Senin, 30 Januari 2012

SURAT KUASA KHUSUS


                   SURAT KUASA KHUSUS
                Nomor : 007/SKK/TUN/III/207

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : RE Manullang ,S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Walikota pematang Siantar
Tempat tinggal : Jl. Damai No. 4 Kali Bata Pematang Siantar.

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
-----------------------------------------VICKY TAMARA,S.H.,-----------------------------------------
Berkewarganegaraan Indonesia, Profesi Biro Hukum Kota Pematang Siantar, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Bagian Hukum pemerintah Kota Pematang Siantar, yang bertempat kedudukan di Jl. Sultan Agung No. 33 Pematang Siantar.
-----------------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan untuk menjawab gugatan kepala dinas pendidikan dan pengajaran yang bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 310 Pematang Siantar, mengenai keluarnya Surat Keputusan No.12/PKT/II/2007  di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan menghadiri  persidangan di Pengadilan Tata usaha Negara Medan, membela terhadap hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada pejabat-pejabat, hakim-hakim, instansi-instansi pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani permohonan, mengajukan dan menandatangani keterangan-keterangan, mengajukan bukti-bukti surat, mengajukan dan meminta keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta dan menerima penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.

Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.

Pematang Siantar, 16 Maret 2007
PENERIMA KUASA,                    PEMBERI KUASA,



VICKY TAMARA,S.H.                     RE. MANULLANG,S.H.


MADE PUJANA,S.H.


ROBIN,S.H.


YULIANTI, S.H.


AHMAD FAHRUL, S.H


RIKA ANGGRAINI, S.H.


RINI JAYANTI,S.H.


WAHDAH NORA,S.H.


WAHYU SETIAWAN, S.H


ADE YURIZA, S.H


SUHENDRA, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar