Senin, 30 Januari 2012

ASPEK PERTANAHAN DALAM PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN (SAWAH)

A.    JUDUl : ASPEK PERTANAHAN DALAM PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN (SAWAH)

B.    RUMUSAN PERMASALAHAN
Tulisan ini mencoba mendiskusikan keberadaan lahan sawah dan konflik kepentingan penggunaannya serta kedudukan instrumen kebijakan pertanahan dalam rangka mempertahankan kelangsungan sektor pertanian, terutama pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian bagi kepentingan pembangunan di sektor nonpertanian.
Secara ringkas tulisan ini akan mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan:
a)    Bagaimana kebijakan pembangunan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi..?
b)    Apakah dampak perubahan lahan sawah menjadi nonsawah..?

C. PEMBAHASAN
1.Kebijakan Pembangunan Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Pembangunan Nasional pada periode 1990-1998 yang ditandai dengan deregulasi ekonomi, pemacuan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri dan pemacuan pembangunan nonmigas (industri dan properti) telah menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang sangat nyata. Namun disisi lain sebagai konsekuensi dari proses transformasi struktur ekonomi (dari pertanian ke nonpertanian) tersebut, selain adanya perubahan aspek demografis (pedesaan ke perkotaan), perubahan ini telah memberi dampak khusus bagi kelangsungan lahan pertanian (termasuk sawah beririgasi).
Dalam konteks pembangunan di Pulau Jawa, jumlah keluarga atau rumah tangga
yang hidup dari sektor nonpertanian mencapai 100%. Beberapa faktor penting yang berpengaruh pada perubahan pola pemanfaatan lahan pertanian di Pulau Jawa yaitu factor privatisasi pembangunan kawasan industri, pembangunan pemukiman skala besar dan kota baru, serta deregulasi investasi dan kemudahan perizinan.
Tiga kebijakan nasional yang berpengaruh langsung terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian ialah:
1. Kebijakan privatisasi pembangunan kawasan industri sesuai Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989 yang telah memberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk melakukan investasi dalam pembangunan kawasan industri dan memilih lokasinya sesuai dengan mekanisme pasar. Dampak kebijakan ini sangat berpengaruh pada peningkatan kebutuhan lahan sejak tahun 1989, yang telah berorientasi pada lokasi subur dan menguntungkan dari ketersediaan infrastruktur ekonomi.
2. Kebijakan pemerintah lainnya yang sangat berpengaruh terhadap perubahan fungsi lahan pertanian ialah kebijakan pembangunan permukiman skala besar dan kota baru. Akibat ikutan dari penerapan kebijakan ini ialah munculnya spekulan yang mendorong minat para petani menjual lahannya.
Diperkirakan kehilangan tanah sawah beririgasi teknis sebelum krismon mencapai rata-rata luas sebesar 50.000 hektar pertahun. Jika diperkirakan biaya untuk membuat sawah irigasi teknis dengan produktivitas tinggi itu mencapai Rp. 10.000.000,- berarti diperlukan dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- per tahun untuk mencetak sawah.
Hal ini juga tidak mudah mengingat diperlukan waktu yang cukup lama, kurang lebih 5 tahun untuk membentuk ekosistem sawah itu sendiri.
Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan deregulasi dalam hal penanaman modal dan perizinan sesuai Paket Kebijaksanaan Oktober Nomor 23 Tahun 1993 memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemrosesan perizinan lokasi. Akibat kebijakan ini ialah terjadi peningkatan sangat nyata dalam hal permohonan izin lokasi baik untuk kawasan industri, permukiman skala besar, maupun kawasan pariwisata.
2. Dampak Perubahan Penggunaan Lahan Sawah Menjadi Nonsawah
 Terjadinya perubahan penggunaan lahan dapat disebabkan karena adanya perubahan rencana tata ruang wilayah, adanya kebijaksanaan arah pembangunan dan karena mekanisme pasar. Pada masa lampau yang terjadi adalah lebih banyak karena dua hal yang terakhir, karena kurangnya pengertian masyarakat maupun aparat pemerintah mengenai tata ruang wilayah, atau rencana tata ruang wilayah yang sulit diwujudkan. Sejalan dengan kebijaksanaan pembangunan yang menekankan kepada aspek pertumbuhan melalui kemudahan fasilitas investasi, baik kepada investor lokal maupun luar negeri dalam penyediaan tanahnya, maka perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke nonpertanian terjadi secara meluas.
Untuk melihat seberapa besar terjadinya perubahan penggunaan tanah tersebut,dapat dilhat angka-angka selama kurun waktu pembangunan lima tahun ke enam (1994/1995-1998/1999). Dalam kurun waktu tersebut diatas luas tanah pertanian yang berubah ke nonpertanian adalah 61.245 ha. Perubahan penggunaan tanah ke industri adalah yang terbesar (65%), kemudian diikuti dengan pemukiman atau perumahan (30%).
Perubahan besar-besaran terjadi pada tahun 1994/1995 untuk perumahan, yaitu seluas 10.645 ha dan tahun 1996/1997 untuk industri, yaitu seluas 22.597 ha. Setelah itu dengan terjadinya krisis ekonomi yang mengakibatkan menurunnya investasi, perubahan penggunaan tanah pertanian baik untuk perumahan maupun industri menurun drastis yaitu 1.837 ha untuk perumahan dan hanya 131 ha untuk industri pada akhir Pelita VI. Dalam kurun waktu Pelita VI persentase tanah sawah yang berubah menjadi perumahan adalah 30% sedangkan yang berubah menjadi industri adalah 65% di seluruh Indonensia.
Apabila diamati sebaran perubahan tanah sawah menjadi nonsawah di seluruh Indonesia pada awal Pelita VI (1994/1995), sawah banyak berubah menjadi permukiman seluas 10.644 ha, terbesar terjadi di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, sedangkan perubahan ke industri belum terlihat secara nyata. Pada tahun berikutnya perubahan tanah sawah menjadi permukiman menurun yaitu seluas 1.175 ha, sebagian besar terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebaliknya perubahan ke industri meningkat tajam yaitu seluas 16.054 ha.
Perubahan tersebut sebagian besar terjadi di Jawa Timur yaitu 15.922 ha. Pada Tahun 1996/1997 perubahan tanah sawah untuk permukiman meluas lagi menjadi 3.538 ha dan begitu juga perubahan ke industri meluas menjadi 22.597 ha. Perubahan-perubahan tersebut terutama terjadi di Jawa Barat. Pada tahun berikutnya perubahan yang terjadi untuk perumahan yang terbanyak terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Pada akhir Pelita VI perubahan kearah permukiman mengalami kenaikan.
Jika diamati keadaan tersebut nampak jelas terjadi perkembangan yang tidak seimbang dalam hal pembangunan permukiman dan industri. Hal ini dapat dipahami mengingat jumlah penduduk di Pulau Jawa yang lebih besar dari daerah lain, dan fasilitas seperti transportasi, ekonomi, pemerintahan, sumber energi listrik, air, serta pelayanan diberbagai bidang cukup tersedia, sehingga pembangunan perumahan maupun industry terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Secara prosedural para investor mengajukan permohonan ijin lokasi, yang didahului dengan adanya ijin prinsip dari Pemerintah Daerah. Untuk tingkat II pembangunan perumahan atau persetujuan prinsip dari instansi teknis,pembina kegiatan yang berhubungan dengan sektor industri, pertanian dan kegiatan sektoral lainnya untuk
Penanaman Modal Asing oleh Keputusan Presiden. Dalam persetujuan prinsip/ijin prinsip tersebut di atas biasanya sudah dicantumkan nama lokasi sampai ke tingkat desa, Badan Pertanahan Nasional tinggal melanjutkan proses ijin lokasi untuk perolehan tanahnya
Terkonsentrasinya pembangunan perumahan dan industri di Pulau Jawa, di satu sisi menambah terbukanya lapangan kerja di sektor nonpertanian seperti jasa konstruksi, dan industri, akan tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang kurang menguntungkan.
Dampak negatif tersebut antara lain :
1. Berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu tercapainya swasembada pangan.
2. Berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan bergesernya lapangan kerja dari sector pertanian ke nonpertanian, yang apabila tenaga kerja lokal yang ada tidak terserap seluruhnya justru akan meningkatkan angka pengangguran. Dampak sosial ini akan berkembang dengan meningkatnya kecemburuan sosial masyarakat setempat terhadap pendatang yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan konflik sosial.
3. Investasi pemerintah dalam pengadaan prasarana dan sarana pengairan menjadi tidak optimal pemanfaatannya.
4. Kegagalan investor dalam melaksanakan pembangunan perumahan maupun industri,sebagai dampak krisis ekonomi, atau karena kesalahan perhitungan mengakibatkan tidak termanfaatkannya tanah yang telah diperoleh, sehingga meningkatkan luas tanah tidur yang pada gilirannya juga menimbulkan konflik sosial seperti penjarahan tanah.
5. Berkurangnya ekosistem sawah terutama di jalur pantai utara Pulau Jawa yang konon terbaik dan telah terbentuk puluhan tahun, sedangkan pencetakan sawah baru yang sangat besar biayanya di luar Pulau Jawa seperti di Kalimantan Tengah, tidak memuaskan hasilnya.
Pertimbangan aspek pertanahan atau lebih dikenal dengan aspek penatagunaan tanah merupakan salah satu instrumen yang secara operasional telah digunakan untuk menggambarkan kondisi objektif dan terbaru (present landuse) dari suatu bidang tanah.Secara fungsional pertimbangan aspek penatagunaan tanah ini memiliki lima kegunaan sebagai berikut:
1. Sarana pengendali dan pemantauan perubahan penggunaan tanah yang dibuat dalam rangka pemberian ijin lokasi, pemberian hak atas tanah, permohonan perubahan penggunaan tanah dan kegiatan pembangunan lainnya yang berkaitan dengan penatagunaan tanah.
2. Sarana pengendali penggunaan tanah dalam rangka kegiatan pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih (over-lapping) lokasi dengan arahan tata ruang wilayah dan ketentuan teknis lainnya yang telah digariskan.
Bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan yang sekaligus menjadi sarana koordinasi teknis antar sektor dalam rangka mengarahkan lokasi pembangunan.
Bahan pertimbangan instansi dan dinas terkait dalam rangka pemberian ijin pembangunan sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Bahan informasi dalam upaya pengembangan sistem informasi pertanahan dalam rangka pengendalian dan evaluasi serta pemberian bimbingan penggunaan tanah guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan ke lima fungsi pertimbangan aspek pertanahan tersebut secara optimal oleh pemerintah daerah dapat menjadi sarana yang efektif dalam menjabarkan kebijaka pertanahan untuk memantau dan membatasi perubahan tanah pertanian (tanah sawah) ke penggunaan tanah nonpertanian, yaitu adanya penilaian kondisi tanah yang terbaru dan pertimbangan aspek-aspek pembangunan lainnya. Adapun kewajiban pemohon adalah memberikan gambaran kondisi tanah pada saat pengajuan permohonan ijin perubahannya meliputi:
1. Jenis penggunaan tanah.
2. Kesuburan dan produktivitas tanah.
3. Status penggunaan tanah.
4. Faktor-faktor lingkungan.
5. Rencana tata ruang wilayah maupun rencana pembangunan daerah.
6. Prasarana, sarana dan fasilitas lingkungan di lokasi kegiatan sekitarnya yang akan terkena dampak kegiatan pemohon, dan
7. Faktor-faktor pendukung dan penghambat lainnya.
Sedangkan beberapa pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan untuk mengalihkan atau melarang alih fungsi tanah pertanian setelah mengkaji kondisi tanah di atas ialah:
1. Pertimbangan kesesuaian rencana pemohon dengan rencana tata ruang wilayah.
2. Pertimbangan kesesuaian rencana pemohon dengan rencana pembangunan daerah.
3. Pertimbangan kewenangan menggunakan tanah sesuai dengan jenis hak atas tanah.
4. Pertimbangan kewajiban mengusahakan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pertimbangan terhadap peningkatan nilai, produksi dan kesuburan tanah.
6. Pertimbangan kelestarian lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan tanah.
7. Pertimbangan larangan menelantarkan tanah.
Adapun gambaran penerapan instrumen pertimbangan aspek pertanahan ini dilakukan pengkajian di dua kabupaten di Propinsi Jawa Barat. Dari data yang diperoleh pada dua sampel yaitu di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang terlihat bahwa pada pemberian ijin lokasi, perubahan penggunaan tanah dan pemberian hak atas tanah, telah dilakukan pemberian pertimbangan aspek penatagunaan tanah sebanyak 259 buah pada Kabupaten Purwakarta dan 56 buah pada Kabupaten Subang pada Tahun 1996-1997. Secara objektif, data dari dua kantor pertanahan tersebut menunjukkan tidak terjadi perubahan penggunaan tanah pada sawah beririgasi walaupun di sebagian wilayah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa Barat secara statistik diperkirakan telah terjadi alih guna tanah sawah beririgasi sekitar 8.900 ha/th.
Pertimbangan aspek penatagunaan tanah selama ini baru diberikan jika secara resmi pemilik tanah atau pihak pengembang ingin mengurus ijin penggunaan tanah atau perubahan penggunaan tanahnya. Namun disadari bahwa pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa melalui proses perijinan secara formal ini justru jumlahnya lebih banyak. Kekosongan dan ketidak tegasan aturan pelaksana di daerah untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian secara sewenang-wenang sering dimanfaatkan oleh para spekulan atau pihak-pihak yang hanya berorientasi kepada profit saja.
Dalam mempertimbangan aspek penatagunaan tanah ini, pemerintah daerah memiliki sarana yang memadai untuk memonitor dan membatasi upaya para pemilik tanah yang secara sengaja merubah fungsi tanah pertanian yang mereka kuasai atau miliki, dengan cara:
1. Menutup saluran-saluran irigasi yang mengairi sawah beririgasi teknis mereka.
2. Mengeringkan sawah beririgasi teknis miliknya dan menjadikannya untuk penggunaan pertanian tanah kering.
3. Menimbun sawah beririgasi teknis miliknya untuk keperluan bangunan.
4. Menjual tanah tegalan/tanah kering, hasil perubahan sah di atas tanpa ijin dalam upaya menghindari larangan.

D.    PENUTUP
Mewaspadai era globalisasi dan pasar bebas sejalan dengan meningkatnya arus investasi ke Indonesia, intensitas konflik pemanfaatan tanah pertanian akan semakin dilematis mengingat peluang perluasan lahan pertanian sudah sangat terbatas. Sementara, tuntutan terhadap kebutuhan lahan untuk perkembangan sektor industri, jasa, dan property semakin meningkat dan tidak mungkin terhindarkan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi regional. Bila keadaan dilematis ini tidak segera diatasi dengan mengembangkan kebijakan pertanahan maka kelangsungan sistem pertanian akan terganggu.
Secara nasioanl, luas tanah sawah adalah kurang lebih 7,8 juta ha, dimana 4,2 juta ha berupa sawah irigasi dan sisanya 3,6 juta ha berupa sawah nonirigasi. Selama Pelita VI tidak kurang dari 61.000 ha lahan sawah telah berubah menjadi penggunaan lahan nonpertanian. dari luas lahan sawah ini telah beralih fungsi menjadi perumahan (30%),industri (65%), dan sisanya (5%) beralih fungsi penggunaan tanah lain.
Menyadari permasalahan tersebut, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan di dalam kebijakan untuk membatasi dan atau mencegah konversi lahan pertanian yang subur menjadi penggunaan lahan nonpertanian, salah satunya adalah kebijakan pertanahan yang menggunakan instrumen pertimbangan aspek penatagunaan tanah.

E.    DAFTAR PUSTAKA
Asyk , Masri. 1995. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan, Konversi Lahan Pertanian dan Langkah Penanggulangannya, Tinjauan Propinsi Jawa Barat. Makalah dalam Lokakarya Persaingan dalam Pemanfaatan Sumberdaya Lahan dan Air: Dampaknya terhadap Keberlanjutan Swasembada Pangan. Bogor, 31 Oktober-2 November 1995.(Tidak dipublikasikan).
Bachtiar Sony. 199. Pengendalian Alih Guna Tanah Pertanian. Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan, Puslitbang BPN, Jakarta. (Tidak dipublikasikan).
BPS. 1994. Sensus Pertanian 1993. Jakarta.
Direktorat Penatagunaan Tanah, Kantor Badan Pertanahan Nasional. 1998. Himpunan Makalah yang Berkaitan dengan Kebijaksanaan Pertanian. Publikasi 28, Jakarta.
Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional. 1997. Himpunan Peraturan Perundangan yang Terkait dengan Izin Lokasi, Jakarta.
Kustiawan, Iwan. 1997. Permasalahan Konversi Lahan Pertanian dan Implikasinya terhadap Penataan Ruang Wilayah (Studi Kasus: Wilayah Pantura Jawa Barat). Jurnal
Puslitbang-BPN. 1996. Laporan Akhir Penelitian Alih Guna Tanah Pertanian, Jakarta.
Pakpahan Moshedayan. 2000. Aspek Penatagunaan Tanah sebagai instrumen pengendali pemberian hak dan perubahan fungsi tanah. Karya Ilmiah. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Badan Pertanahan Nasional. Jakarta.
Suwarno, Suryo. 1996. Alih Guna Tanah Pertanian dan Penanggulangannya. Jakarta.
Tumenggung, Yuswanda A. 1999/2000. Penataan dan Reposisi di Bidang Pertanahan.Makalah dalam Seminar Nasional Pengelolaan Pertanahan dalam Menyongsong Otonomi Daerah. Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan, Jakarta.
URDI. 1998. Dampak Krisis Ekonomi dan Penataan Kembali Pengembangan Wilayah dan Kota.

SURAT KUASA KHUSUS


                   SURAT KUASA KHUSUS
                Nomor : 007/SKK/TUN/III/207

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : RE Manullang ,S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Walikota pematang Siantar
Tempat tinggal : Jl. Damai No. 4 Kali Bata Pematang Siantar.

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
-----------------------------------------VICKY TAMARA,S.H.,-----------------------------------------
Berkewarganegaraan Indonesia, Profesi Biro Hukum Kota Pematang Siantar, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Bagian Hukum pemerintah Kota Pematang Siantar, yang bertempat kedudukan di Jl. Sultan Agung No. 33 Pematang Siantar.
-----------------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan untuk menjawab gugatan kepala dinas pendidikan dan pengajaran yang bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 310 Pematang Siantar, mengenai keluarnya Surat Keputusan No.12/PKT/II/2007  di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan menghadiri  persidangan di Pengadilan Tata usaha Negara Medan, membela terhadap hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada pejabat-pejabat, hakim-hakim, instansi-instansi pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani permohonan, mengajukan dan menandatangani keterangan-keterangan, mengajukan bukti-bukti surat, mengajukan dan meminta keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta dan menerima penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.

Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.

Pematang Siantar, 16 Maret 2007
PENERIMA KUASA,                    PEMBERI KUASA,



VICKY TAMARA,S.H.                     RE. MANULLANG,S.H.


MADE PUJANA,S.H.


ROBIN,S.H.


YULIANTI, S.H.


AHMAD FAHRUL, S.H


RIKA ANGGRAINI, S.H.


RINI JAYANTI,S.H.


WAHDAH NORA,S.H.


WAHYU SETIAWAN, S.H


ADE YURIZA, S.H


SUHENDRA, S.H

DUPLIK

DUPLIK
Dalam Perkara Nomor: : 18/G. TUN/2007/PTUN- PS

A n t a r a
Kepala Dinas pendidikan Sebagai Penggugat
M e l a w a n
Walikota Pematang Siantar Sebagai Tergugat

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha
 Negara Pematang Siantar
Cq. Majelis Hakim
        DI-
PEMATANG SIANTAR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Walikota Pematang Siantar selaku Tergugat, yang  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SKK/TUN/III/2007 Tanggal  16 Maret2007  dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 18 / G. TUN / 2007 / PTUN- PS Tanggal 11 April 2007, diwakili oleh Para Advokat pada Kantor Hukum pemerintahan Kota pematang Siantar beralamat di Gd. MAHARAJA Lantai 2 Ruang 030, Jalan A. YANI NO 57, KOTA Medan, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:
1.    Bahwa Gugatan Penggugat tidak di dasarkan pada alasan – alasan yang layak sebagaimana  di maksud dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1986  Jo Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .

2.    Bahwa Tergugat  menolak secara tegas semua dalil-dalil Penggugat dalam surat Gugatan yang secara tegas di akui tergugat.

3.    Bahwa keputusan tergugat untuk menerbitkan SK  Walikota  No 12/PKT/II/2007, Tentang Ruislag atau tukar guling SMA Negri 4 Pematang Siantar sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:

1.    Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima
2.    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor: 12/PKT/II/2007 yang dikeluarkan oleh Tergugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Menghukum Penggugat dengan membayar seluruh biaya Perkara yang timbul atas Gugatan Penggugat.

Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pematang siantar, 17 Mei 2007
Hormat Kami,

                                                                                                     Tergugat


                                                                          Walikota Pematang Siantar


KUASA HUKUM TERGUGAT
VICKY TAMARA,S.H.
                   
MADE PUJANA,S.H.

ROBIN,S.H.

YULIANTI, S.H.

AHMAD FAHRUL, S.H

RIKA ANGGRAINI, S.H.

RINI JAYANTI,S.H.

WAHDAH NORA,S.H.

WAHYU SETIAWAN, S.H

ADE YURIZA, S.H

SUHENDRA, S.H

REPLIK


                            Pematang Siantar,  10 Mei 2007

Perihal : Replik
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pematang Siantar
Perkara Nomor: No.18/G.TUN/2007/PTUN-PS.
Di –
Tempat


Dengan hormat,
Ratih Purwanti,S.H. & Associate ; Para Advokat dan Pengacara yang kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah memilih domisili hukum di Kantor Wisnu & Associate , beralamat di Jl. Sultan Agung No. 33 Pematang Siantar.
Kode Pos 31452 , berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor : 001/SKK/TUN/III/207, Tertanggal 14 Maret 2007 bertindak untuk dan atas nama PARA PENGGUGAT dengan ini mengajukan REPLIK atas Eksepsi/Jawaban TERGUGAT sebagai berikut :

I.    DALAM POKOK PERKARA

1. PARA PENGGUGAT Memiliki kapasitas dan berkepentingan sebagai PENGGUGAT

Bahwa PARA PENGGUGAT tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam Gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil TERGUGAT dalam Eksepsi/Jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA PENGGUGAT.
1.    Bahwa PENGGUGAT menolak semua dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi kecuali yang    secara tegas diakui dan dibenarkan oleh PENGGUGAT.
2.    Bahwa PENGGUGAT memiliki kapasitas dan berkepentingan sebagai PENGGUGAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 53 ayat 1 UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.    Bahwa dalam kaitannya dengan siapa yang berhak menggugat, seorang Penggugat haruslah memiliki hubungan dan kepentingan sebagaimana disebut dibawah ini:
a. Ada hubungannya dengan kepentingan penggugat sendiri.
b. Ada Kepentingan yang bersifat Pribadi dari Penggugat
c. Kepentingan Penggugat bersifat langsung
d. Kepentingan Penggugat dapat ditentukan secara objektif

4.    Bahwa dikarenakan PENGGUGAT adalah korban dari keluarnya SK nomor 12/PKT/II/2007, maka terdapat nilai yang harus dilindungi oleh hukum yaitu hak asasi manusia (HAM) khususnya dalam hal memperoleh Pendidikan.
5.    Bahwa PENGGUGAT adalah Korban, yang berkepentingan secara langsung, bersifat pribadi sebagai akibat dari keluarnya SK tersebut.
6.    Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kepentingan dan memiliki kapasitas sebagai PENGGUGAT dalam gugatan terhadap SK Walikota tersebut
7.    Bahwa dengan demikin, dalil-dalil dari TERGUGAT dalam eksepsi sepantasnya untuk dikesampingkan atau dinyatakan tidak berdasar secara hukum

2. Gugatan PARA PENGGUGAT Adalah Jelas dan Berdasar


8.    Bahwa PENGGUGAT menolak semua dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi kecuali yang secara tegas diakui dan dibenarkan oleh PENGGUGAT
9.    Bahwa gugatan telah nyata dan jelas menjelaskan dasar hukum dan dalil gugatan, kemudian obyek sengketa dalam gugatan ini telah sangat jelas yaitu berupa Surat Keputusan Walikota SK nomor 12/PKT/II/2007 khususnya mengenai ruinslag atau tukar guling SMA Negeri 4 Pematang Siantar ke daeah pinggiran kota.
10.    Bahwa gugatan telah menjelaskan dan menyebutkan posita (fundamentum petendi) dan petitum (tuntutan). Antara keduanya terdapat persesuaian dan tidak terjadi penyimpangan satu sama lain. Sehingga materi gugatan ini tidak kabur (obscuur libel) sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan
11.    Bahwa GUGATAN telah memenuhi syarat formil yaitu dengan mencantumkan seluruh hal-hal yang dijadikan syarat tersebut diantaranya:
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat
b. Nama, jabatan dan tempat kedudukan tergugat
12. Bahwa GUGATAN tersebut juga telah memenuhi syarat materiil,
Bahwa dalam gugatan sudah disebutkan hal–hal yang menjadi syarat materiil tersebut  diantaranya dasar hukum.
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, telah jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT mempunyai dasar gugatan dan tuntutan yang jelas dan juga telah memenuhi syarat formil dan materiil serta semua unsur yang ditentukan dalam pasal 56 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT kabur, tidak jelas dan hanya didasarkan pada asumsi–asumsi
14. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa gugatan PARA PENGGUGAT sangat jelas dan berdasarkan hukum
15. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil dari TERGUGAT dalam eksepsi sepantasnya untuk dikesampingkan atau dinyatakan tidak berdasar secara hukum.

3.  DALAM POKOK PERKARA

Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam tanggapan eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.  Bahwa PARA PENGGUGAT tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam gugatan, dan menolak seluruh dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi/jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA PENGGUGAT.

16. Keputusan TERGUGAT dengan mengeluarkan SK tersebut bertentangan dengan bunyi dari pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan, secara jelas menerangkan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan karena dengan keluarnya SK tersebut menyulitkan Para siswa untuk mengenyam pendidikan.
17. Bahwa berdasarkan salah satu asas-asas pemerintahan yang baik yang tecantum dalam penjelasan pasal 3 UU no.28 tahun 1999 yaitu Asas Kepentingan Umum, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No.12/PKT/II/2007 mengindikasikan telah terjadi pemihakan kepentingan yaitu kepada kaum investor daripada masyarakat khususnya murid-murid SMA Negeri 4 Pematang Siantar




4.  PENUTUP

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil-dalil PARA PENGGUGAT cukup beralasan untuk diterima, oleh karenanya dalam replik ini kami mohon agar gugatan dikabulkan untuk seluruhnya sebagaimana rinciannya telah dimohonkan dalam gugatan.



Hormat Kami,

Kuasa Hukum penggugat



RATIH PURWANDARI ,S.H

M. WISNU, S.H

PUTRI CAHYANI, S.H.

NI NYOMAN, S.H

RESSY TRI OKTA,S.H

META, S.H



SANDHI TOGAR,S.H.

M. ARIF ABD, S.H.

NOVIYANA, S.H.

MESI RISKY,S.H.

SULIS TRIYANTO, S.H.





MAKALAH HUKUM TENAGA KERJA

PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTRAAN TENAGA KERJA/BURUH


A.    Latar Belakang

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan dimana ada unsur perintah, upah dan waktu. Hubungan kerja ini terjadi antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang sifatnya individual. Para pekerja/buruh mempunyai hak untuk membentuk suatu organisasi pekerja bagi kepentingan para pekerja/buruh tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja/buruh dan pengusaha mempunyai persamaan kepentingan ialah kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada perbedaan.
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya. Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
a. Bagaimana Prosedur Penetapan Upah Minimum?
b. Apakah dengan penetapan Upah Minimum mampu meningkatkan kesejahtraan buruh?

C. Tujuan Penelitian

Dari uraian latar belakang dan pokok permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu :
a. Untuk mengungkap prosedur penetapan Upah Minimum.
b. Untuk mengetahui sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
c. Untuk menganalisis dampak penetapan Upah Minimum terhadap perkembangan perusahaan.

D. Manfaat Penelitian

Hasil keseluruhan yang akan diperoleh dari penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
a. Manfaat dari segi teoritis.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu hukum : melengkapi bahan bacaan di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Ketenagakerjaan dan menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta menjadi titik tolak dalam penelitian sejenis di masa mendatang.
b. Manfaat dari segi praktis.
    Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah kaitannya dengan kebijakan penetapan Upah Minimum sehingga semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari penetapan Upah Minimum yaitu :
a. Prosedur penetapan Upah Minimum.
b. Sejauh mana penetapan Upah Minimum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.

E. Kerangka Teori

a. Perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dengan Pengusaha merupakan faktor utama yang perlu diperhatikan dalam penetapan Upah Minimum.
b. Penetapan Upah Minimum akan mengakibatkan meningkatnya biaya bagi perusahaan.
c. Penetapan Upah Minimum yang selalu meningkat dari tahun ke tahun harus dibarengi dengan upaya-upaya pengusaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan.



F.Tinjauan Pustaka

1. Prosedur penetapan Upah Minimum
Pengertian upah yang di anut oleh Negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 08 tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah adalah Suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan-perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian Kedua Pengupahan tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98.
Dalam Pasal 88 pada ayat (4) ditentukan bahwa Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum dilakukan oleh Gubernur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 89 ayat (3) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Penetapan Upah Minimum yang menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur perlu dibentuk adanya Dewan Pengupahan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) : Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Ayat (2) : Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. Ayat (3) : Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Suwarto dalam bukunya yang berjudul Hubungan Industrial dalam Praktek (2003, p.186) mengatakan bahwa Upah merupakan salah satu aspek yang sensitif di dalam hubungan kerja dan hubungan industrial. Antara 70 – 80 % kasus yang terjadi dalam hubungan kerja dan hubungan industrial mengandung masalah pengupahan dan berbagai segi yang terkait, seperti tunjangan, kenaikan upah, struktur upah, skala upah dan lain sebagainya.
Penetapan Upah Minimum dan kenaikan Upah Minimum mempunyai 2(dua) tujuan (Suwarto, P. 202) yaitu tujuan makro dan tujuan mikro. Tujuan makro ialah merupakan :
a. Pemerataan
Kenaikan Upah Minimum akan mempersempit kesenjangan antara pekerja/buruh tingkat atas dan tingkat paling bawah.
b. Peningkatan daya beli pekerja/buruh Kenaikan Upah Minimum secara langsung akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong ekonomi rakyat.
c. Perubahan struktur biaya perusahaan Kenaikan Upah Minimum akan memperbaiki/merubah struktur upah terhadap struktur upah terhadap struktur biaya produksi.
d. Peningkatan produktivitas nasional Peningkatan Upah Minimum akan memberikan insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas nasional.

2. Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
Perlu adanya kejelasan antara komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerja/buruh.Komponen upah pada umumnya terdiri dari :
1. Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap
Adalah suatu pembayaran yang teratur dan tetap berkaitan dengan pekerjaan yang dibayarkan dalam waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
3. Tunjangan Tidak Tetap   
Adalah suatu pembayaran yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap yang pada umumnya dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh dan dibayarkan dalam waktu yang biasanya tidak sama dengan pembayaran upah pokok
G.Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif – analitis karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang permasalahan yang dibahas dan menganalisis data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan.
Dari data yang diperoleh akan dilakukan pengkajian dan analisa untuk menjawab bagaimana prosedur penetapan Upah Minimum dan apakah dalam penetapan Upah Minimum mampu memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta bagaimana dampak perkembangan perusahaan dengan adanya penetapan Upah Minimum.

2. Jenis Dan Sumber Data
Dikarenakan jenis penelitian adalah deskriptif – Analitis, maka data yang digunakan adalah data primer (primary data) dan data sekunder (secondary data) yaitu para pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di beberapa perusahaan antara lain PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), Agro Wisata Lembah hijua, Pengusaha atau APINDO dan Dinas Tenagakerja & Transmigrasi.
Sedangkan data sekunder merupakan jenis data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Data ini diperoleh dari dokumendokumen resmi yaitu Undang-Undang, buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud laporan.


3. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap yaitu pengumpulan data dengan jalan mencari informasi secara langsung dan terbuka dari para pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah dan study pustaka (library research).

4. Metode Analis Data
Setelah data yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul dan relevan dengan permasalahan yang diambil, maka data-data tersebut akan disajikan secara kuantitatif, lalu dianalisa secara deskriptif-analitis, yaitu dengan mendiskripsikan data yang diperoleh ke dalam bentuk penjelasanpenjelasan.

5. Fokus Penelitian
Tidak ada satupun penelitian yang dapat dilakukan tanpa adanya fokus. Ada dua maksud yang peneliti ingin mencapainya dalam menetapkan fokus adalah sebagai berikut.
1. Penetapan fokus dapat membatasi studi atau membatasi bidang inkuiri, yang berarti bahwa dengan adanya fokus, penentuan tempat penelitian menjadi lebih layak.
2. Penetapan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-eksklusi atau memasukkan-mengeluarkan suatu informasi yang baru diperoleh di lapangan. Mungkin data cukup menarik, tetapi jika dipandang tidak relevan, data itu tidak akan dihiraukan (Moleong, 2002: 62).
Fokus dalam penelitian ini adalah sebatas mendeskripsikan tentang prosedur penetapan Upah Minimum dan pengaruh penetapan Upah Minum itu terhadap tingkat kesejahtraan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

G. Daftar Pustaka

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, cetakan kelima 1982.
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, 2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 2006.
Suwarto, Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial, Lembaga Penelitian SMERU, No. 03, JulSept/2002.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

                                                     KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM



I.  PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang dan Masalah

Undang Undang Repuklik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
•    Perlindungan sistem penyangga kehidupan
•    Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
•    Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.

Usaha untuk memperoleh manfaat yang setinggi-tingginya dari sumber daya alam sering mengakibatkan menurunnya kemampuan sumber daya alam yang bersangkutan bahkan terkadang dapat mengakibatkan kepunahan dari sumber daya alam tersebut.

Belum semua sumber plasma nutfah yang ada di sekitar kita dapat dimanfaatkan. Dengan usaha penelitian yang lebih baik di masa depan akan diketahui sumber plasma nutfah bagi manusia yang dikembangkan pemanfaatannya. Khususnya pada beberapa sumber daya alam yang kini sudah diketahui manfaatnya namun masih belum dapat diolah atau dibudidayakan.
Sampai saat ini masyarakat memanfaatkan sumber daya alam dengan 2 cara yaitu:
•    Memanfaatkan secara langsung sumber daya alam hayati dari alam, sehingga kesinambungan ketersediaannya semata-mata diserahkan kepada alam. Cara pemanfaatan seperti ini hanya berjalan baik bila ada keseimbangan antara eksploitasi atau pengambilan dan kecepatan tumbuh untuk memperbanyak diri atau berkembang biak. Namun jika sebaliknya, maka tentu saja akan mengancam sumber daya alam hayati.
•    Memanfaatkan sumber daya alam hayati dengan cara mengolah atau membudidayakannya. Pada cara ini kesinambungan ketersediaannya tidak hanya semata-mata tergantung pada alam akan tetapi ada usaha dari manusia untuk menjaga dan memelihara kelestariannya.

Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa keanekaragaman hayati cenderung menurun atau rusak, bahkan beberapa jenis sumberdaya alam hayati sudah dinyatakan punah. Dalam skala internasional, kayu hitam dan burung Dodop dari Mauritius sudah punah dari muka bumi. Di Indonesia Burung Gelatik (Padda oryzovora) misalnya, merupakan fauna yang populasinya menurun. Sementara itu, Harimau Jawa dan Harimau Bali sudah dinyatakan punah. Penurunan dan perusakan diduga juga terjadi pada jenis flora dan fauna yang belum diketahui manfaatnya secara langsung bagi kehidupan manusia atau yang belum diteliti fungsinya dalam ekosistem.

Ekosistem hutan mengandung atau memiliki keanekaragaman jenis dan genetika yang sangat tinggi. Akan tetapi ekosistem hutan mendapat tekanan terus-menerus karena pemanfaatan ekosistem dan jenisnya yang mengancam kelestarian dari keanekaragaman hayati tersebut. Eksploitasi hutan melalui kegiatan pertambangan, konversi hutan menjadi lahan transmigrasi, pertanian dan perkebunan akan mengakibatkan berkurangnya plasma nutfah. Dengan demikian diperlukan adanya upaya perlindungan untuk mempertahankan agar keaneka-ragaman genetik tetap tinggi sehingga pemanfaatannya tetap menggunakan prinsip lestari.

Perlindungan terhadap keaneka-ragaman hayati dapat diwujudkan dengan mempertahankan serta tidak merubah fungsi ekologi suatu kawasan yang menunjang habitasi flora dan fauna. Usaha perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan terhadap ekosistem hutan beserta seluruh jenis dan genetiknya, bertujuan untuk memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik dan menjamin pemanfaatan jenis serta ekosistem secara lestari.

Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
Perlindungan dan pengertian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia?


B. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
Untuk menganalisis apa perlindungan yang dilakukan dan pengertian dari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.



II.  PEMBAHASAN


A.   Konservasi Sumber Daya Alam

Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bahasa Inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah atau lenyap atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Dari sedikit uraian tersebut diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan pertsediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.

Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu :
1.    Renevable, sumber daya alam yang dapat dipulihkan/  diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses.
Contoh : air, pohon, hewan dll
2.    Anrenevable, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat diperbarui.
Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.
Konservasi hutan adalah bertujuan untuk memastikan fungsi utama perlindungan kawasan hutan terjamin seperti perlindungan tanah, perlindungan kawasan tadahan air, dan kestabilan cuaca. Dalam penerapan hukum konservasi hutan, kondisi utama yang dikehendaki bersama adalah berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai penunjang ekologi dalam pembangunan nasional. Karena itu, hutan beserta fungsi dan peranannya harus dikelola secara rasional, terencana dan terpadu antara lain melalui sistem kebijaksanaan pengelolaan hutan secara lestari. Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu:
a.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
b.     Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
c.       Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga    
       terjamin kelestariannya (pemanfaatan secara lestari).

Kendala atau permasalahan dan upaya penanggulangannya dalam konservasi lingkungan. Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih ditemui kendala  pada umumnya diakibatkan oleh :
1.    Tekanan penduduk Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2.    Tingkat kesadaran Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3.    Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
4.    Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).

Agar usaha pembangunan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya sebagai berikut :
1.    Intensifikasi pengelolaan kawasan konservasi
2.    Peningkatan dan perluasan kawasan konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem yang ada.
3.    Recruitment dan peningkatan ketrampilan personel melalui pendidikan dan latihan.
4.    Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
5.    Peningkatan kerjasama dengan isntansi lain didalam dan luar negeri.
6.    Penyempurnaan peraturan perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.    Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi (dengan pemberian pal-pal batas) peradaran flora dan fauna.
8.    Memasyarakatkan konservasi ke seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan serta dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan

B.   Ekosistem dan Pelestarian Sumber Daya Hayati

Makhluk hidup dengan lingkungan merupakan satu kesatuan fungsional yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekosistem. Ekosistem tersusun dari komponen biotik (berbagai makhluk hidup) dan komponen abiotik. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem disebut ekologi. Dalam suatu ekosistem, hubungan antar komponen berlangsung sangat erat dan saling memengaruhi. Oleh karena itu gangguan atau kerusakan pada salah satu komponen dapat menyebabkan kerusakan seluruh ekosistem. Manusia merupakan komponen ekosistem yang dapat berpotensi sebagai penyelamat dan perusak ekosistem. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Namun kekayaan keanekaragaman hayati ini terancam rusak dan punah akibat aktivitas alamiah maupun karena campur tangan manusia. Perubahan lingkungan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati akibat campur tangan manusia misalnya penebangan hutan, penangkapan ikan di laut dengan cara-cara terlarang, penambangan liar, dan pendirian berbagai industri berat. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya untuk melestarikan sumber daya alam hayati di Indonesia.

1.   Komponen Penyusun Ekosistem
Ekosistem merupakan kesatuan struktural dan fungsional antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem dibentuk oleh kumpulan berbagai macam makhluk hidup beserta benda-benda tak hidup. Semua makhluk hidup yang menyusun suatu ekosistem disebut komponen biotik. Sedangkan benda-benda tak hidup dalam suatu ekosistem disebut komponen abiotik. Di dalam ekosistem, komponen abiotik dan komponen biotik saling memengaruhi.

a. Komponen Biotik
Komponen biotik suatu ekosistem meliputi berbagai jenis makhluk hidup. Berdasarkan fungsi atau tingkatan trofiknya, komponen biotik dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu produsen, konsumen, dan dekomposer (pengurai). Produsen adalah makhluk hidup yang dapat menghasilkan makanan sendiri, yaitu tumbuhan. Tumbuhan dapat membuat makanan sendiri melalui proses fotosintesis. Energi yang digunakan dalam fotosintesis diperoleh dari energi matahari, sehingga matahari merupakan sumber energi utama bagi kehidupan di bumi. Bakteri yang hidup di lautan dalam dapat mengambil energi dari bahan-bahan kimia yang ada di sekitarnya untuk melakukan kemosintesis. Proses fotosintesis dan kemosintesis menghasilkan gula sederhana. Gula sederhana ini digunakan untuk menyusun komponen-komponen sel, menghasilkan energi, dan sebagian digunakan sebagai cadangan makanan. Bila produsen dimakan oleh makhluk hidup lain, maka terjadi perpindahan makanan dari produsen ke hewan tersebut. Jadi hanya produsen yang dapat membuat makanan sendiri dan dikatakan bersifat autotrof. Konsumen memperoleh energi dari bahan makanan yang dibuat oleh produsen. Karena tidak dapat membuat makanan sendiri dan selalu bergantung pada makhluk hidup lain, maka konsumen bersifat heterotrof. Berdasarkan jenis makanannya, konsumen dapat dibagi menjadi empat jenis seperti pada Tabel 8.1 berikut ini.

Organisme yang memakan produsen (hewan herbivora) disebut konsumen pertama. Organisme yang memakan hewan herbivora (hewan karnivora) disebut konsumen kedua. Organisme yang memakan konsumen kedua disebut konsumen ketiga, dan seterusnya. Pengurai atau dekomposer adalah organisme yang berperan sebagai pengurai zat-zat yang terdapat dalam makhluk hidup yang sudah mati. Jadi dekomposer menguraikan zat organik menjadi bahan anorganik kembali yang dapat dimanfaatkan kembali oleh produsen. Contoh dekomposer dalam ekosistem adalah bakteri dan jamur saprofit. Dalam ekosistem, setiap jenis makhluk hidup memerlukan tempat atau lingkungan yang sesuai untuk kehidupannya. Tempat yang sesuai bagi makhluk hidup untuk melakukan aktivitas hidupnya disebut habitat. Habitat menyediakan makanan dan tempat berlindung bagi makhluk hidup. Setiap jenis makhluk hidup mempunyai peranan atau pekerjaan tertentu dalam ekosistem. Peranan makhluk hidup pada suatu ekosistem disebut nisia. Nisia berkaitan dengan jenis makanan, cara mencari makan, dan waktu mencari makan. Misalnya di suatu hutan terdapat kelelawar yang hidup dengan memakan buah-buahan di malam hari dan burung hantu yang memakan tikus atau hewan kecil lainnya di waktu yang sama. Dengan demikian nisia kelelawar dan burung hantu berbeda meskipun mereka tinggal di habitat yang sama dan mencari makan ada waktu yang sama pula.

b. Komponen Abiotik
Komponen abiotik menyediakan tempat hidup, makanan, dan kondisi yang diperlukan oleh komponen biotik, sehingga kom-posisi komponen abiotik sangat memengaruhi jenis komponen biotik yang dapat hidup. Komponen abiotik yang memengaruhi komponen biotik dalam suatu ekosistem antara lain air, tanah, suhu, cahaya matahari, udara, kelembapan, dan keasaman (pH).

a. Air
Air sangat penting bagi makhluk hidup. Air berfungsi sebagai pelarut zat-zat dalam tubuh, sistem pengangkut, dan tempat berlangsungnya reaksi-reaksi biokimia di dalam tubuh. Keberadaan air pada suatu ekosistem sangat memengaruhi jenis makhluk hidup yang dapat hidup. Contohnya adalah daerah gurun yang kandungan airnya sedikit mempunyai jenis hewan dan tumbuhan yang sangat berbeda dengan daerah hutan hujan tropis. Hewan dan tumbuhan juga beradaptasi untuk menyesuaikan dengan keadaan air di lingkungannya. Contohnya kaktus yang hidup di gurun pasir daunnya mengalami modifikasi menjadi duri untuk mengurangi penguapan.

b. Tanah
Tanah merupakan salah satu komponen abiotik yang sangat penting bagi kehidupan. Keadaan tanah menentukan jenis tumbuhan yang dapat hidup dan jenis-jenis tumbuhan akan menentukan jenis-jenis hewan yang dapat hidup.

c. Suhu
Makhluk hidup membutuhkan suhu yang sesuai agar dapat bertahan hidup. Suhu memengaruhi reaksi biokimiawi di dalam tubuh. Suhu yang terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat menyebabkan gangguan pada reaksi-reaksi biokimiawi di dalam tubuh, sehingga aktivitasnya terganggu. Oleh karena itu setiap makhluk hidup memerlukan suhu optimum untuk pertumbuhan dan perkembangannya.

d. Cahaya Matahari
Cahaya matahari diperlukan untuk proses fotosintesis tumbuhan hijau. Selain itu cahaya matahari juga memengaruhi suhu bumi menjadi sesuai untuk kehidupan berbagai makhluk hidup. Oleh karena itu kamu akan menjumpai bentuk kehidupan yang berbeda pada daerah yang banyak mendapat cahaya matahari (daerah tropis) dibandingkan daerah yang sedikit mendapat cahaya matahari (daerah kutub). Coba, sebutkan hewan dan tumbuhan yang hidup di kedua daerah tersebut.

e. Udara
Tahukah kamu, mengapa udara diperlukan oleh komponen biotik? Udara merupakan campuran berbagai macam gas, misalnya nitrogen, oksigen, karbon dioksida, dan karbon monoksida. Oksigen diperlukan oleh makhluk hidup untuk respirasi. Sedangkan karbon dioksida diperlukan tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis.

2.   Tingkat Organisasi dalam Ekosistem
Makhluk hidup dalam ekosistem membentuk tatanan atau organisasi tertentu. Organisasi terkecil dalam ekosistem disebut individu. Individu-individu sejenis berkumpul dan berinteraksi membentuk organisasi yang lebih besar yang disebut populasi. Beberapa populasi makhluk hidup dalam suatu lingkungan berinteraksi membentuk komunitas. Komunitas dan lingkungannya selalu berhubungan timbal balik membentuk ekosistem. Beberapa ekosistem membentuk bioma dan keseluruhan ekosistem yang ada di bumi merupakan biosfer.

1. Individu
Individu adalah makhluk hidup tunggal yang dapat hidup secara fisiologis. Seekor kerbau, seekor rusa, sebatang pohon meranti, sebatang pohon kelapa, dan seorang manusia merupakan individu dalam ekosistem. Individu merupakan satuan fungsional terkecil penyusun ekosistem. Coba kamu sebutkan contoh individu yang terdapat pada ekosistem sungai dan sawah.

2. Populasi
Populasi merupakan kumpulan individu sejenis pada suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. Jadi rusa-rusa di padang rumput, pohon-pohon kelapa di perkebunan, dan penduduk (manusia) di suatu kelurahan merupakan populasi. Kehidupan suatu populasi dipengaruhi oleh populasi makhluk hidup yang lain. Jumlah individu sejenis dalam satuan luas tertentu pada jangka waktu tertentu disebut kepadatan populasi. Rumus untuk menghitung kepadatan populasi dapat ditulis sebagai berikut.

Misalnya pada tahun 2006 survei pohon buah-buahan di desa Sukamaju menemukan 4.500 pohon pisang, 3.000 pohon mangga, dan 900 pohon rambutan. Maka kepadatan populasi pisang dapat dihitung sebagai berikut. Kepadatan populasi pisang = 4.500 pohon 12 hektar = 375 pohon/hektar. Coba kamu hitung kepadatan populasi mangga dan rambutan di desa Sukamaju pada tahun 2006.

3. Komunitas
Komunitas merupakan kumpulan beberapa populasi yang berbeda yang saling berinteraksi pada daerah dan waktu tertentu. Misalnya populasi ikan nila, populasi ikan mujair, populasi eceng gondok, populasi plankton, dan populasi B Tingkat Organisasi dalam Ekosistem Gambar 8.5 (a) Dalam ekositem seekor citah merupakan individu, (b) sedangkan sekelompok citah merupakan populasi. Sumber: Dokumen Penerbit a b 222 Ilmu Pengetahuan Alam SMP dan MTs Kelas VII Latihan 8.1 Gambar 8.6 Hutan merupakan contoh ekosistem alami. Sumber: Microsoft Student, 2006 Hydrilla merupakan anggota komunitas kolam. Pada komunitas terjadi interaksi antara berbagai populasi dan dalam interaksi itu terjadi perpindahan materi dan energi. Misalnya jika populasi ikan berinteraksi dengan populasi plankton (yaitu ikan memakan plankton), maka terjadi perpindahan bahan makanan (materi) dari plankton ke tubuh ikan sehingga ikan dapat memanfaatkan energi yang tersimpan pada bahan makanan dari plankton tersebut.

4. Ekosistem
Ekosistem merupakan interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungan abiotiknya. Interaksi makhluk hidup dengan lingkungan pada suatu ekosistem bersifat khusus. Artinya interaksi komunitas di lingkungan kutub berbeda dengan interaksi komunitas di lingkungan tropis. Komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan abiotik yang spesifik menghasilkan ekosistem yang spesifik pula. Berdasarkan proses terbentuknya ekosistem dibedakan menjadi dua, yaitu ekosistem alami dan ekosistem buatan. a. Ekosistem alami, yaitu ekosistem yang terbentuk secara alamiah. Misalnya ekosistem hutan, laut, sungai, dan rawa.        b. Ekosistem buatan, yaitu ekosistem yang dibentuk secara sengaja oleh manusia. Misalnya ekosistem sawah, kolam, perkebunan, dan hutan budidaya.

5. Bioma dan Biosfer
Ekosistem darat yang ada di bumi dipengaruhi oleh posisi letak geografis dan astronomis. Jadi ekosistem-ekosistem yang terdapat Indonesia (daerah tropis) berbeda dengan ekosistem yang terdapat di hutan Kanada (daerah subtropis). Ekosistem di daerah pegunungan juga berbeda dengan ekosistem di daerah padang rumput. Ekosistem-ekosistem yang terbentuk karena perbedaan letak geografis dan astronomis disebut bioma, dan keseluruhan ekosistem/bioma yang ada di bumi membentuk biosfer. Di bumi terdapat 6 bioma utama yaitu bioma gurun, padang rumput, hutan basah, hutan gugur, taiga, dan tundra. Masing-masing bioma mempunyai sifat yang khas yang dipengaruhi oleh kondisi komponen abiotiknya. Coba kamu cari informasi ciri-ciri keenam bioma tersebut.

3.   Keseimbangan Ekosistem
Individu yang menyusun populasi dalam ekosistem selalu tumbuh dan berkembang. Komponen abiotik yang memengaruhi ekosistem juga terus-menerus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini menyebabkan terjadinya perubahan pada komunitas dan ekosistem. Perubahan ekosistem akan berakhir setelah terjadi keseimbangan ekosistem. Perkembangan ekosistem dari ekosistem yang sederhana menjadi ekosistem yang kompleks dan seimbang disebut suksesi. Ekosistem yang seimbang adalah ekosistem yang komponen penyusunnya memiliki komposisi yang seimbang. Komposisi seimbang bukan berarti jumlahnya sama. Misalnya pada waktu musim hujan, jumlah rumput (produsen) di suatu padang rumput meningkat sehingga dapat mencukupi kebutuhan makan populasi rusa. Ketika musim kemarau, jumlah rumput berkurang sehingga menyebabkan jumlah rusa juga menurun. Apabila perubahan komposisi itu terjadi secara seimbang dari waktu ke waktu, maka ekosistem itu dikatakan seimbang dan dapat bertahan lama. Daya lenting ekosistem adalah kemampuan ekosistem untuk pulih kembali dalam keadaan seimbang. Apabila ekosistem yang seimbang mendapat gangguan, keseimbangan ini dapat mengakibatkan perubahan yang dapat menyebabkan terbentuknya keseimbangan baru. Sifat ekosistem sangat dinamis, sehingga dapat terjadi perubahan jumlah komposisi komponen biotik dari waktu ke waktu. Tidak semua gangguan ekosistem dapat diatasi dengan daya lenting ekosistem secara alami. Kebakaran hutan atau penebangan hutan yang berlebihan dapat mengakibatkan keseimbangan ekosistem tidak dapat pulih dengan segera.

4.   Hubungan Saling Ketergantungan
Kamu telah mengetahui bahwa terjadi interaksi antar komponen biotik dalam ekosistem. Selain itu kehidupan komponen biotik dipengaruhi oleh komponen abiotiknya. Sedangkan keadaan komponen abiotik ditunjang oleh komponen biotik. Oleh karena itu terjadi hubungan saling ketergantungan antara komponen biotik dan komponen abiotik. Contoh hubungan itu adalah sebagai berikut.
1. Komponen biotik memengaruhi komponen abiotik. Contohnya adalah tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis menghasilkan oksigen, sehingga kadar oksigen meningkat dan suhu lingkungan menjadi sejuk. Jadi tumbuhan hijau (komponen biotik) mampu memengaruhi komposisi udara dan suhu lingkungan (komponen abiotik).
2.   Komponen abiotik memengaruhi komponen biotik.
Contohnya adalah cahaya, tanah, air, udara, dan unsur hara (komponen abiotik) memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan (komponen biotik). Sedangkan contoh hubungan saling ketergantungan antara sesama komponen biotik adalah sebagai berikut.
1. Saling ketergantungan intraspesies (makhluk hidup sejenis). Contohnya sekumpulan lebah saling bekerja sama mengumpulkan madu sebagai cadangan makanan di sarangnya.
2.   Saling ketergantungan antarspesies (makhluk hidup tidak sejenis).
Contohnya tanaman kacang-kacangan memerlukan bakteri Rhizobium untuk membantu menambat nitrogen bebas dari udara, sedangkan bakteri Rhizobium memerlukan media atau substrat dan makanan untuk hidup. Saling ketergantungan antarspesies yang berbeda jenis juga terjadi dalam peristiwa makan dan dimakan.

Peristiwa makan dan dimakan menimbulkan perpindahan materi dan energi. Hal ini akan membentuk jaring-jaring kehidupan yang terdiri dari rantai makanan, jaring-jaring makanan, dan piramida makanan.

1. Rantai Makanan
Rantai makanan adalah peristiwa makan dan dimakan yang digambarkan secara skematis dalam bentuk garis lurus searah dan tidak bercabang. Misalnya rantai makanan yang terdapat di sebuah kebun secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.

Dari peristiwa makan dan dimakan di atas, akan terjadi perpindahan atau aliran energi dari produsen (rumput) ke konsumen I (belalang) hingga konsumen puncak (elang). Sebagai sumber energi utama dalam ekosistem adalah sinar matahari. Energi ini diubah oleh produsen menjadi energi kimia dalam bentuk senyawa karbon (misalnya berupa karbohidrat, lemak, dan protein). Jika produsen dimakan konsumen, energi yang tersimpan dalam bahan makanan itu berpindah ke tubuh konsumen dan dapat diubah menjadi energi panas, energi gerak, dan sebagian disimpan dalam bentuk senyawa kimia yang menyusun tubuh makhluk hidup. Ketika konsumen I dimakan konsumen II, terjadi lagi perpindahan energi. Demikian seterusnya dalam setiap peristiwa makan dan dimakan diikuti dengan perpindahan energi. Selama perjalanan itu, terjadi pengurangan energi sehingga tidak semua energi dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup.

2. Jaring-Jaring Makanan
Pada kenyataannya, peristiwa makan dan dimakan terjadi dengan pola yang lebih rumit dari contoh rantai makanan di atas. Elang tidak hanya makan ular saja. Ular tidak hanya makan ayam, dan ayam juga tidak hanya makan belalang saja. Di alam, beberapa proses makan dan dimakan (rantai makanan) saling berkaitan membentuk sebuah jaring-jaring makanan. Jika kamu memerhatikan jaring-jaring makanan, kamu akan menemukan bahwa jaring-jaring makanan selalu berawal dari produsen dan diakhiri oleh pengurai. Bahan-bahan yang diuraikan itu akan kembali digunakan oleh produsen, sehingga daur materi dan energi tidak pernah terputus. Untuk mempelajari dan membuktikan bahwa jaring-jaring makanan adalah rantai makanan yang saling berkaitan,

3. Piramida Makanan
Piramida makanan adalah suatu piramida yang menggambarkan perbandingan komposisi jumlah biomassa dan energi dari produsen sampai konsumen puncak dalam suatu ekosistem. Komposisi biomassa terbesar terdapat pada produsen yang menempati dasar piramida. Demikian pula jumlah energi terbesar terdapat pada dasar piramida. Komposisi biomassa dan energi ini semakin ke atas semakin kecil karena selama proses perpindahan energi terjadi penyusutan jumlah energi pada setiap tingkat trofik. Piramida makanan dalam ekosistem yang seimbang dapat ditunjukkan pada Gambar 8.10. Dalam ekosistem seringkali terdapat dua konsumen atau lebih yang menempati puncak piramida, sehingga ada piramida makanan dengan satu puncak dan piramida makanan dengan dua puncak. Piramida makanan dengan satu puncak berarti hanya terdapat satu jenis karnivora yang menempati puncak piramida (konsumen puncak). Piramida makanan dengan dua puncak berarti pada puncak piramida ditempati oleh dua jenis karnivora yang keduanya tidak saling memakan.

5.   Jenis-Jenis Interaksi Antarorganisme
Kamu sudah memahami bahwa dalam ekosistem terjadi hubungan antarmakhluk hidup. Terdapat beberapa jenis hubungan antar makhluk hidup, yaitu sebagai berikut.

1. Hubungan Netral
Hubungan netral yaitu hubungan yang tidak saling memengaruhi. Netralisme terjadi apabila nisianya berbeda. Namun sesungguhnya hubungan yang benar-benar netral tidak ada, sebab setiap organisme memerlukan komponen abiotik (udara, ruangan, air, dan cahaya) yang sama, sehingga timbul persaingan. Selain itu setiap organisme juga mengeluarkan zat sisa yang dapat mengganggu organisme lain. Contoh hubungan netral ini adalah hubungan antara kambing dan ayam yang dipelihara manusia dalam kandang yang berdekatan.

2. Hubungan Simbiosis
Hubungan simbiosis yaitu hubungan saling memengaruhi antara dua organisme. Hubungan simbiosis ada tiga jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Simbiosis Mutualisme
Simbiosis mutualisme yaitu hubungan antara dua jenis organisme yang saling menguntungkan. Contohnya adalah kupu-kupu dengan tumbuhan berbunga. Kupu-kupu memperoleh madu dari bunga sedangkan tumbuhan berbunga dibantu proses penyerbukannya. Simbiosis mutualisme juga terjadi antara manusia dengan bakteri Eschericia coli yang hidup di usus. Bakteri tersebut menghasilkan vitamin K yang berperan pada proses pembekuan darah manusia. Sedangkan manusia memberikan perlindungan, makanan, dan lingkungan yang cocok bagi bakteri di dalam usus.

b. Simbiosis Komensalisme
Simbiosis komensalisme yaitu hubungan antara dua jenis organisme di mana yang satu diuntungkan dan yang lain tidak dirugikan saat saling berinteraksi. Contohnya adalah tanaman anggrek dengan pohon yang ditumpanginya. Tanaman anggrek diuntungkan karena dapat hidup di pohon yang ditumpanginya, sedangkan pohon tidak mendapatkan keuntungan atau kerugian apapun dari hadirnya tanaman anggrek.

c. Simbiosis Parasitisme
Simbiosis parasitisme yaitu hubungan antara dua jenis organisme yang merugikan salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain diuntungkan saat berinteraksi. Contohnya adalah tumbuhan tali putri dan benalu dengan inangnya. Tali putri tidak dapat membuat makanan sendiri sehingga mengambil sari makanan dari tumbuhan inang. Contoh lain adalah kutu yang hidup pada kulit hewan. Kutu mendapat untung karena mengisap darah, sebaliknya hewan dirugikan karena darahnya diisap dan menjadi gatal-gatal.

3. Hubungan Kompetisi
Hubungan kompetisi terjadi jika dalam suatu ekosistem terdapat ketidak seimbangan, misalnya kekurangan air, makanan, pasangan kawin, dan ruang. Hubungan kompetisi dapat terjadi antara individu-individu dalam satu spesies maupun individu-individu yang berbeda spesies. Contoh hubungan kompetisi yang berbeda spesies adalah hubungan antara banteng dan rusa yang menempati padang rumput yang sama. Contoh hubungan kompetisi dalam satu jenis adalah persaingan antara pejantan kumbang badak untuk memperebutkan betina ketika musim kawin tiba.

4. Hubungan Predasi
Hubungan predasi yaitu hubungan antara organisme yang memangsa dan organisme yang dimangsa. Contohnya adalah hubungan antara rusa dengan singa. Meskipun tampaknya kejam, hubungan predasi diperlukan untuk mengendalikan jumlah populasi mangsa. Kamu tentu tahu bahwa rusa dapat berkembang biak dengan cepat. Jika sebagian populasi rusa tidak dimakan oleh singa, maka rusa-rusa itu dapat kekurangan makanan.


6.   Pentingnya Menjaga Kelestarian Keanekaragaman Tumbuhan dan Hewan
Kelestarian keanekaragaman jenis makhluk hidup harus senantiasa diperhatikan agar keseimbangan ekosistem selalu terjaga. Ekosistem yang seimbang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan manusia. Keanekaragaman tumbuhan dan hewan penting untuk kesejahteraan manusia. Coba amati semua benda dan makhluk hidup beserta peranannya yang ada di sekelilingmu. Bayangkan bagaimana manusia akan memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa tumbuhan dan hewan di sekitarnya.

1. Peranan Tumbuhan dan Hewan Bagi Manusia Tumbuhan dan hewan mempunyai peran yang penting bagi manusia. Beberapa peranan tumbuhan dan hewan adalah sebagai berikut.

a. Sumber Pangan, Pakaian, Perumahan, dan Kesehatan
Makhluk hidup sebagai sumber pangan tidak diragukan lagi keberadaanya. Perhatikan makanan yang tersaji di meja makan. Dari manakah kamu mendapatkan bahan makanan itu? Semua berasal dari makhluk hidup. Pakaian juga berasal dari makhluk hidup, misalnya sutera dan kapas. Untuk mendirikan perumahan, kayu merupakan bahan dasar yang penting. Selain itu berbagai perabot rumah tangga juga dibuat dari kayu. Saat ini sedang marak penggunaan obat tradisional yang berasal dari makhluk hidup sebagai alternatif pengobatan. Obat tradisional merupakan sumbangan berbagai makhluk hidup untuk kesehatan manusia.

b. Sumber Ekonomi
Bahan baku industri membutuhkan makhluk hidup sebagai bahan bakunya. Industri perkebunan, obat-obatan, kosmetika, makanan, dan minuman, merupakan contoh industri yang berkaitan erat dengan keberadaan makhluk hidup. Selain itu banyak jenis-jenis makhluk hidup yang dapat dipanen dari alam atau hutan dan diperdagangkan langsung, misalnya rotan, umbi-umbian, hewan buruan, dan buah-buahan. Jadi keanekaragaman makhluk hidup merupakan sumber ekonomi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
c. Manfaat Ekosistem
Keanekaragaman makhluk hidup berperan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Contohnya tumbuhan di hutan tropis banyak menghasilkan oksigen dan menyerap banyak karbon dioksida dari udara. Dikatakan bahwa hutan hujan tropis merupakan paru-paru dunia karena peranan pentingnya menjaga keseimbangan komposisi gas di udara. Semakin beraneka ragam makhluk hidup yang terdapat pada suatu ekosistem, akan membuat ekosistem itu semakin stabil.

d. Manfaat Keilmuan
Keberadaan makhluk hiup berperan penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Keanekaragaman makhluk hidup merupakan sumber plasma nutfah. Keanekaragaman plasma nutfah diperlukan untuk menciptakan jenis-jenis tanaman atau hewan budidaya yang unggul. Selain itu adanya keanekaragaman hayati memungkinkan untuk menemukan sumber alternatif bagi pangan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar manusia lainnya

2. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Makhluk Hidup
Begitu pentingnya keanekaragaman makhluk hidup bagi manusia, sehingga diperlukan upaya untuk melindunginya. Berbagai cara yang dapat ditempuh untuk melestarikan keanekaragaman makhluk hidup adalah sebagai berikut.
a. Membuat aturan perundangan yang dapat melindungi kelestarian makhluk hidup.
b. Melakukan penyuluhan dan kampanye pentingnya pelestarian keanekaragaman makhluk hidup.
c. Pembuatan taman nasional. Fungsi taman nasional adalah perlindungan terhadap makhluk hidup dan ekosistemnya. Beberapa contoh taman nasional yang telah dibentuk adalah sebagai berikut.
1) Taman Nasional Gunung Leuser di Nangroe Aceh Darussalam. 2) Taman Nasional Bukit Barisan di Bengkulu. 3) Taman Nasional Ujung Kulon di Jawa Barat. 4) Taman Nasional Baluran di Jawa Timur.
d. Pembuatan cagar alam. Fungsi cagar alam adalah untuk menjaga kondisi alam suatu wilayah tetap dalam keadaan alami. Beberapa contoh cagar alam adalah sebagai berikut.
1) Cagar alam Pangandaran Jawa Barat. 2) Cagar alam Kawah Ijen di Jawa Timur. 3) Cagar alam Rafflesia di Bengkulu.
e. Penetapan hutan lindung, yang berfungsi sebagai daerah resapan air, mencegah erosi, melindungi habitat berbagai jenis makhluk hidup, dan menjaga tata guna air.
f. Hutan wisata, merupakan hutan produksi guna diambil manfaatnya dan dapat digunakan untuk objek wisata.
g. Taman laut, didirikan untuk menjaga wilayah laut yang memiliki keanekaragaman tinggi dan unik, misalnya taman laut Bunaken di Sulawesi Utara.
h. Pembuatan kebun raya. Fungsi kebun raya tempat koleksi tanaman dari berbagai wilayah untuk dilestarikan, untuk penelitian, dan tempat rekreasi. Contohnya adalah kebun raya Bogor, kebun raya Cibodas, dan kebun raya Purwodadi.
i. Pemeliharaan dan penangkaran hewan baik secara in situ maupun ex situ. Hewan dipelihara di habitat aslinya disebut pemeliharaan in situ, sedangkan secara ex situ, hewan dipelihara di luar habitat aslinya.

C.  Pengertian-Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari
sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam baik hayati, maupun non hayati yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi.

Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup didarat
maupun di air.

Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup didarat, dan/atau
diair, dan/atau diudara.

Tumbuhan Liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau
di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia.

Habitat adalah lingkungan tempat tinggal tumbuhan atau satwa dapat hidup dan
berkembang secara alami.

Erosi adalah proses hilangnya permukaan tanah yang disebabkan oleh aliran air,
hujan, es atau berbagai penyebab geografis lainnya, termasuk proses-proses
akibat gravitasi bumi.

Frugivora adalah binatang pemakan buah-buahan.

Keanekaragaman Hayati adalah keragaman yang ada diantara berbagai jenis
organisme dan ekosistem dimana suatu organisme merupakan bagiannya.

Populasi adalah jumlah organisme dari jenis binatang/tumbuhan yang sama, yang
menempati kawasan atau tempat yang sama, yang berpotensi untuk kawin sekerabat dan memiliki sumber gen yang sama.

Regenerasi adalah pertumbuhan kembali tegakan hutan, yang berlangsung alami atau kerena penanaman kembali.

Penangkaran adalah upaya pembangunan melalui pengembangbiakkan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik didalam maupun diluar habitatnya tidak punah.

Identifikasi Jenis Tumbuhan dan Satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.

Inventarisasi Jenis Tumbuhan dan Satwa adalah upaya untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat.




III.   SIMPULAN DAN SARAN


A.   Simpulan

Pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Ketentuan Pokok :
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Secara sederhana, kegiatan konservasi pada dasarnya mencakup 3 (tiga) unsur kegiatan yang saling terkait, yaitu :
1. Melindungi dan menyelamatkan ragam hayati(saving)
2. Mengkaji ragam hayati(studying)
3. Memanfaatkan ragam hayati(using)


B.   Saran

Pidana yang berat dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi. Akibat dari sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

Secara umum kita memerlukan konservasi agar sumberdaya alam hayati yang ada dapat lestari dan generasi mendatang juga ikut merasakan.
Nilai manfaat ekonomi yang dapat kita peroleh antara lain:
- Pelestarian tanah dan air
- Stabilitas iklim
- Hasil hutan non kayu
- Perlindungan plasma nutfah



DAFTAR PUSTAKA


Santoso, U. 2007. Permasalahan dan  solusi pengelolaan lingkungan hidup di Propinsi Bengkulu. Pertemuan PSL PT se-Sumatera tanggal 20 Februari 2006 di Pekanbaru.

Senoaji, G. dan R. Suminar. 2006. Daya dukung lingkungan pulau Enggano  
             Propinsi Bengkulu. Bapedalda dan PSL Universitas Bengkulu. Bengkulu.

Website
http://www.yelweb.org/08/05/10/42.html
http://digilibampl.net/detail/detail.php?kode=6&row=0&tp=perundangan&ktg=uu
&kd_link=
\http://www.crayonpedia.org/mw/Ekosistem_dan_Pelestarian_Sumber_Daya_Hay 
ati_-_wasis
http://www.petualangan.com/2008/09/konservasi-sumber-daya-alam-di-indonesia/
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/06/konservasi-sumber-daya-alam-
hayati-dan.html
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/message/9063

Peraturan Perundang-Undangan
1.    Undang-Undang Dasar 1945 : Pasal 33 Ayat (3)
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tanggal 3 Oktober 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140)
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (PP 7/1999) terkait pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 (PP 8/1999) terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL