Kamis, 02 Februari 2012

NOTA PEMBELAAN

KANTOR ADVOCATE AND LEGAL CONSSULTANT
SELALU MENANG
Jl. Soemantri Bojo Negoro No. 21 Semarang






NOTA PEMBELAAN
No. Reg. perkara : 018/2009/Pen.Tipikor/PN.TIPIKOR







A.n TERDAKWA
HARIS DIRAJA bin IBNU SUBIANTO





KANTOR ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT
“SELALU MENANG”
S.K. Menteri Kehakiman No. 7A. 1899-KP.04.28-95
Kantor : Jl. Soemantri Bojo Negoro No.21 Semarang

“UNTUK KEADILAN”

Yang terhormat


Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim serta Saudara Penuntut Umum

Perkenankanlah Kami Adven Siagian , S.H. dan Aldaova Flanopsky E. , S.H. dalam hal ini bertindak selaku Penasehat Hukum untuk kepentingan Terdakwa :

Nama Lengkap             : Haris Diraja bin Ibnu Subianto
Tempat Lahir             : Semarang
Umur / Tgl Lahir             : 55 tahun/ 14 Februari 1954
Jenis Kelamin             : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat tinggal             : Jl. Soemantri Bojo Loro No. 15 Semarang
Agama                 : Islam
Pekerjaan             : Bupati Semarang
Pendidikan                 : Strata 1 Ilmu Sosial dan Ilmu Pendidikan



Bersama ini mengajukan pembelaan terhadap terdakwa Haris Diraja bin Ibnu Subianto yang berkaitan dengan dakwaan Saudara Penuntut Umum sebagaimana tertera dalam surat dakwaan tertanggal 18 Agustus 2009 No. Reg. Perkara: PPK-01/ KPK/ JKT/07/ 2009, didakwa melakukan tindak pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15, subsidair pasal 3 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidanana korupsi.

Tuntutan dibacakan pada tanggal       : 1 Agustus 2009
Pembelaan dibacakan pada tanggal    : 8 Agustus 2009

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Guna mempermudah bagi kita semua mengikuti uraian dan menyimak isi surat tuntutan ini maka kami buat dengan sejumlah kisaran sebagai berikut:

I.    Bab Eksepsi
II.    Bab Pendahuluan
III.    Bab Kutipan Surat Dakwaan Sebagai Dasar Persidangan
IV.    Bab Alat Bukti Tertulis
V.    Bab Tinjauan Yuridis
VI.    Bab Dakwaan dihubungkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
VII.    Bab Kesimpulan/Permohonan



Sebelum kami melanjutkan surat tuntutan pidana ini terlebih dahulu perkenan kepada Majelis Pengadilan ad hoc HAM kiranya terdapat uraian yang tidak akan kami bacakan kembali karena telah dibacakan dan dibahas dalam sidang-sidang yang lalu. Antara lain adalah identitas Terdakwa, dakwaan dan pokok-pokok fakta persidangan barang bukti pokok-pokok fakta hukum simpulan dan tuntutan pidana itu telah dibacakan dan selebihnya merupakan lampiran yang utuh dalam berkas ini.
Atas perkenan Majelis Hakim dan melalui sidang ini akan kami bacakan sebagai berikut :



I. EKSEPSI

Keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Tindak Pidana Korupsi yang didasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi dengan Nomor Register Perkara: PPK-01/ KPK/ JKT/ 07/ 2009 yang dibacakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2009. Keberatan-keberatan dimaksud diuraikan sebagai berikut :

I.    KEBERATAN (EKSEPSI) OBSCUUR LIBELLUM KE 1
II.    KEBERATAN (EKSEPSI) OBSCUUR LIBELLUM KE 2
III.    KEBERATAN (EKSEPSI) ERROR IN PERSONA KE 1
IV.    KEBERATAN (EKSEPSI) ERROR IN PERSONA KE 2
Sesuai dengan pasal Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang tedlah dibacakan.


II. PENDAHULUAN

Sidang yang kami muliakan,
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin yang kami hormati.

Mengawali penyampaian Nota Pembelaan ini, marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan lahir batin serta berkenan melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya sehingga kita semua dapat dipertemukan di muka persidangan hari ini. Guna mencapai tujuan yang akan membawa kegerbang keadilan yang hakiki. Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Haris Diraja bin Ibnu Subianto mensyukuri bahwasanya dapat menyelesaikan tugas persidangan ini hingga tiba saatnya kami membacakan pembelaan.

Pada saat ini adalah kesempatan bagi kami Tim Penasehat Hukum untuk menyampaikan pembelaan bagi Terdakwa. Sebelum memasuki materi pembelaan kiranya tidak berlebihan bila pada kesempatan ini perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, saudara penuntut umum dan seluruh pengunjung sidang.

Secara singkat disampaikan langsung disini bahwa Surat Tuntutan yang dibacakan dan disampaikan pada persidangan yang lalu itu sungguh bukanlah tuntutan berdasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama persidangan. Sebab, sekalipun disebut Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa surat tuntutannya adalah atas “fakta persidangan dan atau fakta hukum” namun sesungguhnya tidaklah demikian adanya bila dicermati surat tuntutan itu


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sdr. JPU yang kami hormati,
Dan sidang yang terhormat,

Bahwa sebagaimana proses beracara umumnya, diwajibkan untuk membuktikan surat dakwaan terutama menjadi  tugas pokok JPU dan Terdakwa tidak wajib untuk membuktikan kesalahannya, hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 66 KUHAP. Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dan menyerahkan Surat Tuntutannya. Sebagaimana sudah diketahui, Surat tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi ”pengadaan buku SD dan SMP Kabupaten Semarang”. Apakah pernyatan “terbukti” dalam surat tuntutan ini adalah benar secara faktual dan hukum, itulah pertanyaannya.

Iii. Kutipan Surat Dakwaan Sebagai Dasar Persidangan

Bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PPK-01/ KPK/ JKT/07/ 2009 Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15, subsidair pasal 3 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidanana korupsi.

Kedua Primair Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo. Pasal 15, Subsidair Pasal 13 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidanana korupsi.

Ketiga Primair Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15, Subsidair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 15, Lebih Subsidair Pasal 12 huruf  e jo. Pasal 15,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidanana korupsi

V. Alat Bukti Tertulis

Bahwa dalam persidangan, Terdakwa telah mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut:
•    Surat Perjajian hutang Piutang antara ia saksi Dini Agustina dengan terdakawa Haris Diraja bin Ibnu Subianto.
•    Dokumen Kontrak tentang jumlah buku yang seharusnya  dicetak sebanyak 40 ribu eksemplar namun hanya dicetak sebanyak 30 ribu eksemplar.
•    Buku tamu yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Februari 2009 yang menyatakan tidak adanya nama saksi Ian Gunawan bin Ibnu Subianto.



VI. TINJAUAN YURIDIS

Tinjauan ini tentu akan kami hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan teori-teori, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan logika. Sudah barang tentu analisis kami bisa terjadi sangat berbeda dengan analisis saudara jaksa. Dan dalam hunbungan ini, wewenang Majelis Hakimlah untuk menyimpulkan argumentasi  Penasehat Hukum atau dari jaksa yang benar, kalau yang dihubungkan dengan hukum.
Bahwa kami sangat senang karena Majelis hakim dalam mempertimbangkan eksepsi kami berpendapat bahwa hal yang kami katakan dalam eksepsi tanggal 18 Agustus 2009 tersebut masuk dalam pokok perkara. dan oleh karena itu, maka hal-hal yang telah kami katakan di dalam eksepsi akan kami bahas pula dalam pledoi ini, dan karenanya sudah sewajaranya kalau Majelis Hakim harus mempertimbangkanya sesuai hukum:



a.    Error in Persoona

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa seperti yang diucapkan oleh orang/saksi yang bernama Danil M Top bin Masuko Haryono serta jelas ditegaskan dalam Unadang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjadi kuasa pengguna anggaran adalah Kepala dinas Ian Gunawan bin Danil Gerry Hart
Kalau menurut Jaksa Penuntut umum, terdakwa dijadikan terdakwa, Quod non, maka paling pas diterapkan dalam kasus untuk diterpkan dalam kasus ini adalah delik penyertaan, yaitu yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sehingga sudah semestinya dalam dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum di Juncto-kan dengan pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, Hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehinnga membuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Kabur/obscuur libel.
Karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur atau Obscuur libel, maka kami memohon untuk membatalkan dakwaan Jaksa tersebut.


VIII. Kesimpula

Majelis hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Kini sampailah materi pembelaan ini pada pertimbangan penjatuhan sanksi pidana, hal ni perlu kami kami sampaikan untuk mengkaji apakah tuntutan penjatuhan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh penuntut umum dalam Requisitornya telah tepat dalam arti memiliki dasar pertimbangan yang rasional dan manusiawi sesuai dengan tujuan pemidanaan.

Bahwa arah pengembangan kebijakan hukum pidana berpijak pada “Azas Keseimbangan Mono-dualistik” (Daad-dader Straftrecht). Oleh sebab itu kami berharap agar Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan untuk Terdakwa nantinya tidak hanya semata-mata memperhatikan segi objektif dari perbuatan yakni, dengan mempertahankan azas legalitas saja, namun juga mempertimbangkan segi-segi subjektif dari orang/pelaku yakni dengan mengangkat moral dan azas culpabilitas. Selanjutnya guna mewujudkan pemidanaan yang tepat dan bersifat manusiawi tabpa mengabaikan tujuan pemidanaan yakni resosialisasi pelaku, perlindungan masyarakat dan pengurangan kejahatan, perlu adanya langkah “Individualisasi Pidana” yang artinya pidana hendaknya dilakuakn secara selektif dan limitative dengan memperhatikan karakteristik dan kondisi yang menyrtai pelaku.

Majelis Hakin yang terhormat,
Jaksa Penuntut umum yang kami hormati,

Perlu kami kemukakan disini bahwa terdakwa Haris Diraja bin Ibnu Subianto selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik yang dibesarkan dalam lingkungan masyarakat yang baik, Terdakwa juga aktif dalam banyak bidang kegiatan yang bersifat akademis, sosial dan spritual. Menurut kami terdakwa tidak pernah berpikiran untuk melakukan tindak pidana guna mengatasi masalahnya. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan menurut pengalaman kami, Terdakwa adalah orang yang jujur dan bertanggung jawab. Dengan demikian, tampaknya masalah pembinaan terhadap Terdakwa akan lebih efektif bila diserahkan pada lingkungan masyarakat, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan keluarga sekalipun harus didukung dengan pengawasan yang berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu oleh pihak yang berwenang. Kami mihin kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas dalam memutus perkara ini nanti.

sepatutnya kita melihat hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu :
-    Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
-    Terdakawa belum pernah terlibat dalam perbuatan kriminal
-    Terdakwa belum pernah dihukum

Majelis Hakin yang terhormat,
Jaksa Penuntut umum yang kami hormati,

Kami Penasehat Hukum Terdakwa Haris Diraja bin Ibnu Subianto telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan pembahasan secara objektif terhadap proses persidangan atas diri Terdakwa, akan tetapi hasilnya telah menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa secara objektif harus kita akui, bahwa yang didakwakan pada terdakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dikarenakan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi selain itu ada beberapa catatan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dan bersifat meringankan Terdakwa.

Kami percaya akan sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusannya. Oleh sebab itu perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum terdakwa mengajukan permohonan sebagai berikut :
-    Mohon membebaskan terdakwa karena  unsur yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum ada yang tidak terpenuhi . Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon terdakwa diputus seadil-adilnya.

Atas perkenan Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami, atas nama terdakwa dan keluarganya, kami menghaturkan terima kasih.

Jakarta, 15 September 2009
Penasehat Hukum,




Advent Siagian, S.H.


Penasehat Hukum,




Aldaova Flanopsky, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar