Jumat, 02 November 2012

CONTOH PERATURAN DESA




PERATURAN DESA PESAWARAN INDAH
NO : 001 TAHUN 2011-08-07
TENTANG
PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN  POTENSI SUMBER DAYA ALAM BESERTA ASET DESA
DAN KEKAYAAN OLEH PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PESAWARAN INDAH

Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksaan ketentuan undang-undang no 32 tahun 2004 tentang peraturan daerah dan undang-undang no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturanperundang-undangan.
Bahwa untu mewujudkan pelaksanaan kegiatan desa dalam bidang pemanfaatan potensi alam dan pengelolaan aset desa serta kekayaannya dalam rangka mensejahtrakan masyarakat.
Perlunya peraturan tentang pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam beserta aset dan kekayaan oleh pemerintah desa bagikesejahtraan masyarakat sesuai dengan hasilmusyawarah dewan perwakilan dusun dengan pemerintah desa

Mengingat  : Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa


Dengan Persetujuan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa
dan
Kepala Desa
Memutuskan

Menetapkan  : Pemanfaatan Dan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Alam Beserta Aset Desa Dan   Kekayaanya Oleh Pemerintah Desa

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.       Desa adalah Desa Pesawaran Indah.
2.       Pemerintahan desa kegiatan Pemerintahan yang di laksanakan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
3.       Pemerintahan desa adalah Kepala Desa beserta aparatur desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
4.       Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya di singkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
5.       Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang di buat oleh kepala desa bersama BPD.
6.       Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh kepala desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan peraturan desa dan peratura perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.       Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang di tetapkan oleh kepala desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun peraturan kepala desa.
8.       Kepala Desa Adalah kepala desa sekaligus kepala pemerintahan desa pesawaran indah.
9.       Masyarakat dalah Masyarakat yang tinggal,terdaftar serta mempunyai identitas di desa pesawaran indah.
10.   Sumber daya alam yang selanjutnya di sebut SDA adalah seluruh potensi alam baik bumi,air, dan udara yang terkandung di dalamnya yang berada di desa pesawaran indah.
11.   Aset desa dan kekayaannya adalah seluruh komponen hasil pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumber data ala maupun hasil dari penyelenggaran pemerintah desa, seperti ; koperasi,lumbung desa,turbin,rumah pengeringan,lumbung.
12.   Koperasi desa adalah koperasi yang berada di desa pesawaran indah dan di kelola oleh pemerintah desa pesawaran indah.
13.   Pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang selanjutnya disebut PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber potensi air untuk dijadikan arus listrik yang ada di desa pesawaran indah.
14.   Rumah pengering adalah sebuah bangunan yang berbentuk rumah yang di gunakan untuk mengeringkan hasil bumi masyarakat sekaligus sebagai alat pengontrol kestabilan listrik yang ada di desa pesawaran indah.
15.   Lumbung adalah sebuah tempat yang di gunakan untuk menyiman iuran hasil bumi dari warga untuk kebutuhan desa ke depan yang ada di desa pesawaran indah.
 
BAB II
POETENSI ASET DAN KEKAYAAN
Pasal 2
Potensi sumber daya alam yang ada dapat di manfaatkan untuk kesejahtraan masyarakat.
Pasal 3
1.       Koperasi desa sebagai salah satu aset desa yang bergerak di bidang usaha berfungsi untuk mengelola aset desa yang lain.
2.       Koperasi desa dalam mengelola dan menjalankan usahanya wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Pasal 4
Koperasi desa, PLTMH, rumah pengering dan lumbung beserta potensi ekayaan lainya di kelola dan dimanfaatkan untuk dan oleh msyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB III
PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 5
1.       Proses pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam serta aset desa dan kekayaanya di lakukan demi kesejahtraan masyarakat.
2.       Proses sebagaimana di maksud pada ayat (1)  dapat di lakukan oleh pemerintah desa pada lokasi yang telah di tentukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum, tata ruang, keindahan, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
3.       Penentuan lokasi sebagaimana pada ayat (2) di tetapkandenagn keputusan kepala desa dengan memperhatikan hasil musyawarah bada permusyawaratan desa.
Pasal 6
1.       Aset desa dan kekayaanya di kelola oleh perwakilan masyarakat yang telah di tunjuk oleh pemerintah desa denag memperhatikan hasil musyawarah badan permusyawaratan desa.
2.       Dalam pemanfaatan PLTMH dan rumah pengering warga di kenakan biaya oleh pengelola sesuai dengan ketentuan yang di sepakati antara pengelola dan pengguna.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
1.       Pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan dan pengelolaan SDA beserta aset desa dan kekayaannya di lakukan oleh kepala desa atau pejabat yabg di tunjuk.
2.       Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat melibatkan lembaga- lembaga dan organisasi yang di bentuk oleh pemerintah desa.




BAB V
HAK, DAN LARANGAN
Pasal 8
Pemerintah desa berhak :
1.       Mengelola dan memnfaatkan potensi sumber daya alam yang ada untuk kesejahtraan masyarakat.
2.       Melakukan pengelolaan terhadap aset desa dan melakukan pembinaan melalui koperasi desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Pemerintah desa di larang :
1.       Melakan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kegiatan usaha di luar kepentingan rakyat
2.       Melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang dampaknya dapat berbahaya bagi masyarakat sekitar.

BAB VI
KETENTUAN DAN MANFAAT
Pasal 10
Semua keuntungan dan manfaat yang di peroleh dari pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam serta aset desa dan kekayaanya di gunakan untuk kemajuan desa dan kesejahtraan masyarakat

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.
Pasal 12
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatan dalam lembaran desa, desa pesawaran indah.
                                                                   Di tetapkan di Desa pesawaran indah
                                                  Pada tanggal,             ,2011
                                                     Kepala Desa Pesawaran Indah

                                            ( NAMA )
Diundangkan di Pesawaran indah
Pada tanggal  2011
SEKRETARIS DESA PESAWARAN INDAH
( NAMA )

9 komentar:

  1. Makasih atas Contoh Perdesnya, sangat membantu bagi saya

    BalasHapus
  2. terima kasih gan, contoh perdes tentang kekayaan desa ini sangat membantu saya, kebetulan saya kerja di desa sebagai kasi pemerintahan

    BalasHapus
  3. Terima kasih contoh perdesnya semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas contoh Perdes bagi kami di daerah terpencil

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas contoh Perdes bagi kami di daerah terpencil

    BalasHapus
  6. casino online dengan ragam bonus menarik hanya di Winning303
    mari bergabung bersama kami dan rasakan kemenagan besar.

    Ayo Segera Daftar Akun Bermain Anda..Gratiss..

    Klik >>>>>>> Daftar Game Casino

    Hubungi Segera:
    WA: 087785425244
    Cs 24 Jam Online

    BalasHapus