Jumat, 02 November 2012

CONTOH LEGAL OPINION

 
LEGAL OPINION



Kasus

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, dirinya dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.

“Adapun yang disangkakan, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan membiarkan suatu alpa atas putusan pelarangan bepergian dan pencabutan bepergian keluar negeri atas nama Djoko Tjandra, dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo,” kata Chandra seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal di gedung Bareskrim Polri, Rabu dini hari.

Untuk itu, keduanya dikenai pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang junto pasal 21, junto pasal 241 KUHP atau pasal 12 huruf e UU no31/1999 junto 15 UU no31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Analisa Hukum

Penyelesaian perkara penyalahgunaan wewenang oleh tersangka 2 (dua) pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak dapat dilakukan di pengadilan umum, akan tetapi ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dapatlah dipahami karena konsep penyalahgunaan wewenang ini telah menimbulkan penafsiran yang beragam, termasuk perbedaan pandangan yang terjadi dikalangan aparat penegak hukum terhadap pengadilan yang berkompeten untuk menanganinya.

Delik Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hukum Pidana Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Dari ketentuan tersebut maka penyalahgunaan wewenang dimasukan sebagai bagian inti delik (bestanddeel delict) tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh Polri, masing-masing Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus pencekalan terhadap Dirut PT. Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), maka untuk sampai pada penjatuhan pidana terhadap kedua pimpinan KPK oleh majelis hakim, harus memenuhi 2 (dua) syarat yang sifatnya komulatif, yaitu pertama, terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus), dan kedua, terbukti adanya unsur kesalahan sehingga dapat dipertanggungjawaban (mens rea). Adapun terbukti melakukan perbuatan pidana apabila perbuatan dari terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik.

Jika terbukti, langkah selanjutnya adalah mencari tahu apakah terpenuhi atau tidak unsur pertanggungjawaban pidana (unsur kesalahan), yang meliputi apakah ada kaitan psikis antara pembuat dan perbuatan, sehingga terbukti adanya unsur kesengajaan atau kesalahan (culpa). Untuk membuktikan kedua pimpinan KPK memenuhi actus reus dan mens rea atas dasar penyalahgunaan wewenang, maka harus jelas definisi penyalahgunaan wewenang, dan parameter yang dapat dipergunakan untuk melakukan penilaian atas suatu perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
 
Pendapat Hukum

  • Bahwa penanganan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK non aktif tersebut ialah kurang tepat apabila diperiksa dan diadili di pengadilan umum akan tetapi lebih tepat jka di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara,jelas ini merupakan kesalahan fatal terkait kewenangan relative suatu pengadilan.
  • Kasus penyalahgunaan tersebut terkesan sangat dipaksakan,karena terlihat tidak adanya cukup bukti yang kuat untuk menjerat saudara Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
     
Kesimpulan

Dalam hal penyelesaikan kasus bibit dan chandra adalah merupakan wilayah hukum peradilan yang berada dibawah payung hukum Kekuasaan Kehakiman, akan tetapi karena dalam perkembangannya muncul ketidak percayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung,maka atas dasar solusi dan opsi lain yang lebih baik adalah dimana kepolisian dan kejaksaanharus menghentikan kasus tersebut dengan opsi tetap mempertimbangkan azas keadilan. 

Terdapat steadmant yang berkaitan dengan kasus hukum pimpinan nonaktif KPK harusdiselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement ), akan tetapi steamant ini ternyata tidak memuaskan masyarakat hukum karena adanya suatu penilaian yang sangat membingungkan.Dan Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian atau penerbitansurat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan, yang justru kedua lembagatersebut tetap melanjutkan proses hukum kasus Bibit dan Chandra, dengan mengacu kepada pasal-pasal hukum acara yang tidak dapat meghentikan perkara yang dianggap cukup bukti.

Fakta yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima tuntutan praperadilanyang diajukan tersangka kasus mafia hukum Anggodo Widjojo, maka kasus Bibit SamadRianto dan Chandra M. Hamzah harus dilanjutkan karena Surat Keputusan PenghentianPenuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dinilai tidak sah dan bertentangandengan ketentuan hukum acara dan undang-undang yang berlaku. Terdapat suatu steadmantyang menyatakan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan adalah sebagai pengingkaran terhadapkeadilan (denial of justice), karena tidak mau mengikuti rekomendasi Tim. 

Steadmant ini menuinjukkan bahwa telah terjadi pertentangan antar dua wilayah kewenangan antaraKejaksaan dengan tim delapan yang yang seharusnya tidak perlu terjadi jika mengacu danmerujuk kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut kacamata sosiologi hukum bahwa sistim hukum yang hidup didalam tatanan masyarakat hukum telah semakin pudar karena pandangan terhadap hukum telah keliru dan berada dalam kondisi darurat hukum, karena sudah tidak dapat membedakan yang benar danyang salah dengan mudah untuk dibolak-balik fakta. Dalam masyarakat hukum sangat perlu dilakukan suatu tindakan yang keras karena dengan melihat pada kondisi yang tidak bolehdibiarkan berlarut-larut yang akan menimbulkan kekacauan sosial dalam suatu Negara Indonesia sangat tidak mengharapkan adanya kekacauan sosial, karena akan menimbulkan pandangan sebagai negara yang gagal (fail state) karena tidak mampu mejalankan dan menegakkan hukum didalam negara.

Bahwa kebijakan lembaga eksekutif harus memperhatikan dasar hukum lembaga yudikatiyaitu suatu lembaga yang tidak dapat dipengaruhi siapapun juga yang berada dibawah payunghukum Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, karena undang-undang ini mempunyaiotoritas tersendiri didalam hal penegakan hukum. Dengan demikian setiap kebijakan yang bersifat politis belum tentu akan berlaku adil dan menciptakan kepastian hukum didalam suatu negara, kebijakan eksekutif telah membelenggu kebijakan yudikatif yang merupakan kewenangan mutlak yang tidak dapat dipengaruhi oleh kuatan apapun juga didalam hal upaya penegakan hukum. 

Perlu diperhatikan jika secara hirarki internal kekuasaan eksekutif dapat memerintahkan kepada instansi kejaksaan dan instansi kepolisian untuk menghentikan perkaradan menutup perkara, akan tetapi jangan lupa bahwa kejaksaan dan kepolisian tunduk dan menundukkan diri kepada Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009.

Rekomendasi

Guna penegakan hukum yang adil dan demokratis penyelesaian masalah penyalahgunaan wewenang yang di sangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ialah :

  • Diproses,siperiksa,dan diadili secara litigasi melalui jalur pengadilan, dan pengadilan yang dipakai ialah Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Apabila memang ternyata tidak cukup bukti seharusnya langsung dikeluarkan SP3 oleh Jaksa agar penyelesaian kasus ini tidak terkesan dipaksakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar