Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber
pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
Pada uraian terdahulu berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan
bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik
daerah yang dipisahkan dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk Public Investment. Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut
peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai
rumah tangganya. Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang
pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh
Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
1.
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
2.
Pajak yang
dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh
Pemda.
3.
Pajak yang
dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
4. Pajak yang
dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada,
dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah
adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang
dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan
daerah.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor 18 tahun
1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
1.
Jenis pajak
daerah Tingkat I terdiri dari :
a.
Pajak
kenderaan bermotor
b.
Bea balik
nama kenderaan bermotor
c.
Pajak bahan
bakar kenderaan bermotor
2.
Jenis pajak
dearah Tingkat II terdiri dari :
a.
Pajak hotel
dan restoran
b.
Pajak
hiburan
c.
Pajak
reklame
d.
Pajak
penerangan jalan
e.
Pajak
pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f.
Pajak
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi
dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a.
Pajak
kenderaan bermotor 5 %
b.
Pajak balik
nama kenderaan bermotor 10 %
c.
Pajak bahan
bakar kenderaan bermotor 5 %
d.
Pajak hotel
dan restoran 10 %
e.
Pajak
hiburan 35 %
f.
Pajak
reklame 25 %
g.
Pajak
penerangan jalan 10 %
h.
Pajak
pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
i.
Pajak
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan
pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah
Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan
peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber
pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.
Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran
kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara,
artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena
mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa
yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh
karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa
berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga
keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan
pemerintah kepada yang membutuhkan.
Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
1.
Dasar untuk
mengenakan retribusi biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada
pelayanan-pelayanan yang disediakan.
2.
Dalam
beberapa hal retribusi biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa
suatu pelayanan, yaitu atas dasar mencari keuntungan.
Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu
:
1.
Retibusi
dipungut oleh negara
2.
Dalam
pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
3.
Adanya
kontra prestasi yang secar langsung dapat ditunjuk
4.
Retribusi
yang dikenakan kepada setiap orang / badan yang menggunakan / mengenyam
jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah
Tingkat II menurut Kaho berikut ini :
1.Uang leges
2.Biaya jalan
/ jembatan / tol
3.Biaya
pangkalan
4.Biaya
penambangan
5.Biaya
potong hewan
6.Uang muka
sewa tanah / bangunan
7.Uang
sempadan dan izin bangunan
8.Uang
pemakaian tanah milik daerah
9.Biaya
penguburan
10.
Biaya
pengerukan wc
11.
Retribusi
pelelangan uang
12.
Izin
perusahaan industri kecil
13.
Retribusi
pengujian kenderaan bermotor
14.
Retribusi
jembatan timbang
15.
Retribusi
stasiun dan taksi
16.
Balai
pengobatan
17.
Retribusi
reklame
18.
Sewa
pesanggrahan
19.
Pengeluaran
hasil pertanian, hutan dan laut.
20.
Biaya
pemeriksaan susu dan lainnya
21.
Retribusi
tempat rekreasi
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang
meliputi :
1.
Retribusi jasa umum, yaitu :
retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi jasa usaha, yaitu :
retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip
komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan
dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
1.
Perusahaan
Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
a.
Memberi
jasa
b.
Menyelenggarakan
pemanfaatan umum
c.
Memupuk
pendapatan
2.
Tujuan
perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya
dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan
ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3.
Perusahaan
daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya
menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di
daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan,
terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang
sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan
daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil
penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro
dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber
penerimaan daerah sangt bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
Sumber Pendapatan Asli
Daerah dari Sektor Pinjaman
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004,
pengertian dari Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Sumber Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Obligasi Daerah
Adapun pengertian Obligasi Daerah
adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di
pasar modal. Sesuai dengan ketentuan penerbitan Obligasi Daerah yang tercantum
dalam UU No. 33 Tahun 2004, maka Daerah hanya dapat menerbitkan Obligasi Daerah
dalam mata uang Rupiah di pasar modal domestik. Kemudian nilai Obligasi Daerah
pada saat jatuh tempo harus sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat
diterbitkan. Dana yang dihasilkan dari penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat
digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan
dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Adapun penerimaan dari investasi sektor
publik tersebut digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok Obligasi
Daerah. Apabila masih terdapat sisa setelah pembayaran pokok dan bunga, maka
sisa penerimaan tersebut disetorkan ke kas Daerah.
Dalam penerbitan Obligasi
Daerah, Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) Jumlah sisa
Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
(2) rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan
oleh Pemerintah; dan (3) tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman
yang berasal dari Pemerintah.
Hal penting lainnya yang
perlu diperhatikan adalah bahwa Obligasi Daerah tidak dijamin oleh Pemerintah
Pusat, dan dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, maka Kepala
Daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Pemerintah
Pusat. Oleh karena itu, setiap penerbitan Obligasi Daerah wajib ditetapkan
melalui Peraturan Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Nurimansyah, “Otonomi
dan Desentralisasi Keuangan Daerah”, Prisma, Jakarta, 1991.
Kristadi JB, “Masalah
Sekitar Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, Alumni, Bandung, 1986
Riwu Kaho, Yosef, “ Analisa
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia”, Bina Aksara, Jakarta,
1985.
----------------- “Otonomi
Daerah dan Titik Beratnya di letakkan pada Daerah Tingkat II”, Gajah Mada
University Press, Yogyakarta, 1991