Ini dia ada sedikit cerita tentang satu jenis kejahatan namun beda julukan (hahaha julukan kaya di film-film aja, si buta dari gua hantu kaliiieee) titel embel-embel dan sebagainya. Yang ngebedain dari keduanya itu cuman pakaiannya doang (hahahhahha yang satu pake pakaian item-item celana sobek yang satunya pake pakaian rapi pake jas pake mobil mewah). Yah tapi tetep kita jangan sampai tertipu dengan dua jenis kejahatan itu intinya kita harus yakin kalau dua kejahatan yang beda nama itu bisa kita kategorikan ke dalam satu nama yaitu RAMPOK (jelaskan namanya udah di cetak miring di bold di tambah hurup besar lagi.). R A M PPOOOOOOOOOOOOOOOOOOKK
a. Kejahatan yang pertama kejahatan kerah item, kerah kusut sama kerah acak-acakn (hahhahaha). kejahatan ini biasanya di lakukan oleh orang awam, orang miskin, kismin dan madsu (masa depan suram). Yawdah lah ga usah susah-susah kita sebut aja ini sebagai maling kelas teri, malinng ecek-ecek.
Kita liat dech aturan hukum nya kalau untuk orang yang maling Pasal 362 KHUP menyebutkan bahwa: "Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Nah itu dia aturan hukum yang bisa menjerat seorang pencuri atau maling. Beratkan hukumannya.?. pokonya mau ngambil apapun walaupun cuman separo dengan tujuan untuk memiliknya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan yang punya maka itu bisa di kategorikan sebagai maling/pencuri. waduh mikir-mikir dech buat orang yang suka ngambil barang orang semaunya tanpa ngasih tau yang punya itu bisa di kategorikan sebgai maling lohhhhhhh.. nah itu aturan hukum yang menyebutkan kalau kita hanya maling doang coba kalau kita malingnya maling ternak, maling saat kebakaran atau saat terjadi bencana itu hukumanya malah lebih berat yaitu bisa nyampe 7 tahun (nah loooohh 7 Tahun) ini di atur dalam pasal 363 (kalau mau lebih jelas baca aja KUHP nya).
Kalau sahabat-sahabat bloger malingnya di sertai kekerasan itu ati-ati sahabat bisa lebih lama lagi bisa nyampe 9 Tahun (hahhahahha kerasa bgt lah gimna di penjara selama 9 Tahun) ini di atur di pasal 365. Jadi saran saya kalau mau maling yoooo ngomong baik-baik biar kena hukumanya ga berat-berat amat kala ga di kasih yooo jangan maksa. bila perlu permisi ngucapin salam dulu ke apa ke.(hahhah ga keren maling kaya gto mah ya)
Ini dia yang sering terjadi pada maling-maling kelas teri itu :
1. Di penjara di gebukin
2. Biasanya pas buat BAP suka di paksa suruh ngaku
3. Perlindungan hukumnya biasanya ga terlalu di jamin soalnya kan dia ga punya penacara jadi kalau di tetapkan jadi tersangka di dakwa sama di adili ya dia manut-manut aja. kasian ya..?
Kasiaaaaaaaaaaaaan kasiaaaaaaaaaaan...
b. Nah ini dia keahatan yang kedua namanya kejahatan kerah putih, baju rapih mobil mewah.
Ini dia pengertian kejahatan kerah putih Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang
bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki
posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. jadi bisa kita kategorikan bahwa kejahatn kerah putih ini merupakan kejahatan yang terorganisir ga jauh dari korupsi lah. hehhe
Kalau kata saya sebenarnya ini lah kejahatan yang paling parah, kejahatan besar ini, pelakunya kan perutnya besar-besar karena makan duit haram (maaf buat yan perutnya besar bukan maksud ambooo menyinggung).
Ok untuk pertama kali kita lihat dulu aturah hukum tentang korupsi, pencucian uang (Money Loundering), penggelapan dll lah.
Pertama kali kita akan cari tau dulu pengertian korupsi :
1. Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk,
buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan
perbuatan yang buruk.
Nah ini dia Pengertian Korupsi
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak ditemukan pengertian
tentang korupsi. Akan tetapi, dengan memperhatikan kategori tindak
pidana korupsi sebagai delik formil, maka Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas mengenai
unsur-unsur pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud. Pasal 2
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : “Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonoman negara. Selanjutnya dalam Pasal 3
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Dari pengertinya aja korupsi itu udah ga jelas apa lagi penindakanya ya...?
2. Pencucian uang
Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana
melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan
tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Hukumanya paling lama 20 Tahun ( Kalau bener2 di jalanin sie oke oke aja).
3. Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 yang
dirumuskan sebagai berikut Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena
penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling
banyak Rp 900,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar