
3. penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan RTRW.

Penentuan kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW didasarkan atas pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang kemudian dijabarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan RTRW dapat dilakukan melalui :

1.      penataan kembali (konsolidasi tanah, relokasi, tukar menukar, dan peremajaan kota),
2.      upaya kemitraan,
3.      penyerahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara/pihak lain dengan penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu upaya penatagunaan tanah seperti disebutkan di atas adalah melalui Konsolidasi Tanah yang juga telah diatur pelaksanaannya dalam Peraturan BPN No. 4 tahun 1992. Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah agar sesuai dengan RTRW, serta usaha-usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup/pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan.

Tujuannya adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah dengan sasaran untuk mewujudkan suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur, dalam arti untuk pengembangan kawasan baru maupun pembangunan kawasan kota (urban renewal).

Khusus untuk kawasan perumahan dan permukiman, konsolidasi tanah dapat memenuhi kebutuhan akan adanya : i) lingkungan permukiman yang teratur, tertib, dan sehat, ii) kesempatan kepada pemilik tanah untuk menikmati secara langsung keuntungan konsolidasi tanah, baik kenaikan harga tanah maupun kenikmatan lainnya karena terciptanya lingkungan yang teratur, iii) terhindar ekses-ekses yang sering timbul dalampenyediaan tanah secara konvensional, iv) percepatan laju pembangunan wilayah permukiman, v) tertib administrasi pertanahan serta menghemat pengeluaran dana Pemerintah untuk biaya pembangunan prasarana, fasilitas umum, ganti rugi, dan operasional.

Pada awalnya konsolidasi tanah dilakukan di daerah pinggiran kota. Dalam perkembangannya, konsolidasi tanah juga dapat diadaptasikan pada bagian wilayah kota yang lain untuk mendukung pengaturan persil tanah di perkotaan.

Beberapa wilayah yang potensi untuk dikonsolidasi antara lain :
1.      Wilayah yang direncanakan menjadi kota/permukiman baru (Kasiba/Lisiba);
2.      Wilayah yang sudah mulai tumbuh;
3.      Wilayah permukiman yang tumbuh pesat;
4.      Wilayah bagian pinggir kota yang telah ada atau direncanakan jalan penghubung;
5.      Wilayah yang relatif kosong;
6.      Wilayah yang belum teratur/kumuh;
7.      Wilayah yang perlu renovasi/rekonstruksi karena kebakaran/bencana, dan lain-lain.


III.             PENUTUP


Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah mengandung komitmen untuk menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan pertanahan yang berlandaskan UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sehubungan dengan itu dan atas perintah Pasal 16 UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam rangka pemanfaatan ruang perlu diselenggarakan penatagunaan tanah yang mencakup pengaturan terhadap pola pengelolaan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, agar sesuai dengan RTRW yang tertang dalam PP No. 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Pembangunan tanpa tersedianya tanah tidak mungkin terselenggara. Tanah diperlukan sebagai sumberdaya sekaligus sebagai tempat penyelenggaraan pembangunan. Sebaliknya, tanah tidak akan memberikan kemakmuran tanpa pembangunan karena yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di atas tanah. Oleh karena itu penataan pertanahan tidak dapat lepas dari sistem pembangunan nasional.

Dalam proses perencanaan tata ruang, kondisi pertanahan merupakan faktor yang harus diperhatikan. Aspek-aspek pertanahan yang harus diperhatikan itu antara lain : keadaan penggunaan tanah saat sekarang, kondisi fisik kemampuan tanah, potensi tanah, dan status penggunaan tanah.

Dalam upaya mewujudkan kondisi ideal dari suatu rencana tata ruang dengan kondisi penggunaan, potensi dan penguasaan tanah yang ada saat sekarang, maka diperlukan serangkaian tindakan yang melibatkan kegiatan pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal ini merupakan keharusan mengingat tanah yang ada dalam suatu wilayah/ruang pada umumnya telah memiliki hak-hak atas tanah yang juga memberikan kewenangan kepada pemilik tanah untuk mengelola tanah yang dikuasainya. Implikasinya adalah bahwa pemegang hak atas tanahlah yang akhirnya akan terkena dampak dan menjadi pelaksana dari kebijaksanaan penataan ruang tersebut.

Selanjutnya dalam langkah operasional, upaya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan kondisi ideal ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah dan pengendalian penggunaan tanah, antara lain melalui izin lokasi dan pemberian hak atas tanah.
Pada dasarnya, penatagunaan tanah merujuk pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan RTRW, penatagunaan tanah merujuk pada rencana tata ruang lain yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk daerah bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA

1. Dirjen Penataan Ruang – Dep. Kimpraswil, Sinkronisasi Penataan Ruang dengan Pembangunan Perumahan dan Permukiman, makalah pada Orientasi Wartawan Bidang Properti dan Konstruksi, Bandung 17 Mei 2002.

2. Deputi Bidang Tatalaksana Pertanahan – Badan Pertanahan Nasional, Mekanisme Penatagunaan Tanah dalam Pengelolaan Pertanahan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, makalah pada Lokakarya Kewenangan Pemerintah dalam rangka Otonomi Daerah, Land Management and Policy Development Program, Hotel Hilton Jakarta 20 Desember 2002.

3. Dirjen Perumahan dan Permukiman – Dep. Kimpraswil, Pengelolaan Tanah untuk Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Kerangka Penataan Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, makalah pada Lokakarya Kewenangan Pemerintah dalam rangka Otonomi Daerah, Land Management and Policy Development Program, Hotel Hilton Jakarta 20 Desember 2002.

4. Herry Darwanto, Peran dan Kerjasama Kelembagaan di Tingkat Pusat untuk Menangani Masalah Pembangunan Perkotaan, makalah untuk Diskusi Staf Ditjen TPTP tentang Pemberdayaan Tugas Pembangunan Perkotaan dalam Era Desentralisasi, 20 Oktober 2003.

5. Kepala BPN, Aspek Pertanahan dan Tata Ruang, Hubungan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T), makalah pada Rakerda BKTRN, Pontianak 3-4 Juni 2004.

6. Menteri Kimbangwil, Strategi Pembangunan Wilayah dan Perkotaan Indonesia, Keynote Address pada Seminar Reformasi Kebijakan Perkotaan dalam Era Desentralisasi, Jakarta 5 Juni 2001.

7. PP No.16/2004 tentang Penatagunaan Tanah.