Senin, 30 Januari 2012

REPLIK


                            Pematang Siantar,  10 Mei 2007

Perihal : Replik
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pematang Siantar
Perkara Nomor: No.18/G.TUN/2007/PTUN-PS.
Di –
Tempat


Dengan hormat,
Ratih Purwanti,S.H. & Associate ; Para Advokat dan Pengacara yang kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah memilih domisili hukum di Kantor Wisnu & Associate , beralamat di Jl. Sultan Agung No. 33 Pematang Siantar.
Kode Pos 31452 , berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor : 001/SKK/TUN/III/207, Tertanggal 14 Maret 2007 bertindak untuk dan atas nama PARA PENGGUGAT dengan ini mengajukan REPLIK atas Eksepsi/Jawaban TERGUGAT sebagai berikut :

I.    DALAM POKOK PERKARA

1. PARA PENGGUGAT Memiliki kapasitas dan berkepentingan sebagai PENGGUGAT

Bahwa PARA PENGGUGAT tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam Gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil TERGUGAT dalam Eksepsi/Jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA PENGGUGAT.
1.    Bahwa PENGGUGAT menolak semua dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi kecuali yang    secara tegas diakui dan dibenarkan oleh PENGGUGAT.
2.    Bahwa PENGGUGAT memiliki kapasitas dan berkepentingan sebagai PENGGUGAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 53 ayat 1 UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.    Bahwa dalam kaitannya dengan siapa yang berhak menggugat, seorang Penggugat haruslah memiliki hubungan dan kepentingan sebagaimana disebut dibawah ini:
a. Ada hubungannya dengan kepentingan penggugat sendiri.
b. Ada Kepentingan yang bersifat Pribadi dari Penggugat
c. Kepentingan Penggugat bersifat langsung
d. Kepentingan Penggugat dapat ditentukan secara objektif

4.    Bahwa dikarenakan PENGGUGAT adalah korban dari keluarnya SK nomor 12/PKT/II/2007, maka terdapat nilai yang harus dilindungi oleh hukum yaitu hak asasi manusia (HAM) khususnya dalam hal memperoleh Pendidikan.
5.    Bahwa PENGGUGAT adalah Korban, yang berkepentingan secara langsung, bersifat pribadi sebagai akibat dari keluarnya SK tersebut.
6.    Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kepentingan dan memiliki kapasitas sebagai PENGGUGAT dalam gugatan terhadap SK Walikota tersebut
7.    Bahwa dengan demikin, dalil-dalil dari TERGUGAT dalam eksepsi sepantasnya untuk dikesampingkan atau dinyatakan tidak berdasar secara hukum

2. Gugatan PARA PENGGUGAT Adalah Jelas dan Berdasar


8.    Bahwa PENGGUGAT menolak semua dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi kecuali yang secara tegas diakui dan dibenarkan oleh PENGGUGAT
9.    Bahwa gugatan telah nyata dan jelas menjelaskan dasar hukum dan dalil gugatan, kemudian obyek sengketa dalam gugatan ini telah sangat jelas yaitu berupa Surat Keputusan Walikota SK nomor 12/PKT/II/2007 khususnya mengenai ruinslag atau tukar guling SMA Negeri 4 Pematang Siantar ke daeah pinggiran kota.
10.    Bahwa gugatan telah menjelaskan dan menyebutkan posita (fundamentum petendi) dan petitum (tuntutan). Antara keduanya terdapat persesuaian dan tidak terjadi penyimpangan satu sama lain. Sehingga materi gugatan ini tidak kabur (obscuur libel) sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan
11.    Bahwa GUGATAN telah memenuhi syarat formil yaitu dengan mencantumkan seluruh hal-hal yang dijadikan syarat tersebut diantaranya:
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat
b. Nama, jabatan dan tempat kedudukan tergugat
12. Bahwa GUGATAN tersebut juga telah memenuhi syarat materiil,
Bahwa dalam gugatan sudah disebutkan hal–hal yang menjadi syarat materiil tersebut  diantaranya dasar hukum.
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, telah jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT mempunyai dasar gugatan dan tuntutan yang jelas dan juga telah memenuhi syarat formil dan materiil serta semua unsur yang ditentukan dalam pasal 56 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT kabur, tidak jelas dan hanya didasarkan pada asumsi–asumsi
14. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa gugatan PARA PENGGUGAT sangat jelas dan berdasarkan hukum
15. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil dari TERGUGAT dalam eksepsi sepantasnya untuk dikesampingkan atau dinyatakan tidak berdasar secara hukum.

3.  DALAM POKOK PERKARA

Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam tanggapan eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.  Bahwa PARA PENGGUGAT tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam gugatan, dan menolak seluruh dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi/jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA PENGGUGAT.

16. Keputusan TERGUGAT dengan mengeluarkan SK tersebut bertentangan dengan bunyi dari pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan, secara jelas menerangkan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan karena dengan keluarnya SK tersebut menyulitkan Para siswa untuk mengenyam pendidikan.
17. Bahwa berdasarkan salah satu asas-asas pemerintahan yang baik yang tecantum dalam penjelasan pasal 3 UU no.28 tahun 1999 yaitu Asas Kepentingan Umum, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No.12/PKT/II/2007 mengindikasikan telah terjadi pemihakan kepentingan yaitu kepada kaum investor daripada masyarakat khususnya murid-murid SMA Negeri 4 Pematang Siantar




4.  PENUTUP

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil-dalil PARA PENGGUGAT cukup beralasan untuk diterima, oleh karenanya dalam replik ini kami mohon agar gugatan dikabulkan untuk seluruhnya sebagaimana rinciannya telah dimohonkan dalam gugatan.



Hormat Kami,

Kuasa Hukum penggugat



RATIH PURWANDARI ,S.H

M. WISNU, S.H

PUTRI CAHYANI, S.H.

NI NYOMAN, S.H

RESSY TRI OKTA,S.H

META, S.H



SANDHI TOGAR,S.H.

M. ARIF ABD, S.H.

NOVIYANA, S.H.

MESI RISKY,S.H.

SULIS TRIYANTO, S.H.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar