Senin, 30 Januari 2012

DUPLIK

DUPLIK
Dalam Perkara Nomor: : 18/G. TUN/2007/PTUN- PS

A n t a r a
Kepala Dinas pendidikan Sebagai Penggugat
M e l a w a n
Walikota Pematang Siantar Sebagai Tergugat

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha
 Negara Pematang Siantar
Cq. Majelis Hakim
        DI-
PEMATANG SIANTAR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Walikota Pematang Siantar selaku Tergugat, yang  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SKK/TUN/III/2007 Tanggal  16 Maret2007  dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 18 / G. TUN / 2007 / PTUN- PS Tanggal 11 April 2007, diwakili oleh Para Advokat pada Kantor Hukum pemerintahan Kota pematang Siantar beralamat di Gd. MAHARAJA Lantai 2 Ruang 030, Jalan A. YANI NO 57, KOTA Medan, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:
1.    Bahwa Gugatan Penggugat tidak di dasarkan pada alasan – alasan yang layak sebagaimana  di maksud dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1986  Jo Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .

2.    Bahwa Tergugat  menolak secara tegas semua dalil-dalil Penggugat dalam surat Gugatan yang secara tegas di akui tergugat.

3.    Bahwa keputusan tergugat untuk menerbitkan SK  Walikota  No 12/PKT/II/2007, Tentang Ruislag atau tukar guling SMA Negri 4 Pematang Siantar sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:

1.    Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima
2.    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor: 12/PKT/II/2007 yang dikeluarkan oleh Tergugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Menghukum Penggugat dengan membayar seluruh biaya Perkara yang timbul atas Gugatan Penggugat.

Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pematang siantar, 17 Mei 2007
Hormat Kami,

                                                                                                     Tergugat


                                                                          Walikota Pematang Siantar


KUASA HUKUM TERGUGAT
VICKY TAMARA,S.H.
                   
MADE PUJANA,S.H.

ROBIN,S.H.

YULIANTI, S.H.

AHMAD FAHRUL, S.H

RIKA ANGGRAINI, S.H.

RINI JAYANTI,S.H.

WAHDAH NORA,S.H.

WAHYU SETIAWAN, S.H

ADE YURIZA, S.H

SUHENDRA, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar