Pajak
dan Retribusi
Pajak
dan Retribusi dasar pemungutan
berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pajak yang dipungut pemerintah
provinsi berbeda obyeknya dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah
kabupaten/kota.Adapun jenis pajak yang dikelola/ dipungut oleh pemerintah
provinsi sebanyak 4 jenis yang terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air;
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan di Atas Air;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Hasil
penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada daerah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen).
Hasil
penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada daerah kabupaten/kota
di provinsi yang bersangkutan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). Bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan memperhatikan
aspek pemerataan dan potensi.
Jenis-jenis
pajak yang dikelola/dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai
berikut:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan
Galian C
7. Pajak Parkir
Selain
jenis pajak tersebut dengan Peraturan Daerah Pemerintah kabupaten/kota dapat
ditetapkan jenis pajak lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam
undang-undang. Penetapan jenis pajak lainnya harus benar-benar bersifat
spesifik dan potensial didaerah.
Piutang
pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan
sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak yang
sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
Retribusi
daerah yang selanjutnya disebut retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis
Retribusi jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Jasa Umum;
b. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akte Catata Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Baiaya Cetak
Peta;
j. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Retribusi
Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada
dasarnya jasa tersebut dapat disediakan oleh swasta yang meliputi pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
normal.
Jenis-jenis
retribusi jasa usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan;
c. Retribusi tempat Pelelangan;
d. Retribusi terminal;
e. Retribusi Tempat Usaha Parkir;
f. Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
l. Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah.
Retribusi
perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan.
Pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis-jenis
retribusi perizinan tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi izin Tempat penjualan Minuman
Berakohol;
c. Retribusi Izin Ganggunan;
d. Retribusi Izin Trayek.
Jenis
retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu untuk daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah
sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedang
jenis retribusi jasa usaha, untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing
daerah. Selain jenis retribusi yang telah disebutkan diatas dengan Peraturan
Daerah dapat ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Piutang
retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan
sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan melalui keputusan kepala daerah. Tata cara
penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan
Daerah. Sehubungan pemungutan pajak dan retribusi daerah hal yang perlu
mendapat perhatian dari pemerintah daerah sesuai dengan amanat pasal 7
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan dalam upaya meningkatkan
PAD.
Menetapkan
peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi,
menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas
penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan import/
eksport. Peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya
tinggi adalah peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak dan retribusi oleh
daerah terhadap obyek-obyek yang telah dikenakan pajak oleh pajak pusat,
sehingga menyebabkan menurunnya daya saing daerah.
Contoh
pungutan yang dapat menghambat kelancaran mobilitas penduduk, lalu lintas
barang dan jasa antar daerah kegiatan import/eksport antara lain adalah
retribusi izin masuk kota. Pajak/retribusi atas pengeluaran/pengiriman barang
dari satu daerah ke daerah lain.
Kewenangan
SKPD melakukan pemungutan pendapatan asli daerah sesuai dengan pasal 10
Undang-undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara. Pasal 7 ayat 2 huruf (e) dan
pasal 10 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan keuangan daerah. Dan Pasal 7 Ayat (2) huruf (e) dan Pasal 10 huruf
(f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemungutan pajak dilakukakan oleh
pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pasal tersebut mengisyaratkan
penggabungan dari Keuangan/Bagian Keuangan dengan Dinas Pendapatan Daerah
kedalam Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sedang retribusi dilakukan oleh SKPD
lainnya sebagai penguna anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar