Sabtu, 07 Juli 2012

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGANGKATAN ANAK SECARA ILEGAL


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Anak merupakan anugerah terindah yang tidak tergantikan dalam sebuah keluarga. Setiap orang yang berumah tangga sangat menginginkan akan hadirnya seorang anak. Anak dapat memberikan hiburan tersendiri kepada orang tua di kala mereka penat dengan kegiatan sehari-hari. Selain itu, anak juga merupakan penerus keturunan dalam keluarga.
Tidak semua keluarga memiliki kesempatan untuk memiliki anak kandung. Banyak hal yang menyebabkan hal ini. Bisa jadi karena alasan medis, karena usia, atau karena memang belum “dipercaya” untuk memiliki anak oleh Tuhan. Bagi keluarga yang belum dikaruniai anak, adopsi merupakan jalan yang tepat. Banyak keluarga yang mengadopsi anak sebagai “pancingan” agar secepat mungkin dikaruniai anak kandung. Namun ada juga yang mengadopsi anak untuk meringankan beban orang tua kandung si anak, terlebih lagi jika orang tua kandung anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Jika dalam perkawinan itu tidak diperoleh anak berarti tidak ada yang melanjut keturunan dan kerabatnya, yang dapat mengakibatkan punahnya kerabat tersebut. Oleh karena itu orang akan melakukan cara apa saja dan mengorbankan biaya berapa saja mendapatkan anak dalam perkawinan bahkan ada yang melakukan program bayi , tidak jarang juga mendapatkan anak walaupun telah berusaha secara maksimal sehingga pengangkatan anak (adopsi) dianggap sebagai jalan terakhir.
Pengangkatan yang lazim disebut adopsi merupakan lembaga hukum yang dikenal sejak lama dalam budaya masyarakat Indonesia bermaca-macam motif orang melakukan pengangkatan anak, sehingga mengadopsi seorang anak tidak bisa dilakukan dengan “asal-asalan”. Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang adopsi anak.
Peraturan mengenai tata cara dan akibat hukum dari pengangkatan anak itu sendiri juga bersifat pluralistik di Indonesia. Masing-masing etnis dan golongan penduduk mempunyai aturan sendiri mengenai prosedur dan akibat hukum pengangkatan anak. Keanekaragaman ini sering menyebabkan ketidakpastian dan masalah hukum yang tidak jarang menjadi sengketa pengadilan. Eksistensi adopsi di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah adopsi masih merupakan problema bagi masyarakat, terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukumnya. Ketidaksinkronan tersebut sangat jelas dilihat, kalau dipelajari ketentuan tentang eksistensi lembaga adopsi itu sendiri.
Masalah pengangkatan anak semakin menarik perhatian untuk dikaji setelah berlakunya Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, oleh Kompilasi Hukum Islam mengakui adanya hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat berupa wasiat wajibah dalam pasal 299. sehingga mengenai pengangkatan anak merupakan topik yang sangat menarik dibahas. Selain itu isu adopsi oleh orang warga negara asing kembali mencuat pasca bencana tsunami dan gempa di Nanggroe Aceh Darussalam. Dimana sejumlah masyarakat berkeinginan untuk mengadopsi anak-anak Aceh korban tsunamiBerita hilangnya 300 anak pasca bencana tsunami Aceh yang dilarikan oleh World Help sampai hari ini tidak jelas penyelesaianya, dan banyak pihak menduga anak-anak ini dilarikan ke Amerika.
Pada mulanya pengangkatan anak hanya dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan/marga dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung. Disamping itu juga untuk mempertahankan ikatan perkawinan. Sehingga tidak timbul perceraian. Tetapi dalam perkembangannya kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat, tujuan adopsi telah berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1979, yang berbunyi “pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak”.
Namun masih ada juga penyimpangan-penyimpangan seperti misalnya ingin menambah/mendapatkan tenaga kerja yang murah. Ada kalanya keluarga yang telah mempunyai anak kandung, merasa perlu lagi untuk mengangkat anak yang bertujuan untuk menambah tenaga kerja dikalangan keluarga atau karena kasihan terhadap anak yang diterlantarkan.
Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.
Kenyataan sosial pengangkatan anak merupakan salah satu aspek dalam hubungan antar bangsa dan anak negara. Pengangkatan anak semacam itu menimbulkan masalah baru yaitu masalah pengangkatan anak antar negara. Namun demikian hingga kini belum dijumpai literatur yang memadai tentang pengangkatan anak antar negara, demikian pula mengenai undang-undang tentang pengangkatan anak yang sejak tahun 1982 masih tetap menjadi rancangan undang-undang.
Dalam proses pengangkatan anak, anak tidak mempunyai kedudukan yang sah sebagai pihak yang membuat persetujuan. Anak merupakan objek persetujuan yang dipersoalkan dan dipilih sesuai dengan selera pengangkat. Tawar-menawar seperti dalam dunia perdagangan dapat selau terjadi. Pengadaan uang serta penyerahaan sebagai imbalan kepada yang punya anak dan mereka yang telah berjasa dalam melancarkan pengangkatan merupakan petunjuk adanya sifat bisnis pengangkatan anak.
Sehubungan dengan ini, maka harus dicegah pengangkatan anak yang menjadi suatu bisnis jasa komersial. Karena hal itu sudah bertentangan dengan azas dan tujuan pengangkatan anak.
Menurut azas pengangkatan anak, maka seorang anak berhak atas perlindungan orang tuanya, dan orang tuanya wajib melindungi anaknya dengan berbagai cara. Oleh sebab itu hubungan antara seorang anak dengan orang tua harus dipelihara dan dipertahankan sepanjang hidup masing-masing. Pelaksanaan pengangkatan anak pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pemutusan hubungan antara orang tua kandung dengan anak kandung. Dengan demikian, maka pengangkatan anak adalah pada dasarnya tidak sesuai dengan azas pengangkatan anak dan tidak dapat dianjurkan.
Pengangkatan anak pada hakekatnya dapat dikatakan salah satu penghambat usaha perlindungan anak. Oleh sebab pengangkatan anak yang pada hakekatnya memutuskan hubungan antara orang tua kandung dengan anak kandung, menghambat seorang ayah kandung melaksanakan tanggung jawabnya terhadap anak kandung dalam rangka melindungi anak (mental, fisik,dan sosial). Pengangkatan anak tidak memberikan kesempatan anak melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap orang tua kandungnya. Hal ini tidak mendidik dan membangun kepribadian seorang anak. Kalaupun upaya adopsi berhasil, pasal 40 UU perlindungan anak masih mewajibkan orang tua angkat memberitahukakan asala-usul orang tua kandung kepada anak kelak.
Pengangkatan anak menyangkut nasib anak yang harus dilindungi, sebab anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cta perjuangan bangsa. Anak mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, oleh karena itu setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhalak mulia. Oleh sebab itu juga pengangkatan anak harus menjadi pokok perhatian perlindungan anak, serta pelaksanaannya harus diamankan oleh hukum perlindungan anak demi perlakuan adil dan sejahtera bagi kehidupan anak.
Pengangkatan anak akan mempuyai dampak perlindungan anak apabila syarat-syarat seperti dibawah ini dipenuhi, yaitu;
1.        diutamakan pengangkatan anak yang yatim piatu
2.        anak yang cacat mental, fisik, sosial,
3.        orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu mengelola keluarganya
4.        bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga anatara anak dan orang tua kandung sepanjang hayatnya
5.    hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.
Permasalahan pengangkatan anak jelas begitu kompleks dan rumit dan dapat membuat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi korban non struktural dan struktural. Oleh karena itu Mahkamah Agung tidak menutup mata dengan banyak masalah yang terjadi pada pengangkatan anak sehingga aturan yang dulu dipakai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1979, disempurnakan lewat Surat Edaran Mahkamah agung (SEMA) No. 6 tahun 1983
Dengan banyaknya permohonan pengangkatan anak baik didalam negeri maupun antar negara. Terlebih melihat modernisasi negara-negara barat yang telah melahirkan tingkat kemakmuran tinggi yang membawa perubahan jalan fikiran tentang perkawinan dan keluarga dimana kaum wanita tidak ingin menikah, ataupun kalau menikah mereka tidak ingin memiliki anak. Mereka rela mengeluarkan biaya yang besar untuk mengadopsi anak Kebutuhan Adopsi massal ini yang menyebabkan ada pihak-pihak yang menarik banyak keuntungan yang tidak pada tempatnya. Pada sisi lain negara-negara berkembang seperti Indonesia masih dipenuhi warga miskin dengan segala persoalannya, yang kemudian menjadi sasaran pencarian anak-anak yang akan diadopsi melalui proses perdagangan. Hal ini disertai Kemudahan-kemudahan untuk mendapatkan keterangan-keterangan dari kelurahan atau kepala desa dan kurangnya pengamatan/penelitian dapat mengakibatkan lolosnya permohonan pengangkatan anak antar negara tanpa memperhatikan aspek keamanan negara. Seperti kasus Tristan dowse, korban penjualan anak berkedok adopsi adalah kasus yang besar tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara asal orang tua yang mengadopsinya, Irlandia. Setelah melalui proses hukum tristan kembali ke ibu kandungnya. Tristan adalah salah satu contoh adopsi orang asing, walaupun dalam praktek terdapat jual beli. Adopsi anak bernama asli Erwin disahkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Diyakini ada banyak kasus sejenis terjadi meskipun belum terungkap kepermukaan. Umumnya terjadi melalui sindikat perdagangan bayi.
Diyakini di Indonesia ada ratusan ribu anak yang belum mendapat pengasuhan dan perlindungan sangat rentan dengan adopsi yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku (adopsi Ilegal) hal ini justru membuat anak tidak bahagia karena ada yang dieksploitasi bahakan ditelantarkan kembali oleh orang tua yang mengadopsinya.
Oleh karena itu terlepas dari siapapun yang hendak mengadopsi dan dengan alasan apapun hendak mengasuh dan mengadopsi anak harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya Traffiking anak sebab trafficking bukan saja persoalan penjualan anak untuk eksploitasi baik seksual maupun tenaga, tetapi juga penjualan bayi yang masih dalam kandungan, dan anak-anak dengan dalih adopsi.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.                  Bagaimana peraturan hukum mengenai pengangkatan anak (adopsi) dan prosedur pengangkatan anak?
2.                  Bagaimana implementasi hak anak dalam hukum nasional?
3.                  Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku pengangkatan anak secara ilegal?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar