PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA
PENINGKATAN KESEJAHTRAAN TENAGA KERJA/BURUH
A. Latar
Belakang
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja untuk orang lain karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan dimana
ada unsur perintah, upah dan waktu. Hubungan kerja ini terjadi antara
pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang sifatnya individual. Para pekerja/buruh
mempunyai hak untuk membentuk suatu organisasi pekerja bagi kepentingan para
pekerja/buruh tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja/buruh dan pengusaha
mempunyai persamaan kepentingan ialah kelangsungan hidup dan kemajuan
perusahaan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga memiliki perbedaan
dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau
interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada
dasarnya memang ada perbedaan.
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya. Sistem pengupahan
perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau
produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
a.
Bagaimana Prosedur Penetapan Upah Minimum?
b.
Apakah dengan penetapan Upah Minimum mampu meningkatkan kesejahtraan buruh?
C.
Tujuan Penelitian
Dari uraian latar belakang dan pokok
permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu :
a.
Untuk mengungkap prosedur penetapan Upah Minimum.
b.
Untuk mengetahui sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan
perlindungan bagi pekerja/buruh.
c.
Untuk menganalisis dampak penetapan Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan.
D.
Manfaat Penelitian
Hasil keseluruhan yang akan diperoleh
dari penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
a. Manfaat dari segi teoritis.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memperkaya khasanah ilmu hukum : melengkapi bahan bacaan di bidang Ilmu Hukum,
khususnya Hukum Ketenagakerjaan dan menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan
serta menjadi titik tolak dalam penelitian sejenis di masa mendatang.
b. Manfaat dari segi praktis.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi para pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah kaitannya
dengan kebijakan penetapan Upah Minimum sehingga semua pihak yang terlibat
mendapatkan manfaat dari penetapan Upah Minimum yaitu :
a.
Prosedur penetapan Upah Minimum.
b.
Sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
E.
Kerangka Teori
a.
Perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dengan Pengusaha merupakan faktor
utama yang perlu diperhatikan dalam penetapan Upah Minimum.
b.
Penetapan Upah Minimum akan mengakibatkan meningkatnya biaya bagi perusahaan.
c.
Penetapan Upah Minimum yang selalu meningkat dari tahun ke tahun harus
dibarengi dengan upaya-upaya pengusaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
F. Tinjauan
Pustaka
1.
Prosedur penetapan Upah Minimum
Pengertian upah yang di anut oleh Negara
Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 08 tahun 1981 mengenai
Perlindungan Upah adalah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan-perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian
Kedua Pengupahan tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98.
Dalam Pasal 88 pada ayat (4) ditentukan
bahwa Pemerintah menetapkan Upah
Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan
hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum dilakukan oleh Gubernur sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 89 ayat (3) Upah Minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi
dan/atau Bupati/Walikota.
Penetapan Upah Minimum yang menjadi
kewenangan pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur perlu dibentuk adanya Dewan
Pengupahan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) : Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan
ditetapkan oleh pemerintah, serta
untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Propinsi dan
Kabupaten/Kota. Ayat (2) : Keanggotaan
Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan
tinggi dan pakar. Ayat (3) : Keanggotaan
Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Suwarto dalam bukunya yang berjudul Hubungan
Industrial dalam Praktek (2003, p.186) mengatakan bahwa Upah merupakan
salah satu aspek yang sensitif di dalam hubungan kerja dan hubungan
industrial. Antara 70 – 80 % kasus yang terjadi dalam hubungan kerja dan
hubungan industrial mengandung masalah pengupahan dan berbagai segi yang
terkait, seperti tunjangan, kenaikan upah, struktur upah, skala upah dan
lain sebagainya.
Penetapan Upah Minimum dan kenaikan Upah
Minimum mempunyai 2(dua) tujuan (Suwarto, P. 202) yaitu tujuan makro dan tujuan
mikro. Tujuan makro ialah merupakan :
a.
Pemerataan
Kenaikan Upah Minimum akan mempersempit
kesenjangan antara pekerja/buruh tingkat atas dan tingkat paling bawah.
b.
Peningkatan daya beli pekerja/buruh Kenaikan Upah Minimum secara langsung akan
meningkatkan daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong ekonomi rakyat.
c.
Perubahan struktur biaya perusahaan Kenaikan Upah Minimum akan
memperbaiki/merubah struktur upah terhadap struktur upah terhadap struktur
biaya produksi.
d.
Peningkatan produktivitas nasional Peningkatan Upah Minimum akan memberikan
insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan
meningkatkan produktivitas nasional.
2. Komponen Upah Dan Pendapatan
Non Upah
Perlu adanya kejelasan antara komponen
upah dan pendapatan non upah bagi pekerja/buruh.Komponen upah pada umumnya
terdiri dari :
1. Upah Pokok
Upah
pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat
atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan
Tetap
Adalah
suatu pembayaran yang teratur dan tetap berkaitan dengan pekerjaan yang
dibayarkan dalam waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Adalah
suatu pembayaran yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan
yang diberikan secara tidak tetap yang pada umumnya dikaitkan dengan kehadiran
pekerja/buruh dan dibayarkan dalam waktu yang biasanya tidak sama dengan
pembayaran upah pokok
G.Metode
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif – analitis karena
penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang
permasalahan yang dibahas dan menganalisis data yang diperoleh untuk menjawab
permasalahan.
Dari data yang diperoleh akan dilakukan
pengkajian dan analisa untuk menjawab bagaimana prosedur penetapan Upah Minimum
dan apakah dalam penetapan Upah Minimum mampu memberikan perlindungan bagi
pekerja/buruh serta bagaimana dampak perkembangan perusahaan dengan adanya
penetapan Upah Minimum.
2.
Jenis Dan Sumber Data
Dikarenakan jenis penelitian adalah deskriptif
– Analitis, maka data yang digunakan adalah data primer (primary data)
dan data sekunder (secondary data) yaitu para pekerja/buruh atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di beberapa perusahaan antara lain PT Perkebunan
Nusantara VII (Persero), Agro Wisata Lembah hijua, Pengusaha atau APINDO dan
Dinas Tenagakerja & Transmigrasi.
Sedangkan
data sekunder merupakan jenis data yang ada kaitannya dengan masalah yang
diteliti. Data ini diperoleh dari dokumendokumen resmi yaitu Undang-Undang,
buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud laporan.
3.
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui dua
tahap yaitu pengumpulan data dengan jalan mencari informasi secara langsung dan
terbuka dari para pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah dan study pustaka (library
research).
4.
Metode Analis Data
Setelah data yang diperlukan dalam
penelitian ini terkumpul dan relevan dengan permasalahan yang diambil, maka
data-data tersebut akan disajikan secara kuantitatif, lalu dianalisa secara
deskriptif-analitis, yaitu dengan mendiskripsikan data yang diperoleh ke dalam
bentuk penjelasanpenjelasan.
5.
Fokus Penelitian
Tidak ada satupun penelitian yang dapat
dilakukan tanpa adanya fokus. Ada dua maksud yang peneliti ingin mencapainya
dalam menetapkan fokus adalah sebagai berikut.
1.
Penetapan fokus dapat membatasi studi atau membatasi bidang inkuiri, yang
berarti bahwa dengan adanya fokus, penentuan tempat penelitian menjadi lebih
layak.
2.
Penetapan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-eksklusi atau
memasukkan-mengeluarkan suatu informasi yang baru diperoleh di lapangan.
Mungkin data cukup menarik, tetapi jika dipandang tidak relevan, data itu tidak
akan dihiraukan (Moleong, 2002: 62).
Fokus dalam penelitian ini adalah
sebatas mendeskripsikan tentang prosedur penetapan Upah Minimum dan pengaruh
penetapan Upah Minum itu terhadap tingkat kesejahtraan dan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL).
G.
Daftar Pustaka
Iman
Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, cetakan kelima 1982.
Suwarto,
Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi Hubungan Industrial
Indonesia, 2003
Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 2006.
Suwarto,
Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial, Lembaga Penelitian SMERU, No.
03, JulSept/2002.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum
informasi yang menarik tentang pengertian upah minimum. tapi ini dari skripsi ya gan?
BalasHapus