Jumat, 02 November 2012

PENETAPAN UPAH MINIMUM



PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTRAAN TENAGA KERJA/BURUH


A.    Latar Belakang
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan dimana ada unsur perintah, upah dan waktu. Hubungan kerja ini terjadi antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang sifatnya individual. Para pekerja/buruh mempunyai hak untuk membentuk suatu organisasi pekerja bagi kepentingan para pekerja/buruh tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja/buruh dan pengusaha mempunyai persamaan kepentingan ialah kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada perbedaan.
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya. Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
a. Bagaimana Prosedur Penetapan Upah Minimum?
b. Apakah dengan penetapan Upah Minimum mampu meningkatkan kesejahtraan buruh?

C. Tujuan Penelitian
Dari uraian latar belakang dan pokok permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu :
a. Untuk mengungkap prosedur penetapan Upah Minimum.
b. Untuk mengetahui sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
c. Untuk menganalisis dampak penetapan Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan.

D. Manfaat Penelitian
Hasil keseluruhan yang akan diperoleh dari penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
a. Manfaat dari segi teoritis.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu hukum : melengkapi bahan bacaan di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Ketenagakerjaan dan menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta menjadi titik tolak dalam penelitian sejenis di masa mendatang.
b. Manfaat dari segi praktis.
    Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah kaitannya dengan kebijakan penetapan Upah Minimum sehingga semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari penetapan Upah Minimum yaitu :
a. Prosedur penetapan Upah Minimum.
b. Sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.

E. Kerangka Teori
a. Perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dengan Pengusaha merupakan faktor utama yang perlu diperhatikan dalam penetapan Upah Minimum.
b. Penetapan Upah Minimum akan mengakibatkan meningkatnya biaya bagi perusahaan.
c. Penetapan Upah Minimum yang selalu meningkat dari tahun ke tahun harus dibarengi dengan upaya-upaya pengusaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
 
F. Tinjauan Pustaka

1. Prosedur penetapan Upah Minimum
Pengertian upah yang di anut oleh Negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 08 tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah adalah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan-perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian Kedua Pengupahan tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98.
Dalam Pasal 88 pada ayat (4) ditentukan bahwa Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum dilakukan oleh Gubernur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 89 ayat (3) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Penetapan Upah Minimum yang menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur perlu dibentuk adanya Dewan Pengupahan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) : Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Ayat (2) : Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. Ayat (3) : Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Suwarto dalam bukunya yang berjudul Hubungan Industrial dalam Praktek (2003, p.186) mengatakan bahwa Upah merupakan salah satu aspek yang sensitif di dalam hubungan kerja dan hubungan industrial. Antara 70 – 80 % kasus yang terjadi dalam hubungan kerja dan hubungan industrial mengandung masalah pengupahan dan berbagai segi yang terkait, seperti tunjangan, kenaikan upah, struktur upah, skala upah dan lain sebagainya.
Penetapan Upah Minimum dan kenaikan Upah Minimum mempunyai 2(dua) tujuan (Suwarto, P. 202) yaitu tujuan makro dan tujuan mikro. Tujuan makro ialah merupakan :
a. Pemerataan
Kenaikan Upah Minimum akan mempersempit kesenjangan antara pekerja/buruh tingkat atas dan tingkat paling bawah.
b. Peningkatan daya beli pekerja/buruh Kenaikan Upah Minimum secara langsung akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong ekonomi rakyat.
c. Perubahan struktur biaya perusahaan Kenaikan Upah Minimum akan memperbaiki/merubah struktur upah terhadap struktur upah terhadap struktur biaya produksi.
d. Peningkatan produktivitas nasional Peningkatan Upah Minimum akan memberikan insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas nasional.

2. Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah

Perlu adanya kejelasan antara komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerja/buruh.Komponen upah pada umumnya terdiri dari :
1. Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap
Adalah suatu pembayaran yang teratur dan tetap berkaitan dengan pekerjaan yang dibayarkan dalam waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
3. Tunjangan Tidak Tetap         
Adalah suatu pembayaran yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap yang pada umumnya dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh dan dibayarkan dalam waktu yang biasanya tidak sama dengan pembayaran upah pokok
G.Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif – analitis karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang permasalahan yang dibahas dan menganalisis data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan.

Dari data yang diperoleh akan dilakukan pengkajian dan analisa untuk menjawab bagaimana prosedur penetapan Upah Minimum dan apakah dalam penetapan Upah Minimum mampu memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta bagaimana dampak perkembangan perusahaan dengan adanya penetapan Upah Minimum.

2. Jenis Dan Sumber Data

Dikarenakan jenis penelitian adalah deskriptif – Analitis, maka data yang digunakan adalah data primer (primary data) dan data sekunder (secondary data) yaitu para pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di beberapa perusahaan antara lain PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), Agro Wisata Lembah hijua, Pengusaha atau APINDO dan Dinas Tenagakerja & Transmigrasi.
Sedangkan data sekunder merupakan jenis data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Data ini diperoleh dari dokumendokumen resmi yaitu Undang-Undang, buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud laporan.

3. Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap yaitu pengumpulan data dengan jalan mencari informasi secara langsung dan terbuka dari para pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah dan study pustaka (library research).

4. Metode Analis Data
Setelah data yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul dan relevan dengan permasalahan yang diambil, maka data-data tersebut akan disajikan secara kuantitatif, lalu dianalisa secara deskriptif-analitis, yaitu dengan mendiskripsikan data yang diperoleh ke dalam bentuk penjelasanpenjelasan.

5. Fokus Penelitian
Tidak ada satupun penelitian yang dapat dilakukan tanpa adanya fokus. Ada dua maksud yang peneliti ingin mencapainya dalam menetapkan fokus adalah sebagai berikut.
1. Penetapan fokus dapat membatasi studi atau membatasi bidang inkuiri, yang berarti bahwa dengan adanya fokus, penentuan tempat penelitian menjadi lebih layak.
2. Penetapan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-eksklusi atau memasukkan-mengeluarkan suatu informasi yang baru diperoleh di lapangan. Mungkin data cukup menarik, tetapi jika dipandang tidak relevan, data itu tidak akan dihiraukan (Moleong, 2002: 62).

Fokus dalam penelitian ini adalah sebatas mendeskripsikan tentang prosedur penetapan Upah Minimum dan pengaruh penetapan Upah Minum itu terhadap tingkat kesejahtraan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

G. Daftar Pustaka

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, cetakan kelima 1982.
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, 2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 2006.
Suwarto, Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial, Lembaga Penelitian SMERU, No. 03, JulSept/2002.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum

2 komentar:

  1. informasi yang menarik tentang pengertian upah minimum. tapi ini dari skripsi ya gan?

    BalasHapus
  2. Anda sedang cari situs judi online terpercaya ? Zeusbola Jawabannya !

    Memberikan Bonus new member sebesar 15% dan bonus deposit harian 10%
    Dan Agen Judi Online Indonesia Zeusbola Proses deposit dan Withdraw 24 Jam

    *SPORTSBOOK
    *LIVE CASINO
    *IDN LIVE
    *POKER ONLINE
    *SLOT GAMES
    *TEMBAK IKAN
    *JOKER123
    *SABUNG AYAM
    *TOGEL ONLINE

    terdapat berbagai jenis kelebihan dari ZEUSBOLA yang bisa anda dapatkan yaitu :

    Bisa Deposit dengan VIA PULSA / OVO / GOPAY / LINKAJA / DANA.

    Deposit & Withdraw tidak sulit dan sangat cepat.

    Proteksi Keamanan user ID member terbaik.

    Layanan Website 24jam setiap hari.

    Segera Hubungi Customer Service Kami Melalui
    Whatsapp : +6282277104607

    #zeusbolstebaik #newmember #situsbandarterpercaya #promoterbaru #depositmurah





    BalasHapus