Sabtu, 22 September 2012

KONSTITUSI DI BERBAGAI NEGARA


A.    Latar Belakang
Perkataan konstitusi berarti membentuk "Pembentukan" berasal dari kata kerja constituer (bahasa Prancis), sedang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (Ground) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan undang-undang dasar seperti Grondwet yang telah digunakan dalam bahasa Belanda. Suatu Konstitusi memuat suatu peraturan pokok mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh.
Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Konstitusi Tertulis dan Tak Tertulis
Di dunia ini hanya ada dua macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Menurut Amos J. Peaslee hampir semua negara di dunia ini mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada yang tidak mempunyai konstitusi tertulis.
Di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan yaitu:
  1. Adanya wewenang dan cara bekerja lembaga-lembaga kenegaraan.
  2. Pengakuan dan perlindungan hak asasi para warga negara dilindungi.
Negara-negara yang nenggunakan konstitusi tertulis, maka ada negara yang memiliki konstitusi sangat panjang seperti India dengan 394 pasal dan ada negara yang memiliki konstitusi terpendek yaitu Spanyol hanya 30 pasal saja. Namun demikian ukuran untuk dapat tetapi mencapai tujuan dalam konstitusi itu. Konstitusi ini tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal-pasal.
Tujuan dibentuknya konstitusi adalah mengadakan tata tertib dalam adanya pelbagai lembaga kenegaraan dalam wewenang-wewenangnya dan dalam cara bekerjanya serta dalam hal penyebutan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Di negara-negara yang mempunyai konstitusi tertulis, ada peraturan-peraturan di luar konstitusi yang sifatnya sama dan praktis kekuatannya sama dengan pasal-pasal dari konstitusi tertulis. Peraturan-peraturan di luar konstitusi dapat juga dianggap ada berdasarkan pada adat kebiasaan.
Dalam hal keberadaan konstitusi, Inggris sebagai pelopor yang memiliki konstitusi pertama di dunia, yakni dengan Magna Charta.
B.   Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dari makalah ini adalah :
1.   Untuk memberikan pengetahuan dan penjelasan mengenai Mahkamah Konstitusi diberbagai Negara.
2.   Untuk mengetahui pesamaan dan perbedaan kewenangan Mahkamah Konstitusi diberbagai Negara.
3.   Memberi pengetahuan mengenai sejarah terbentuknya Mahkamah Konstitusi diberbagai Negara.

C.  Permasalahan
Pada makalah ini penulis merumuskan masalah mengenai perbandingan mahkamah konstitusi Negara Republik Indonesia dengan Negara Thailand, Negara chilli, Negara portugal.
PEMBAHASAN

1.   Sejarah Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia memiliki historis yang cukup panjang dan dibagi ke dalam beberapa zaman, yaitu Zaman Hindia Belanda, Zaman Pendudukan Jepang, dan Zaman Kemerdekaan, bahkan hingga dewasa ini.
Konstitusi yang dijadikan dasar ketatanegaraan pun berganti-ganti. Pada Zaman Hindia Belanda pernah menggunakan Grondwet, kemudian digantikan oleh "Indische Staatsregeling" yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 menggantikan "Regeeringsreglement" dan tahun 1855. Indische Staatsregeling mengenal empat macam undang-undang yaitu Wet, Algemene maatregel van bestuur (firman raja atau koninklijk besluit), Ordonnantie, dan Regeeringsverordening.
Selama pendudukan Jepang, ketatanegaraan Indonesia pada umumnya tidak berbeda dari zaman Hindia-Belanda hanya menggunakan nama atau istilah Jepang saja.
Setelah merdeka Indonesia untuk pertama kali menggunakan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dikenal dengan nama Undang Undang Dasar 1945. Kemudian pada tahun 1949 menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat akibat ulah Belanda yang menekan Indonesia pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag. Konstitusi RIS tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan, kemudian digantikan oleh Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 sejak tangga1 15 Agustus1950.
UUD Sementara Tahun 1950 ini pun kemudian digantikan kembali oleh UUD 1945 sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut pemikiran Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights). Indonesia yang notabene adalah negara hukum. Negara hukum berarti setiap warga negara harus tunduk dan taat kepada hukum sebagai sarana “problem solving” masyarakat. Hukum di negara hukum harus menjadi panglima apabila negeri ini ingin hidup tertib dan terjamin perlindungan hak-hak setiap warganya.
Agar dapat selalu mengikuti perkembangan dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya.
Mahkamah Konstitusi yang kini melembaga dalam salah satu struktur lembaga hukum di Indonesia berawal dari fakta reformasi nasional tahun 1998, dan kemudian hal itu telah membuka peluang perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde Baru untuk tidak direvisi.
Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan telah diadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan ‘checks and balances’ sebagai pengganti sistem supremasi parlemen.
Dalam Pasal 24C hasil perubahan ketiga UUD RI 1945, dimasukkannya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi kedalam konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat kedudukannya dengan organ konstitusi lainnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi telah dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24, 2003), sejak tanggal 13 Agustus 2003.  Amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (21) pasal 24c dan pasal 7b Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada tanggal 9 November 2001.
Hal ini disahkan dengan adanya ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD RI 1945 yang menentukan: “Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.” Oleh karena itu, sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai mestinya, Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dengan proses rekruitmen calon hakim menurut tata cara yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berbunyi “Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk dengan adanya Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 dan setelah pelantikan dan pengucapan sumpah tanggal 16 Agustus 2003, maka kewenangan transisi Mahkamah Agung yang dibebani tugas oleh pasal III Aturan Peralihan UUD RI 1945, untuk melaksanakan segala kewenangan Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Untuk itu akan dibahas kewenangan mahkamah konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan peranannya sebagai penjaga konstitusi seperti yang diatur dalam UUD RI 1945 dengan meninjau keberadaannya dalam tatanan hukum di Indonesia.
            Beberapa aspek yang terdapat dalam UUD 1945 yang menyebabkan konstitusi Indonesia ini tidak cukup mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis dan menegakkan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1.   UUD 1945 terlampau sedikit jumlah pasal dan ayatnya, hanya terdiri dari 37 pasal sehingga belum/tidak mengatur berbagai hal mengenai penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa di dalamnya yang makin lama makin kompleks.
2.   UUD 1945 menganut paham Supremasi MPR yang menyebabkan tidak ada sistem checks and balances antarcabang kekuasaan negara.
3.   UUD 1945 memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden (executive heavy) sehingga peranan Presiden sangat besar dalam penyelenggaraan negara.
4.   Beberapa muatan dalam UUD 1945 mengandung potensi multitafsir yang membuka peluang penafsiran yang menguntungkan pihak penguasa.
5.  UUD 1945 sangat mempercayakan pelaksanaan UUD 1945 kepada semangat penyelenggara negara.

1.Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Ide pembentukan mahkamah konstitusi yang merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan yang muncul pada abad ke-20 ini. Ide tersebut diadopsi pada amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001.
Mahkamah Konstitusi Indonesia, ditinjau dari aspek-aspek berikut ini :


Kelembagaan
Fungsi penjaga konstitusi diberikan kepada lembaga khusus di luar badan peradilan biasa dan independen tapi masih termasuk dalam badan cabang kekuasaan yudisiil yang diwujudkan dalam suatu bentuk mahkamah, yaitu Mahkamah Konstitusi. Kelembagaan Mahkamah Konstitusi mulai terbentuk pada tahun 2003 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, sebelum lembaga Mahkamah Konstitusi terbentuk maka semua fungsinya dilaksanakan sementara oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi sebagai kelembagaan dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu :
Komposisi Hakim
Jumlah hakim : 9 hakim
Pemilihan/pengangkatan :
3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung;
3 orang diajukan oleh DPR;
3 orang diajukan oleh presiden.
Tidak ada pembedaan/diskriminasi, persyaratan yang tercantum pada pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2003 berlaku untuk semua calon yang diajukan baik itu hakim atau pun praktisi hukum.
Konfigurasi sumber rekrutmen hakim konstitusi dari tiga cabang kekuasaan negara tersebut mencerminkan keseimbangan dan keterwakilan tiga cabang kekuasaan negara (trias politica, yaitu : legislatif, eksekutif dan yudisiil) di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang memperkuat sistem checks and balances antarcabang kekuasaan negara.
Masa jabatan : 5 tahun

Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam sebuah sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembillan) hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) hakim konstitusi. Adapun keadaan luar biasa ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Organisasi
Mahkamah Konstitusi, di luar hakim konstitusi, memiliki sekretariat dan kepaniteraan yang menjalankan otonomi administrasi, anggaran, layanan administrasi, layanan khusus seperti pusat informasi hukum, perpustakaan hukum dan penasehat hukum.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sifat dan Prinsip Mahkamah
Putusan maupun pendapat Mahkamah adalah final, adapun sifat final yang terdapat pada pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2003 merupakan pemberian opini dalam perbedaan pendapat. Hal ini berkaitan dengan fungsi utama dari Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan UUD 1945 dan memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap UUD 1945. Sedangkan untuk pasal 10 ayat (3) dan (4) UU No. 24 Tahun 2003 dikarenakan dalam penyelesaiannya dibutuhkan waktu yang singkat. Hal ini dikarenakan kemanfaatan dari putusan tersebut yang dibatasi oleh waktu, yaitu 5 (lima) tahun setelah itu apapun putusannya tidak akan mempunyai kemanfaatan lagi.
Putusan tersebut harus dipublikasikan melalui berita resmi, jurnal hukum dan media elektronik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengakses putusan tersebut

Kewenangan
Mahkamah Konstitusi Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir pada putusannya yang bersifat final untuk :
Menguji UU terhadap UUD 1945;
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
Memutus pembubaran partai politik; dan
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment presiden/wakil presiden.
Berdasarkan 4 (empat) wewenang dan 1 (satu) kewajiban yang dimiliki tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Hal tersebut sesuai dengan dasar keberadaannya untuk menjaga pelaksanaan konstitusi. Fungsi tersebut membawa konsekuensi Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai penafsir konstitusi yang bersifat final (the final interpreter of the constitution).
Selain itu, sesuai dengan materi muatan UUD 1945 yang meliputi aturan dasar kehidupan bernegara berdasarkan prinsip demokrasi dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy by protecting minority rights), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).


2.   Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Chili.
Chili, adalah sebuah di Amerika Serikat yang sering mengalami konflik internal menyangkut permasalahan politik dan sosial. Namun, Chili memiliki sistem peradilan terbaik di Amerika Latin. Chili dengan Konstitusi 1925 telah memperkenalkan reformasi yang diarahkan pada depolitisasi dan pengembangan dari sistem peradilan yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun, pada Konstitusi 1980 Pengadilan menjadi alat politik dalam proses pemerintahan junta militer Jenderal Augusto Pinochet, sehingga depolitisasi dan pengembangan dari sistem peradilan yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi semu.

Dan tahun 2004, Chili mengamandemen Konstitusi 1980 menjadi Konstitusi 2004, dengan alasan Konstitusi 1980 tidak mencerminkan semangat demokrasi karena Konstitusi 1980 dibuat pada masa pemerintahan junta militer.

Bentuk negara Chili adalah kesatuan, yang terdiri dari 13 (tiga belas) daerah dengan 40 (empat puluh) propinsi yang dipimpin oleh gubernur yang ditunjuk oleh presiden. Chili menganut sistem desentralisasi dan merupakan Negara yang menganut sistem presidensiil dengan multi-partai.

Mahkamah Konstitusi di Chili

Chili, dalam sistem hukum dan peradilannya banyak terinspirasi hukum Romawi dan Spanyol, juga dari tradisi-tradisi Perancis, khususnya Kode Napoleon. Konstitusi Chili yang terbaru adalah Konstitusi 2004.
Namun, dikarenakan naskah Konstitusi 2004 masih belum dapat diperoleh, sehingga dalam perbandingan ini tidak memungkinkan untuk dapat dikaji, khususnya mengenai kekuasaan yudisiil, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Konstitusi 1980 digunakan sebagai dasar hukum dalam kajian Mahkamah Konstitusi Chili dalam perspektif perbandingan dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Berdasarkan Konstitusi 1980, Mahkamah Konstitusi Chili memiliki karakteristik sebagai berikut :
Kelembagaan
Konstitusi 1980, kelembagaan Mahkamah Konstitusi mulai terbentuk. Mahkamah Konstitusi Chili sebagai kelembagaan dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu :
Komposisi Hakim
Jumlah hakim : 7 hakim
Pemilihan/pengangkatan :
3 hakim dipilih dari Mahkamah Agung berdasarkan suara terbanyak;
1 praktisi hukum ditunjuk oleh presiden;
2 praktisi hukum ditunjuk Dewan Keamanan Nasional;
1 praktisi hukum ditunjuk oleh Senat.
Syarat untuk praktisi hukum:
Memiliki kinerja yang sangat baik di dalam universitas ataupun suatu kegiatan umum.
Tidak memiliki halangan yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya selaku hakim konstitusi.
Syarat tambahan untuk praktisi hukum yang diusulkan oleh presiden dan senat adalah sebelumnya pernah aktif di dalam MA (bukan sebagai hakim) sedikitnya dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut.
Masa jabatan : 8 tahun
Hukum Acara
Setiap sesi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi harus memenuhi kuorum sedikitnya 5 hakim konstitusi dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstiusi tidak dapat diajukan banding.
Organisasi
Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi Chili juga memiliki sekretariat dan kepaniteraan yang menjalankan otonomi administrasi, anggaran, layanan administrasi, layanan khusus seperti pusat informasi hukum, perpustakaan hukum dan penasehat hukum.
Kedudukan
Kedudukan Mahkamah Konstitusi Chili, sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia, merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sifat dan Prinsip Mahkamah
Putusan maupun pendapat Mahkamah adalah final, tidak dapat diganggu gugat dan mengikat semua lembaga. Putusan tersebut harus dipublikasikan melalui berita resmi.
Kewenangan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Chili lebih banyak daripada Mahkamah Konstitusi Indonesia. Adapun kewenangannya (pasal 82 Konstitusi 1980) antara lain :
Melakukan pengawasan agar pembuatan UU yang dibuat oleh kongres tidak bertentangan dengan konstitusi;
Menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan konstitusi di dalam pembuatan suatu UU ataupun di dalam proses amandemen UUD dan juga menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan konstitusi atas segala perjanjian internasional yang perlu persetujuan oleh kongres;
Menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan konstitusi di dalam segala penetapan atau pun putusan yang memiliki kekuatan hukum;
Menyelesaikan sengketa pemilihan umum, sehubungan dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh Elections Qualifying Court;
Menyelesaikan tuntutan yang timbul apabila presiden tidak mengeluarkan suatu peraturan dimana seharusnya peraturan tersebut dikeluarkan atau apabila presiden mengeluarkan suatu peraturan yang bertentangan dengan konstitusi;
Memutuskan (apabila diminta oleh presiden) mengenai persesuaian dengan pasal 88 Konstitusi 1980 tentang suatu putusan yang dikeluarkan oleh presiden tentang anggaran negara yang dinyatakan oleh comptroller general bertentangan dengan konstitusi;
Menyatakan apabila suatu organisasi, pergerakan atau partai politik dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sesuai dengan pasal 8 Konstitusi Chile yaitu organisasi, pergerakan atau partai politik yang melakukan propaganda politik, melakukan tindakan kekerasan sehingga harus dibubarkan;
Menyatakan apabila seseorang dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang bertentangan dengan perintah yang dikeluarkan oleh negara, apabila orang tersebut adalah Presiden Republik Chile, maka akan dibutuhkan persetujuan dari Senat;
Memberikan laporan kepada Senat sehubungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh chambers of deputies mengenai dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah;
Menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan konstitusi sehubungan dengan larangan bagi seseorang untuk ditunjuk sebagai Menteri Negara, ataupun apakah seorang Menteri Negara masih dapat menduduki jabatannya, serta dapat atau tidaknya Menteri Negara menjalankan fungsi di luar fungsi yang dimilikinya secara serentak atau berbarengan;
Menetapkan mengenai ketidakmampuan dan/atau tidak lagi memenuhi syarat serta alasan diberhentikannya anggota kongres;
Memutuskan bertentangan atau tidaknya putusan tertinggi yang dikeluarkan oleh presiden sehubungan dengan kewenangannya, dimana putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan amanat dari konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Chili hanya bisa melakukan pengujian dari RUU sebelum disahkan menjadi UU atau Perjanjian Internasional sebelum diratifikasi, hal ini serupa dengan kewenangan yang dimiliki oleh conseil constitutionnel di Perancis. Sedangkan untuk Perjanjian Internasional sudah diratufikasi atau RUU sebelum disahkan menjadi UU maka hak pengujian tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Agung.
Terkait dengan hal ini, Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 18 April 2002 telah membuat putusan yang kontroversial, yaitu dalam perkara “Landmark case”. Mahkamah Konstitusi memutuskan Perjanjian Internasional mengenai Statuta Roma adalah inkonstitusional. Padahal Perjanjian Internasional tersebut telah diratifikasi oleh chambers of deputies pada tanggal 22 Januari 2002.
Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional Statuta Roma yang telah diratifikasi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi, kedaulatan terletak pada negara. Yurisdiksi dari ICC tidak bersifat atau berfungsi melengkapi dari peradilan Chili akan tetapi sifat dan fungsinya adalah substitusi dari peradilan Chili. Permohonan tersebut diajukan oleh oposisi sayap kanan yang tidak menginginkan Pinochet diadili di ICC.
Hal ini dikarenakan tidak berselang lama dari ratifikasi tersebut, Pinochet ditangkap di London dan diadili oleh ICC. Terlepas dari alasan tersebut, yang menjadi kontroversial adalah berdasarkan Konstitusi 1980, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu perjanjian internasional adalah inkonstitusional apabila perjanjian internasional tersebut belum diratifikasi. Sedangkan Statuta Roma yang dinyatakan inkonstitusional tersebut, telah diratifikasi oleh chambers of deputies. Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam masalah ini dan yang berwenang adalah Mahkamah Agung.
Peradilan Chili, sepanjang sejarahnya, sangat jarang dapat memisahkan antara permasalahan politik dan konstitusional. Ini pula lah yang menyebabkan perlunya amandemen Konstitusi 1980

3.   Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Afrika Selatan.
Afrika Selatan (melihat peta) adalah negara yang diberkati dengan kelimpahan sumber alam termasuk tanah pertanian subur dan sumber penghasilan barang tambang unik. Tambang Afrika Selatan adalah pemimpin dunia di produksi intan dan emas itu serta metal strategis seperti platina. Iklim lunak, menurut laporan menyerupai cuaca bidang Teluk San Francisco lebih dari di mana pun di dunia.
Afrika Selatan ialah negara jajahan Inggris dan Belanda pada abad ketujuh belas. Dominasi Inggris orang Belanda descendents (dikenal sebagai Boers atau orang Afrikaans) menghasilkan orang Belanda yang mendirikan koloni baru Orange Free State dan Transvaal. Penemuan intan di negeri ini sekitar 1900 menjadikan serbuan Inggris yang mencetuskan Boer War.
Afrika selatan dikenal dunia sebagai negara yang memiliki sejarah fenomenal dalam proses demokratisasi. Di tengah kobaran patriotisme Mandela, Afrika Selatan berhasil mengakhiri rezim apartheid, yang sebelumnya mencengkeram negara tersebut selama puluhan tahun dari 1979 hingga 1991, rezim yang memecah belah nilai kemanusiaan berdasarkan perbedaan warna kulit, warga kulit putih dan kulit hitam.
Pada tahun 1993, Afrika Selatan mengadopsi sebuah konstitusi yang dianggap demokratis bagi Afrika Selatan yaitu Konstitusi Sementara. Disebut Konstitusi Sementara sebab dalam konstitusi sendiri disebutkan bahwa akan dibentuk konstitusi yang lebih permanen dan tidak dibentuk secara terburu-buru layaknya konstitusi sementara. Konstitusi Sementara Tahun 1993 mengubah parlemen menjadi sistem dua kamar yang terdiri dari National Assembly dan National Council of Parliament atau Senate. Konstitusi Sementara juga mencantumkan Bill of Rights. Pengubahan sistem trikameral menjadi bikameral serta pencantuman Bill of Rights inilah yang dianggap sebagai pondasi bagi sebuah kehidupan baru yang demokratis di Afrika Selatan.
Pada tahun 1996 Afrika Selatan sukses menghasilkan Undang Undang Dasar bagi negara tersebut. Afrika Selatan muncul sebagai negara demokratis setelah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum yang pertama kalinya pada tahun 1999, lima tahun setelah “belajar” demokrasi. Sejarah manis peta perpolitikan ditorehkan Mandela saat ia membatasi periode kepemimpinannya.
Sejak 14 Juni 1999 Afsel memiliki presiden baru, Thabo Mvuyelwa Mbeki, yang bertugas meneruskan peta demokrasi bagi Afrika Selatan yang telah dirintis Mandela. Satu langkah penting –demokrasi– telah tercapai, Afrika Selatan berupaya melebarkan sayap untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyatnya sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Dilihat dari struktur tata negara afrika selatan, maka akan ditemui salah satu di antaranya adalah Mahkamah Konstitusi. Menurut Deputi Chief Justice, Monseneke, pelayanan terhadap constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam setahun terakhir ini telah tercatat berjumlah 570 perkara.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan, pada tahapan agenda, setting mereka lebih dulu menyiapkan paradigma constitution making yang terdiri:
1.      kesepakatan membuat konstitusi sementara sebagai masa peralihan dari rezim apartheid;
2.      pemberian mandat kepada parlemen hasil Pemilu 1994 sekaligus menjadi Majelis Konstitusi;
3.      pembuatan 34 prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi acuan konstitusi baru. Constitutional principles itu mencakup hal-hal dasar universal seperti perlindungan HAM dan kemerdekaan kekuasaan peradilan;
4.      pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi menyertifikasi rancangan konstitusi yang disiapkan Constitutional Assembly. Caranya, Mahkamah Konstitusi mengecek apakah rancangan konstitusi Majelis Konstitusi bertentangan atau tidak dengan ke 34 constitutional principles; dan
5.      mekanisme pengesahan konstitusi sekaligus menyediakan alternatif guna menghindari deadlock.
Langkah awal Afrika Selatan melakukan reformasi konstitusi adalah membuat prosedur pembuatan konstitusi yang lebih demokratis. Inilah kelemahan mendasar reformasi konstitusi Indonesia yang melakukan perubahan UUD 1945 bersandarkan ketentuan Pasal 37. Suatu absurditas reformasi konstitusi, karena menggantungkan proses perubahan pada pasal yang seharusnya menjadi bagian yang diubah. Berangkat akan arti penting self-belonging rakyat atas konstitusinya maka Afrika Selatan menyebarluaskan rancangan UUD-nya melalui radio, televisi, buletin selain seminar-seminar. Hasilnya, diperkirakan 82 persen penduduk di atas usia 18 tahun mendengarkan siaran radio konstitusi; Tiga puluh tujuh program tentang konstitusi di televisi mendapatkan sambutan hangat 34 persen pemirsa; Setiap dua minggu 160.000 buletin Constitutional Assembly dibagikan kepada khalayak ramai. Akhirnya, April 1996 menjelang draf konstitusi selesai, survei independen menyimpulkan, kampanye reformasi konstitusi berhasil menjaring 73 persen orang dewasa Afrika Selatan (Christina Murray: 2001). Last but not least Afrika Selatan diuntungkan dengan kepemimpinan negarawan sekelas Presiden Nelson Mandela.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Afrika Selatan
 Kewenangan Mahkamah konstitusi afrika selatan langsung di sebutkan dalam dalam konstitusinya (Undang-undang Dasarnya), sama halnya seperti wewenang mahkamh konstitusi Indonesia yang sama-sama wewenangnya di berikan dan di sebutkan langsung dalam UUD 1945, wewenang mahkamah konstitusi afrika selatan adalah sebagai berikut.
1.   memutuskan perselisihan antara organ-organ negara dalam lingkup nasional atau propinsi tentang status konstitusional, kekuasaan atau fungsi-fungsi dari setiap organ-organ negara tersebut;
2.   memutuskan konstitusionalitas dari setiap parlemen atau rancangan Undang-undang Provinsi, tapi hanya dapat melakukannya dalam keadaan diantisipasi dalam pasal 79 atau 121 kostitusi afrika selatan;
3.   memutus permohonan atas onstitusionalitas UU atau Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota parlemen atau anggota legislatif daerah sebagaimana diatur dalam pasal 80 atau 122.
Di dalam pasal 80 tersebut dejelaskan bahwa Aplikasi oleh anggota majelis Nasional ke Mahkamah Konstitusi. Anggota Dewan Nasional dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memesan menyatakan bahwa semua atau bagian dari Undang-undang Parlemen adalah inkonstitusional. Permohonan harus didukung oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Nasional; dan harus dilakukan dalam waktu 30 hari dari tanggal yang disepakati Presiden dan menandatangani Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan bahwa semua atau bagian dari undang-undang yang merupakan subjek aplikasi dalam hal ayat (1) tidak memiliki kekuatan sampai Mahkamah telah memutuskan aplikasi jika kepentingan pengadilan memerlukan ini; dan pelaksanaan berjalan dengan baik serta yang masuk akal.
Sedangkan dalam pasal 122 disebutkan Aplikasi dengan anggota Mahkamah Konstitusi. Anggota dari legislatif provinsi dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa semua atau sebagian dari UU provinsi tersebut inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi. Permohonan di antaranya harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen dari anggota legislatif dan harus dilakukan dalam waktu 30 hari dari tanggal yang disepakati Perdana Menteri dan  menandatangani Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan bahwa semua atau bagian dari undang-undang yang subjek penerapan dalam hal ayat tertentu tidak mempunyai kekuatan sampai Pengadilan telah  memutuskan jika kepentingan pengadilan memerlukan ini; dan penerpan sebuah UU berjalan dengan baik. Jika suatu pelaksanaan UU tidak berhasil, dan tidak memiliki kemajuan yang masuk akal Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan pemohon untuk membayar kerugian yang di timbulkan.
1.   memutuskan konstitusionalitas dari setiap amandemen Konstitusi;
2.  memutuskan bahwa DPR atau Presiden telah gagal memenuhi kewajiban konstitusional atau
3.   mengesahkan konstitusi propinsi sebagaimana diatur dalam pasal 144.
Dalam pasal 144 tersebut, di jelaskan mengenai Sertifikasi konstitusi provinsi, Jika sebuah provinsi memiliki badan legislative yang mengubah sebuah konstitusi, maka Ketua legislatif harus menyerahkan teks konstitusi atau amandemen konstitusi yang hendak di ubah ke Konstitusi Mahkamah untuk sertifikasi. Tidak ada UU yang dapat di jalankan di tingkat provinsi sebelum ada pengakuan atau pengesahan dari mahkamah konstitusi, semua UU yang hendak di ubah harus di laporkan terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi. bahwa teks UU tersebut telah disahkan sesuai dengan pasal 142; dan bahwa seluruh teks sesuai dengan pasal 143.
Mahkamah Konstitusi membuat keputusan akhir apakah suatu Undang-undang Parlemen, sebuah pelaksanaan Undang-undang provinsi atau Presiden adalah konstitusional, dan harus mengkonfirmasi urutan ketidakabsahan yang dibuat oleh putusan Banding Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, atau pengadilan lainnya yang status sama, sebelum perintah itu mempunyai kekuatan. Undang-undang Nasional atau peraturan Mahkamah Konstitusi harus membiarkan seseorang untuk bertindak, ketika tindakan itu dalam kepentingan keadilan dan dengan izin dari Mahkamah Konstitusi antara lain untuk membawa masalah secara langsung ke Mahkamah Konstitusi; atau banding langsung ke Mahkamah Konstitusi dari pengadilan lain serta Masalah konstitusional termasuk segala masalah yang melibatkan penafsiran, perlindungan atau penegakan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tertinggi yang memutus permasalahan konstitusional (pasal 167 ayat (2a) Konstitusi Republik Afrika Selatan). Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perkara-perkara konstitusional dan atas permasalahan yang berkaitan dengan putusan pada tingkat peradilan lain atas perkara konstitusional. Yang dimaksud perkara konstitusional adalah setiap permasalahan yang menyangkut penafsiran, penjagaan atau penegakan konstitusi (pasal 167 ayat (7) Konstitusi Republik Afrika Selatan 1996). Dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan berbeda dengan Konstitusi Mahkamah RI. Di Indonesia, Konstitusi Mahkamah berdampingan seiring sejalan dengan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi Konstitusi Mahkamah dan lembaga-lembaga peradilan di bawah MA tidak memiliki keterkaitan.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan adalah lembaga peradilan tertinggi yang memutus permasalahan konstitusi. Sehingga perkara yang ditangani oleh peradilan tinggi, misalnya yang berkaitan dengan perkara konstitusional maka kata akhir putusan atas perkara tersebut berada di tangan Konstitusi Mahkamah (pasal 169 jo. Pasal 167 Konstitusi Republik Afrika Selatan). Pemohon biasanya mengajukan perkara-perkara konstitusional (constitutional complaints) ke pengadilan tinggi terlebih dahulu. Konstitusi mengatur bahwa pemohon yang dapat mengajukan gugatan konstitusional sangatlah longgar, setiap warga negara dapat mengajukan gugatan sebagai individu, atas nama kelompok atau lembaga-lembaga privat lainnya. Atas putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara konstitusional, bilamana Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon terutama dalam hal putusan atas tidak berlakunya sebuah UU atau Peraturan Daerah, putusan Pengadilan Tinggi itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan di depan sidang terbuka dan putusan itu dinyatakan berlaku serta memiliki kekuatan hukum tetap.
Bilamana putusan Pengadilan Tinggi menyatakan menolak atau tidak dapat menerima permohonan, maka Pemohon yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi pengajuan banding kepada Konstitusi Mahkamah tidak seketika itu lantas diterima oleh Konstitusi Mahkamah. Pemohon harus menyampaikan pengajuan banding dalam jangka waktu 15 hari setelah sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Tinggi. Syarat dan tata cara pengajuan banding diatur dalam peraturan nomor 19 dan 20 Peraturan Konstitusi Mahkamah.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan berbeda dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan lebih banyak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dan tidak melakukan pemeriksaan perkara melalui persidangan. Sehingga Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan tidak mendengar keterangan-keterangan dalam hal pembuktian dengan memanggil saksi atau ahli dalam persidangan terbuka, layaknya hukum acara Mahkamah Konstitusi RI. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, Mahkamah Konstitusi juga dapat melakukan persidangan terbuka. Yaitu bilamana diperlukan keterangan-keterangan tambahan dari pihak-pihak yang berperkara disebabkan keteranganketerangan yang diperoleh Hakim melalui dokumen tertulis tersebut sulit untuk dicerna oleh Hakim. Dibukanya persidangan terbuka terhadap satu kasus harus dengan persetujuan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi menentukan secara rigid jadwal sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Ada 4 waktu dimana Mahkamah Konstitusi bisa menggelar sidang terbuka yaitu, pertama antara 15 Februari s.d 31 Maret; kedua, antar 1 Mei s.d 31 Mei; ketiga, antara 15 Agustus s.d 30 September; terakhir keempat, antara 1 November s.d 31 November. Meskipun persidangan ini terbuka untuk umum dan pers, namun terdapat tata tertib yang melarang pengambilan gambar dan merekam jalannya persidangan. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah eksklusif hanya mengenai penafsiran atas konstitusi berkenaan dengan perkara yang diperiksa. Oleh sebab itu, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman atau sanksi bagi pihakyang bersalah atau memberikan putusan untuk membayar ganti rugi bagi pihak penggugat.


4.   Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Inggris.
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaankebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara. Konstitusi       Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentu dan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah “constitution”. Peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi di negara ini adalah “Constitutional of Clarendon 1164” yang disebut oleh Raja Henry II sebagai “constitutions”, “avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition”, menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa pemerintahan kakeknya, yaitu Raja Henry I. Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering pula digunakan bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturan perundang-undangan (secular administrative enactments). Kata constitution juga sering digunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict). Arti constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusi dalam dua konsepsi. Pertama, konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua, konstitusi sebagai hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni).
Hukum Dasar atau “Konstitusi” Kerajaan Inggris
Walaupun tidak tertulis, hukum dasar (“konstitusi”) Kerajaan Inggris secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-hal di bawah ini.
1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:
a. hak asasi manusia internasional;
b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia; penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan;penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dan keluarga; hak milik atas benda;
c. perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak bersalah;
d. kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi;
e. hak politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul dan berserikat;
f. hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya;
g. batasan-batasan hak asasi manusia.
2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
a. bentuk umum pemerintahan;
b. parlemen, House of Commons, partai, pengambilan keputusan, legislasi, komisi-komisi, House of Lords, keuangan, masyarakat Eropa, ombudsman parlemen;
c. pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;
d. pemerintah lokal;
e. peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata, Tribunal;
f. Pengadilan Eropa.
Dengan demikian, walaupun hukum dasar atau “konstitusi” Kerajaan Inggris tidak berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun peraturan-peraturan yang terpisah dan berasal dari konvensi, statuta, dan kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai konstitusi tertulis undang-undang dasar yang digunakan di kebanyakan negara.
KEKUASAAN EKSEKUTIF
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan
perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas semua keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing. Perdana Menteri dan Kabinet Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior pada Gereja Inggris.
Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan
secara kolektif. Jika seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen. Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris dalam parlemen yangbertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab. Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen
Dewan Penasihat.
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy Council ini dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet. Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior, hakimhakim senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yang memainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan Penasihat.
Terdapat beberapa komite dalam Dewan Penasihat, di antaranya adalah Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai pengadilan tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah Kerajaan dan negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk menggunakan mekanisme ini di luar independensi sistem peradilan negara mereka masing-masing. Badan ini juga merupakan pengadilan tingkat akhir dalam memutus suatu masalah yang berada di luar kekuasaan dan fungsi dari lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia, Irlandia Utara, dan Wales.
Monarki
Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan Inggris, kekuasaan absolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini, tradisi menj
adi berubah di mana Ratu mengikuti nasihat dari para menteri. Secara formal, Ratu memiliki kewenangan menunjuk pemangku jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri, hakim, pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup senior pada Gereja Inggris. Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untuk menyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain, membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau melepas wilayah kerajaannya.

Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah
Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan yang khusus dengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati dalam pemerintahan Inggris yang berasal dari partai politik berkuasa. Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenang memberikan kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapat dengannya. Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi Perdana Menteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus berkewajiban untuk menyampaikan pemandangannya mengenai masalah pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon. Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala pemerintahan, dilakukan secara amat pribadi. Setelah menyampaikan pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dari Perdana Menterinya. Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum (pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat meminta persetujuan Ratu untuk membubarkan parlemen dan meminta mengadakan pemilu baru. Setelah pemilu, penunjukan Perdana Menteri juga menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan pada konvensi yang berlaku sebagai sumber hukum.

KEKUASAAN LEGISLATIF

Lembaga Legislatif di Kerajaan Inggris
Secara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuah monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya Ratu, dalam hal ini terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada
Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini dikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen.
Sistem Parlemen
Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris dipegang oleh Parlemen yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu the House of Commons dan the House of Lords. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi. Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun, dalam praktiknya, Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat pembukaan sidang Parlemen.
Fungsi Parlemen
Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen. Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commons dianggap lebih kuat secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commons terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan jumlah populasi penduduk. Sementara itu, the House of Lords tidak memiliki jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an anggota).
Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;
b. melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan administrasi;
c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.

Partai-partai Berkuasa
Sejak 1920-an, dua partai politik terbesar, yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif, menguasai perpolitikan di Inggris. Di setiap pemilihan umum Parlemen, kedua partai politik ini selalu bersaing ketat dalam mendongkrak perolehan suara untuk menunjukkan dominasinya. Partai Demokrat Liberal sebagai partai ketiga terbesar dalam Parlemen secara aktif terus melakukan
usaha reformasi sistem untuk menjegal dominasi kedua partai tersebut yang seakan-akan telah memberlakukan sistem dua partai.

The House Of Commons
The House of Commons merupakan bagian pertama dari system bikameral badan legislatif Kerajaan Inggris. Inilah kamar yang menjadi pusat kekuatan Parlemen. Mereka yang ada di dalamnya sebagai anggota bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, dan sejak abad ke-20, the House of Lords mengakui supremasi lembaga ini. Kamar ini terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat Kerajaan Inggris dengan komposisi sebagai berikut: 529 anggota mewakili konstituen England, 40 mewakili Wales, 59 mewakili Scotland, dan 18 mewakili Northern Ireland.Fungsi dan Peran The House Of Commons Sejak dahulu dalam tradisi ketatanegaraan Kerajaan Inggris, the House of Commons selanjutnya disebut the Commons dianggap sebagai kamar rendah, namun merupakan arena utama pertarungan politik dalam parlemen. Pemerintah, yaitu Perdana Menteri dan kabinetnya dapat mempertahankan jabatannya selama mendapat dukungan mayoritas dari para anggota the Commons. Sama halnya dengan The House of Lords, the Commons melakukan pembahasan terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan baru sebagai bagian dari proses pembentukan Keputusan Parlemen (Act of Parliament). Undang-undang mengenai keuangan, misalnya tentang pajak dan pengeluaran negara, selalu dibahas dalam the Commons dan harus segera disetujui oleh the House of Lords tanpa mengalami perubahan (amandemen). Ketua the Commons yang dipilih oleh seluruh anggota Parlemen untuk memimpin mereka bertindak pula sebagai juru bicara kamar rendah ini.

Beberapa anggota lain juga dipilih sebagai wakil juru bicara. Mereka yang dipilih oleh seluruh anggota merupakan orang-orang yang diajukan oleh partai Pemerintah, tetapi beberapa di antaranya berasal pula dari pihak oposisi. Selain sebagai juru bicara, Ketua the Commons juga memegang The House of Commons Commission, badan internal yang bertanggung jawab atas administrasi kamar ini.The House Of Lords The House of Lords merupakan kamar kedua dalam Parlemen Kerajaan Inggris. Para anggota the House of Lords (dikenal dengan sebutan “peers” atau aristokrat) terdiri dari Lords Spiritual (uskup senior) dan Lords Temporal (laypeers) yang di dalamnya duduk pula Law Lords (hakim senior). Anggota dalam the House of Lords tidak dipilih oleh rakyat melainkan diambil dari berbagai golongan yang dianggap senior dan terpandang di masyarakat Inggris. Secara umum, fungsi the House of Lords selanjutnya disebut the Lords serupa dengan fungsi the Commons dalam hal legislasi, membahas isu, dan bertanya pada eksekutif. Namun, dua hal penting yang amat membedakannya adalah: pertama, para anggota the Lords tidak merepresentasikan konstituen, dan kedua, mereka tidak terlibat dalam hal yang berkaitan dengan pajak dan keuangan. Peran the Lords secara umum dipahami sebagai sebuah peran tambahan dari apa yang telah dilakukan oleh the Commons, yaitu sebagai perevisi rancangan undang-undang yang dianggap amat penting dan kontroversial. Semua rancangan undang-undang harus melalui kedua kamar the Commons dan the Lords sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu, persetujuan the Lords terhadap suatu rancangan undang-undang dibutuhkan sebelum Keputusan Parlemen disetujui, dan the Lords dapat mengubah semua rancangan tersebut, kecuali yang berkaitan dengan penaikan tarif pajak. Selanjutnya, perubahan atau amandemen yang telah diajukan tersebut harus disepakati oleh kedua kamar dalam Parlemen.Peran lain the Lords adalah sebagai pengadilan tingkat akhir untuk kasus-kasus perdata di seluruh wilayah kerajaan, dan untuk kasus-kasus pidana wilayah England, Wales, dan Northern Ireland. Untuk peran ini, hanya Law Lords lah yang terlibat dalam proses persidangan.

KEKUASAAN YUDIKATIF
Komite Yudisial Dewan Penasihat
Sistem yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak terdapatnya pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial (Judicial Committee) dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan pengadilan banding tingkat akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara pada banyak kasus lain, the House of Lords-lah yang menjadi pengadilan banding tertinggi. Di Skotlandia, pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana adalah Pengadilan Tinggi (High Court of Justiciary), sedangkan pada kasus perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh the House of Lords.
Komite Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah pengadilan tingkat akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara Persemakmuran yang mengajukan permohonan banding kepada Ratu. Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim untuk mendengar permohonan banding dari negara-negara Persemakmuran, sementara untuk kasus lain cukup dengan tiga orang hakim.

Sistem Hukum (Peradilan) di Kerajaan Inggris

Sebagai sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan hukum tunggal yang melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki sistem hukum dan peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia Utara (Northern Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan aturan hukum berbeda dengan yang diterapkan di wilayah England maupun Wales. Satu karakteristik khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris yang membedakan pula dengan sistem Eropa Kontinental adalah tiadanya kodifikasi peraturan, dengan fakta bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan hukum-hukum tidak tertulis merupakan bagian dari “konstitusi” atau hukum dasar bagi negara ini. Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218 pengadilan wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan Tinggi yang terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen’s Bench untuk kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar.
Permohonan banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan banding tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris. Di Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff (setara dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of Session, pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara permohonan banding diajukan ke Inner House dalam Court of Session. Pengadilan pidana di wilayah England dan Wales menangani kasus-kasus pidana kecil (96% dari seluruh kasus pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang dikenal sebagai hakim perdamaian (justices of the peace), dan 78 pusat Pengadilan Kerajaan (Crown Court), dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada kasus yang dianggap serius, oleh Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang hakim. Semua kasus harus melewati pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun diajukan di hadapan hakim perdamaian dalam sebuah pengadilan khusus anak-anak.

Permohonan banding dapat diajukan ke Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan untuk kasus-kasus tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus kecil di bidang pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan pengadilan wilayah tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang lebih serius harus melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan tertinggi pada peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana perkara didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan pengadilan banding tingkat akhir. Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan kasus pidana digelar dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah England, Wales, dan Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri (berasal dari penduduk setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali, tidak lebih dari dua orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara langsung kepada mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.

Sedangkan di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan melalui suara terbanayak dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan “tidak terbukti”. Tanggung jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris
dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland). Para hakim dipilih dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari Perdana Menteri, Lord Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.
5.   Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Di Portugal.
Portugal adalah sebuah republik demokrasi diperintah oleh Undang-Undang Dasar tahun 1976 dengan Lisbon , bangsa terbesar di kota, sebagai ibukotanya. Keempat komponen yang mengatur utama adalah Presiden Republik , para DPR , yang dikenal sebagai Majelis Republik, Pemerintah , dipimpin oleh Perdana Menteri , dan pengadilan. Konstitusi hibah pembagian atau pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudisial. Portugal seperti kebanyakan negara Eropa tidak memiliki agama negara , membuatnya menjadi negara sekuler .
Presiden, yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun, memiliki peran mengawasi non-eksekutif. Presiden saat ini adalah Aníbal Cavaco Silva . Parlemen adalah sebuah ruang terdiri dari 230 wakil terpilih dalam empat tahun. Pemerintah diketuai oleh Perdana Menteri (saat ini José Sócrates ) yang memilih Dewan Menteri, yang terdiri dari seluruh menteri dan sekretaris negara.
 Para pemerintah nasional dan regional (orang-orang Azores dan Madeira daerah otonom), dan parlemen Portugis , didominasi oleh dua partai politik, Partai Sosialis dan Partai Sosial Demokrat . Hak pihak Unitarian Demokrat Koalisi ( Partai Komunis Portugis ditambah Ekologi Partai "Hijau" ), Bloco de Esquerda (Blok Kiri), dan CDS-PP (Populer Partai) juga diwakili di parlemen dan pemerintah daerah.
Para pengadilan diatur dalam beberapa kategori meliputi, administrasi, dan cabang yudikatif fiskal. Para pengadilan tertinggi adalah pengadilan banding terakhir.tiga belas orang anggota pengadilan konstitusional mengawasi konstitusionalitas hukum. Pengadilan Konstitusional Portugal bila dilihat dari segi kawasan dan pembagian peradilannya menganut model tinjauan konstitusionalnya eropa, begitu pun juga Indonesia meski tidak berada di kawasan eropa tetapi bila dilihat dari pembagian peradilannya, maka sama-sama menganut tinjauan konstitusional model eropa.
Mahkamah Konstitusi Di Portugal.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi di Portugal
Mahkamah Konstitusi di Portugal terbentuk pada tahun 1982 ketika terjadi revisi konstitusi pertama terhadap Konstitusi Portugal 1976, dalam struktur ketatanegaraan portugal Di Pasal 113 ayat (1) CONSTITUIÇÃO DA REPÚBLICA PORTUGUESA VII REVISÃO CONSTITUCIONAL 2005 / Konstitusi Portugal Revisi ke-7 tahun 2005) menyatkan bahwa, di Portugal memiliki Organ/ Lembaga Otoritas Tertinggi yang terdiri dari :

1. Presiden Republik
Presiden Republik Portugis mewakili Republik, jaminan kemerdekaan nasional, kesatuan negara, dan fungsi rutin lembaga-lembaga demokratis, dan ex officio Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata .
2. Majelis Republik
Majelis Republik adalah wakil dari semua warga negara Portugis. yang setidaknya memiliki 230 dan paling banyak 235 anggota, sesuai dengan undang-undang pemilihan.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organ untuk pelaksanaan kebijakan umum negara dan organ tertinggi administrasi publik. terdiri dari Perdana Menteri, Menteri lain, dan Sekretaris Negara dan Dibawah-Sekretaris.
4. Pengadilan
 Pengadilan adalah organ otoritas tertinggi yang memiliki kekuatan untuk menegakkan keadilan atas nama rakyat . Pengadilan ini terdiri dari:
a. Mahkamah Agung : pengadilan tertinggi hukum, tanpa mengurangi yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. yang di dalamnya terdiri dari Pengadilan Administrasi dan Fiskal , Pengadilan Militer , dan Pengadilan Audit .
b. Mahkamah Konstitusi : pengadilan yang memiliki kekuatan khusus untuk menegakkan keadilan dalam hal baik bersifat hukum dan konstitusional.
Dari uraian di atas maka, Mahkamah Konstitusi di Portugal dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana organ kekuasaan tertinggi dari pengadilan yang merupakan organ / lembaga tertinggi negara.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Portugal
Pasal 225 ayat (1) CONSTITUIÇÃO DA REPÚBLICA PORTUGUESA VII REVISÃO CONSTITUCIONAL 2005 / Konstitusi Portugal Revisi ke-7 tahun 2005 menyatkan bahwa;
 Mahkamah Konstitusi mempunyai yurisdiksi untuk menilai sesuai dengan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 277 dan Pasal berikutnya .

Dan di Pasal 225 ayat (2) nya menyatakan bahwa;
Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan sebagai berikut:
 a) Untuk memastikan kematian dan menghakimi ketidakmampuan fisik tetap Presiden Republik, serta untuk memastikan bahwa yang terakhir adalah sementara dicegah dari menjalankan fungsi-nya;
b) Untuk memastikan perampasan kantor Presiden Republik dalam keadaan yang disebutkan dalam Pasal 132 (3) dan 133 (3) ;
c) Untuk memberikan penilaian dalam contoh terakhir pada keteraturan dan keabsahan tindakan prosedur pemilu, sesuai dengan hukum;
d) Untuk memastikan kematian dan menghakimi ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi presiden, dari setiap kandidat untuk fungsi Presiden Republik, untuk tujuan yang diberikan dalam Pasal 127 (3) ;
e) Untuk memberikan penilaian mengenai legalitas konstitusi partai politik dan aliansi mereka, nama mereka, monogram, dan simbol-simbol, serta memesan pemotongan mereka, sesuai dengan konstitusi dan hukum;
f) Untuk memberikan penilaian tentang kesesuaian dengan Konstitusi referendum dan konsultasi langsung dari pemilih di tingkat lokal, sebelum ada di antara mereka ditahan.
Kewenangan yang lebih rinci diatur dalam Organização, funcionamento e processo do Tribunal Constitucional da Lei Constitucional n.º 1/82 / Undang-Undang No 1 tahun 1982 tentang Organisasi, operasi dan prosedur Mahkamah Konstitusi seperti pada,
Pasal 6.
(Temuan inkonstitusionalitas dan ilegalitas)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menikmati inkonstitusionalitas dan ilegalitas dalam Pasal 277. Dan Artikel berikutnya dari Konstitusi dan UU ini.
Pasal 7.
(Kewenangan yang berhubungan dengan kekuasaan Presiden)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi:
a) memverifikasi kematian dan menyatakan ketidakmampuan fisik permanen Presiden serta memeriksa sementara dicegah dari melaksanakan tugasnya;
b) memverifikasi kehilangan jabatan sebagai Presiden Republik
Pasal 8.
(Kewenangan terkait proses pemilihan)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi:
a) menerima dan menerima nominasi untuk Presiden;
b) memverifikasi kematian dan menyatakan ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi dari setiap calon presiden untuk Presiden Republik, untuk tujuan ayat 3 Pasal 124. konstitusi;
c) mengadili banding terhadap keputusan-keputusan tentang keluhan dan protes dalam tindakan debit, parsial, kabupaten dan pemilihan umum Presiden, dalam Pasal 114 dan 115. Keputusan-Undang No 319. - A/76, 3 Mei;
d) menolak gugatan tentang pengajuan pencalonan dan pemilihan sengketa tentang pemilihan presiden, parlemen, majelis regional dan pemerintah daerah.
e) Menerima dan menerima nominasi untuk pemilihan anggota parlemen dan memecat mereka dan aplikasi, serta menolak banding tentang sengketa pemilu tentang pemilihan yang sama;
f) Menilai banding perdebatan tindakan administratif final dan perintah eksekutif yang dibebankan oleh Komisi Pemilu Nasional atau organ lain dari administrasi pemilu.
g) Menilai menarik yang berhubungan dengan pemilihan diadakan di Majelis Nasional dan Sidang DPRD.
Pasal 9.
 (Kewenangan terkait dengan partai politik, koalisi dan front)
Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi:

a) menerima pendaftaran partai politik di register, yang ada sebelum Mahkamah;
b) menilai validitas nama, akronim dan lambang partai politik dan koalisi partai dan front, meskipun hanya untuk tujuan pemilu, serta menikmati identitas Anda atau kemiripan dengan pihak lain, koalisi atau front;
C) membuat catatan tentang partai politik, koalisi atau front dari pihak diharuskan oleh hukum.
d) Menilai tindakan peserta pemilu dan keputusan organ dari partai politik, yang, menurut hukum, dikenakan untuk naik banding;
e) Evaluasi keteraturan dan legalitas dari rekening partai politik di bawah hukum, dan menerapkan sanksi yang sesuai.
 f) memerintahkan penutupan partai politik dan koalisi partai, di bawah hukum.
Pasal 10.
(Kewenangan berhubungan dengan organisasi yang mengadopsi ideologi fasis)
 Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menyatakan, di bawah dan untuk tujuan 64/78 No Hukum 6 Oktober bahwa setiap organisasi fasis ideologi dan menetapkan kepunahan mereka.
Pasal 11.
(Kewenangan pada referendum nasional, regional dan lokal)
 Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa di muka konstitusionalitas dan legalitas referendum nasional yang diusulkan, tingkat regional dan lokal, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 115., Ayat 2 Pasal 232 dan Pasal 240. Dan 256. Konstitusi,. termasuk penilaian persyaratan untuk masing-masing pemilih, dan lebih, untuk mencapai ini referendum, itu dilakukan oleh hukum.
Pasal 11. Bis
(Kewenangan berkaitan dengan deklarasi pemegang jabatan politik)
 Hal ini untuk Mahkamah Konstitusi menerima laporan aktiva dan pendapatan serta laporan yang tidak kompatibel dan hambatan dari para pemegang jabatan politik, dan mengambil keputusan mengenai hal yang dipersyaratkan dalam undang-undang masing-masing.
Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi di Portugal
Pasal 224 ayat (1) CONSTITUIÇÃO DA REPÚBLICA PORTUGUESA VII REVISÃO CONSTITUCIONAL 2005 / Konstitusi Portugal Revisi ke-7 tahun 2005 menyatkan bahwa;
Mahkamah Konstitusi terdiri dari tiga belas hakim, yang sepuluh ditunjuk oleh Majelis Republik dan tiga sisanya terkooptasi.
Bila dilihat dari pasal di atas maka berbeda sekali cara pengangkatan hakim konstitusi di Portugal dengan di Indonesia, bila di Indonesia melibatkan 3 lembaga negara dalam mengisi jabatan hakim konstitusi nya, maka di Portugal hakim konstitusi itu 10 orang di pilih oleh Majelis Republik atau Lembaga Perwakilan Rakyat di Portugal dan sisanya di kooptasi oleh hakim konstitusi yang telah dipilih oleh Majelis Republik tersebut.perbedaan itu karena Mahkamah Konstitusi Portugal tidak memiliki kewenangan dalam hal sengketa lembaga negara seperti di Indonesia sehingga tidak mempertimbangkan pengisian hakimnya dari lembaga negara yang berbeda, cukup melalui Majelis Republik saja.










PENUTUP
A.    Simpulan
Mahkamah Konstitusi melakukan uji undang-undang adalah untuk menjaga dan menegakkan konstitusi apabila terjadi pelanggaran konstitusi oleh undang-undang. Dengan mekanisme ini jelas bahwa peranan Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran konstitusi oleh lembaga negara.
Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi kedalam konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat kedudukannya dengan organ konstitusi lainnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi telah dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24, 2003), Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan, pada tahapan agenda, setting mereka lebih dulu menyiapkan paradigma constitution making, Langkah awal Afrika Selatan melakukan reformasi konstitusi adalah membuat prosedur pembuatan konstitusi yang lebih demokratis
Didalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diberi kewenangan seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD RI 1945 yang kemudian dipertegas dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Kewenangan Mahkamah konstitusi afrika selatan langsung di sebutkan dalam dalam konstitusinya (Undang-undang Dasarnya), sama halnya seperti wewenang mahkamh konstitusi Indonesia yang sama-sama wewenangnya di berikan dan di sebutkan langsung dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tertinggi yang memutus permasalahan konstitusional baik di republik Afrika Selatan maupun di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perkara-perkara konstitusional dan atas permasalahan yang berkaitan dengan putusan pada tingkat peradilan lain atas perkara konstitusional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada dasarnya banyak terdapat kesamaan antara Indonesia dengan Chili dalam hal konstitusional review, yaitu dengan adanya sebuah Mahkamah Konstitusional. Mahkamah Konstitusional Indonesia dengan Chili, pada dasarnya memiliki beberapa kesamaan.
Perbedaan yang sangat signifikan terletak pada kewenangan Mahkamah Konstitusi Chili yang hanya bisa melakukan pengujian terhadap perjanjian internasional yang belum diratifikasi atau RUU sebelum disahkan menjadi UU. Hal ini serupa dengan kewenangan yang dimiliki oleh conseil constitutionnel di Perancis. Sedangkan pengujian perjanjian internasional yang telah diratifikasi atau UU merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki kewenangan konstitusional review dalam permasalahan pengujian UU yang dianggap inkonstitusional. Sedangkan Mahkamah Agung hanya memiliki kewenangan judicial review, yaitu untuk produk peraturan perundang-undangan di bawah UU dengan pembandingnya tentu saja UU.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi di Portugal merupakan salah satu pelaksana organ kekuasaan tertinggi dari pengadilan bersama Mahkamah Agung yang merupakan 1 dari 4 organ / lembaga tertinggi Negara yang ada di Portugal.Yang mempunyai kewenangan lebih luas di banding Mahkamah Konstitusi di Indonesia, kewenangannya Mahkamah Konstitusi di Portugal adalah sebagai berikut :
1. Kewenangan terhadapTemuan inkonstitusionalitas dan ilegalitas
2. Kewenangan yang berhubungan dengan kekuasaan Presiden
3. Kewenangan terkait proses pemilihan
4. Kewenangan terkait dengan partai politik, koalisi dan front
5. Kewenangan berhubungan dengan organisasi yang mengadopsi ideologi fasis
6. Kewenangan berkaitan dengan deklarasi pemegang jabatan politik.
Dan cara pengangkatan hakimnya pun berbeda dengan di Indonesia karena di Portugal hanya melibatkan satu lembaga saja yaitu, 10 orang Di pilih oleh Majelis Republik, dan 3 orang di kooptasi oleh 10 orang hakim konstitusi yang telah terpilih.
Pemerintahan Inggris yang mengusung konsep monarki jelas berbeda dengan konsep kesatuan republik yang dibawa oleh pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawah kekuasaan ratu tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesia menitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan di negara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkan Indonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.
Walau demikian kedua negara tersebut meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yang memiliki ratu menganggap bahwa ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi dijalankan, maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan kepentingan suatu golongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatif dalam pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis.
Karl Lowenstein menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah bernilai normatif.
Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945 memiliki sejarah penting dalam konsep kenegaraan, selain itu UUD 1945 juga dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karena merupakan konstitusi pertama yang diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demi kesatuan visi demi lepasnya masyarakat Indonesia dari penjajahan.


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
-----------------------. Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
-----------------------. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta
Konstitusi Press. 2006
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. translated by: Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.
Lijphart, Arend. Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. New Heaven and London: Yale University Press, 1999.
Hajono. Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Kekuasaan Kehakiman   dan Ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2003.
______di Mustafa Fakhri, Mahkamah Konstitusi, Kompilasi Ketentuan Konstitusi ,      Undang-undang dan Peraturan di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Peraturan perundang-undangan
UUD 1945
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Constitution of Chile 1980
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961), hal 157.
- Organização, funcionamento e processo do Tribunal Constitucional da Lei Constitucional n.º 1/82 / Undang-Undang No 1 tahun 1982 tentang Organisasi, operasi dan prosedur Mahkamah Konstitusi
Website:
tthp://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=8499&cl=Fokus, di akses pada tanggal 12 desember, pukul 20.00 WIB
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0204/23/opini/refo04.htm di akses pada tanggal 12 desember, pukul 20.00 WIB
pan Mohamad Faiz,Menabur Benih Constitusional Complaint, diakses dari, hhtp//Theceli//pub/MENABUR%20BENIH%CONSTUSIONAL%20 COMPLAINT.doc
hhtp://www.legalitas.org/?q=Mahkamah+Konstitusi+Dalam+Ketatanegaraan+Republik+Indonesia
http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/07/24/teori-kontrak-sosial-hobbes-locke-dan-rousseau/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar