A.ALIH FUNGSI TANAH HUTAN KOTA MENJADI PEMUKIMAN
B.RUMUSAN MASALAH
Dalam hal ini penyusun menemukan rumusan masalah Apakah ada pelanggaran
perijinan dalam alih fungsi hutan kota menjadi pemukiman..?
Bagaiman penegakan hukumnya apabila benar di temukan adanya pelanggaran
perijinan...?
C.PEMBAHASAN
a.Pengertian
Menurut UU No 5 tahun 1960 pasal 4 tanah adalah sebagian permukaan bumi.Hak
atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berdimensi
panjang dan lebar.
Dalam UUPA Pasal 16 di atur mengenai hak milik atas tanah:
1.hak guna usaha
2.hak guna bangunan
3.hak pakai
4.hak sewa
6.hak pengelolaan
Untuk melaksanakan dan mengatur haknya negara di beri wewenang yang di
amanatkan dalam pasal 2 UU no 5 tahun 1960 untuk:
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persedian dan pemeliharaan bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumu air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
- Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum yang mengenai bumu air ruang angkasa dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya.
Dalam hal ini negara mempunyai hak dalam penguasaan sepenuhnya bumi air
ruang angkasa yang ada dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia selaian
itu negara di berikan hak untuk mengatur peruntukan,hubungan hukum dan
perbuatan hukum mengenai tanah.
Dalam UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang negara di berikan tugas
dan wewenang yang di amanat kan dalam pasal 7 Ayat (1 dan 2)
Pasal 7 ayat (1) negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pasal Ayat (2) dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Ayat(1),negara memberikan kewenangan penyelenggaraan
penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Jadi dalam nmenyelenggarakan tugas dan wewenangnya negara memberikan
kewenangannya untuk mengatur ruang-ruang yang ada dalam wilayah negara
Indonesia akan di delegasikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1 atau
Pemerintah Propinsi dan juga Pemerintah Daerah Tingkat 2 atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Hal ini menyebabkan pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang sangat
penting dalam merencanakan konsep ruang yang ada di dalam wilayah pemerintah
daerah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar